Temuan PPATK terkait kasus kepala desa Di Sumatera Utara yang menyelewengkan dana desa untuk judi online menjadi sorotan publik.
Temuan ini langsung mengundang perhatian dari berbagai pihak, termasuk Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, yang menyatakan siap untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.
Kasus kades yang menyelewengkan dana desa ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng nama baik program dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Temuan PPATK: 6 Kepala Desa Gunakan Dana Desa untuk Judi Online

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengungkapkan temuan yang mengejutkan terkait penyalahgunaan dana desa untuk judi online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil penyelidikan, PPATK menemukan bahwa enam kepala desa di salah satu kabupaten di Sumatera Utara menyelewengkan dana desa untuk kegiatan judi online.
Berdasarkan laporan, aliran dana yang digunakan untuk judi online ini berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 260 juta per kepala desa.
PPATK juga mengungkapkan bahwa temuan kades yang menyelewengkan dana desa tersebut tidak hanya terjadi pada satu kabupaten, melainkan ada indikasi serupa di daerah lain.
Dana desa yang semestinya digunakan untuk membangun infrastruktur, fasilitas umum, dan pemberdayaan masyarakat, malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum kepala desa.
Tak hanya itu, PPATK menemukan lebih jauh lagi bahwa di kabupaten tersebut terdapat sekitar Rp 40 miliar dana desa yang dicurigai telah disalahgunakan untuk judi online.
Temuan ini menjadi sangat serius karena dana desa seharusnya digunakan untuk kemajuan masyarakat desa dan bukan untuk kegiatan yang melanggar hukum.
Sebagai respons terhadap temuan ini, PPATK langsung memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan.
Tujuannya adalah agar kejadian serupa tidak terulang, dan penyelewengan dana desa bisa dicegah sedini mungkin.
Tanggapan Mendes Yandri Susanto
Mendes PDT Yandri Susanto tidak tinggal diam menyikapi kasus penyelewengan dana desa yang melibatkan enam kepala desa ini.
Dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari Antara pada Senin, 3 Februari 2025, Yandri menyatakan bahwa Kemendes PDT akan bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk mengusut lebih lanjut dugaan penyalahgunaan dana desa untuk judi online.
Mendes Yandri juga menegaskan bahwa Kemendes PDT sudah menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, untuk mengawal dana desa agar digunakan dengan transparansi dan sesuai peruntukannya.
“Kami tidak akan mentolerir kepala desa yang menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Kami akan mengambil tindakan tegas,” ujar Yandri.
Menurut Yandri, Kemendes PDT akan segera melakukan pertemuan dengan PPATK pada Selasa (4/2/2025) untuk membahas lebih lanjut temuan ini dan untuk menyusun langkah-langkah selanjutnya.
Pihak Kemendes PDT akan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menindaklanjuti penyelewengan ini secara hukum.
Yandri juga mengungkapkan bahwa Kemendes PDT telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Polri dan Kejaksaan untuk memastikan bahwa dana desa dikelola dengan baik, serta agar segala bentuk penyelewengan bisa dicegah.
Dalam menghadapi masalah ini, Yandri Susanto menyampaikan bahwa Kemendes PDT tidak akan ragu untuk mengambil langkah-langkah hukum terhadap kepala desa yang terbukti melakukan penyelewengan dana desa.
Dia menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan pihak berwenang, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, untuk memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku.
Tidak hanya itu, dengan adanya kerja sama ini, Kemendes PDT berharap dana desa dapat digunakan secara maksimal untuk kemajuan masyarakat desa.
Ke depan, Kemendes PDT juga berencana untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan dana desa, agar tidak ada lagi kasus penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.
Kasus penyelewengan dana desa untuk judi online oleh enam kepala desa ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana desa.
Dana desa seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa, bukan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan yang merugikan.
Ke depan, diharapkan Kemendes PDT dan aparat penegak hukum dapat lebih meningkatkan pengawasan, sehingga setiap dana yang dikucurkan benar-benar bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat.
Tanggapan Mendes PDT Yandri Susanto yang siap bertindak tegas menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas pengelolaan dana desa.
Kerja sama dengan pihak berwenang, seperti PPATK, Kepolisian, dan Kejaksaan, menjadi langkah penting dalam memastikan dana desa digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Diharapkan, dengan upaya ini, kasus serupa tidak akan terulang di masa depan dan masyarakat desa bisa merasakan manfaat maksimal dari dana desa. (*)
Halaman : 1 2 Selanjutnya