Redaksiku.com – Di hadapan persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022, selebritas Sandra Dewi memberikan keterangan.
Dalam kasus ini, suami Sandra, Harvey Moeis, diperiksa sebagai saksi. Ia memberikan beberapa penjelasan untuk membantah tudingan yang diajukan jaksa.
Sandra menyampaikan beberapa hal di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berikut adalah ringkasan dari apa yang dia katakan.
1. Dari apartemen ke deposito pribadi
Sandra membantah tudingan jaksa bahwa apartemen yang disita oleh Kejaksaan Agung merupakan hasil keringatnya sebagai Brand Ambassador dan Direktur Komunikasi PT Paramount Serpong. Ia juga menyatakan bahwa tudingan jaksa bahwa apartemen tersebut merupakan hasil cuci uang Harvey.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sandra memberi tahu majelis hakim tentang asetnya.
“Saudara di sini [Berita Acara Pemeriksaan] juga menjelaskan bahwa Anda memiliki rumah di Pakubuwono House. Rumah ini terletak di Jalan Haji Kelik, Kavling di Permata Regency. Apartemen mana yang dimaksud?Ketua majelis hakim Eko Aryanto bertanya.
Sandra menjelaskan, “Apartemen yang disita adalah apartemen yang saya dapatkan sebagai Brand Ambassador PT Paramount Serpong ketika saya menjadi Brand Ambassador Direktur Komunikasi PT Paramount Serpong pada tahun 2014 dan 2015.
Di kontrak kerja saya dengan PT Paramount Serpong, mereka memberikan 2 unit apartemen selain kompensasi sebagai Direktur Komunikasi PT Paramount Serpong.”
Dia menyatakan bahwa dia tidak mengetahui harga setiap unit apartemen.
Hakim kemudian bertanya, “Kemudian ada deposito ya Rp33 M ini?”
Itu benar, Yang Mulia. Ini adalah sepenuhnya hasil keringat saya sejak tahun 2004. Tidak ada uang yang masuk ke dalam rekening saya dari suami saya atau dari semua orang yang ada di sini (pengadilan).
Sandra tegas, “Saya sudah membuktikan di rekening koran.”
Hakim kemudian bertanya, “Kemudian deposito Rp4,1 M di CIMB Niaga?”
Sandra menyatakan, “Saya telah menjadi Brand Ambassador CIMB Niaga selama enam tahun, jadi ini 100 persen pembayaran CIMB Niaga kepada saya dan anak-anak saya telah menjalani enam tahun Yang Mulia.”
Hakim kemudian bertanya, “Kemudian tabungan di BCA Rp300 juta?”
“Iya”, tambahnya.
Satu unit Alphard Hitam 2016?kata hakim
“Betul, sebelum menikah,” jawab Sandra.
Pada 8 November 2016, Sandra menikah dengan Harvey Moeis. Mereka sudah memiliki dua anak.
2. Menolak memberikan cincin tunangan dan perkawinan saat disita jaksa Sandra menolak.
Ia menganggap barang tersebut sakral dan menerimanya secara langsung dari suaminya.
Selain itu, cincin yang dimaksud belum terbukti merupakan hasil dari tuduhan korupsi yang ditujukan kepada suaminya oleh jaksa.
Hakim bertanya, “Apakah ada hal lain yang belum saya tanyakan?”
“Sangat banyak,” kata Sandra.
Hakim menyatakan, “Tidak, (maksudnya) yang belum disita oleh Kejaksaan yang belum saya tanyakan.”
Sandra mengatakan, “Enggak Yang Mulia. Pokoknya tidak ada yang diberikan suami saya kepada saya karena…”
“Satupun tidak ada?” tegas hakim.
“Ada Yang Mulia. Cincin kawin dan cincin tunangan,” jawab Sandra.
Hakim kemudian bertanya, “Apakah masih ada saat ini?”
Sandra menyatakan, “Masih. Mau disita saya enggak kasih.”
3. Tas mewah yang merupakan hasil endorsemen: Sandra menegaskan bahwa 88 tas mewah yang disita Kejaksaan adalah hasil dari dugaan cuci uang Harvey.
Sandra mengatakan bahwa lebih dari 23 toko tas branded telah mengendorsemennya. Sejak tahun 2014, dia telah menerima endorsement.
Ia menegaskan bahwa selama sepuluh tahun, ia telah menjalani endorsement ini dan telah memiliki ratusan tas, mengklaim bahwa pelanggannya mengirimkan tas untuk dipromosikan di media sosial.
Dia menyatakan bahwa dia juga menjual beberapa tas. Sandra menyatakan bahwa Harvey juga telah mengetahui tentang endorsement ini.
Dia mengatakan, “Jadi, tas-tas ini saya dapatkan ketika saya pakai saya foto, kemudian saya posting. Jadi, saksi saya banyak kalau tas-tas ini, endorsemen, dan tidak pernah dibeli oleh suami saya karena suami saya tahu saya sudah mendapatkan tas-tas ini dari tahun 2014”.
4. Angsuran untuk tanah
Sumber pendanaan untuk membayar angsuran tanah Permata Regency juga menjadi perhatian majelis hakim selama persidangan.
Hakim bertanya, “Gimana nasib Anda yang masih ngangsur tanah di Blok J dan 57 ini?”
Sandra menjawab, “Saya tahun 2021 memutuskan untuk membeli kavling di Permata Regency bersama adik-adik saya. Jadi, adik-adik saya membeli kavling ini pertama, dan kemudian saya ikut membeli karena kami ingin membelikan rumah masa tua untuk orang tua kami.”
Sandra mengatakan bahwa teman suaminya mungkin meminjamkan uang untuk membeli tanah, tetapi dia yakin uang itu miliknya sendiri dan haknya.
Dan uang yang saya pakai adalah uang yang saya pinjamkan kepada teman suami saya, dan saya meminta uang itu dikembalikan karena saya ingin membelikan kavling untuk orang tua saya. Sandra mengatakan, “Jadi, saya memberikan pinjaman daripada sumbangan.”
Halaman : 1 2 Selanjutnya