Berita mengejutkan datang dari Jawa Timur, di mana seorang anggota Polwan bakar suami sendiri yang juga merupakan anggota polisi.
Kejadian tersebut terjadi di wilayah Mojokerto. POLWAN yang membakar suaminya tersebut merupakan polisi yang berdinas di POLRES Mojokerto, sedangkan suami merupakan polisi yang bertugas di POLRES Jombang. Briptu FN (28 tahun) merupakan isteri dari korban Briptu RDW (27 tahun), yang mana Briptu FN ini merupakan pelaku pembakaran suami, dimikian informasi sementara dari polisi.
Diduga pelaku Briptu FN memborgol suaminya di tangga garasi tempat tinggal mereka, beberapa saat kemudian menyiramkan bensin ke sekujur tubuhnya, setelah itu kemudian dibakar. Akibatnya korban merasa kesakitan dan berteriak minta tolong. Pertolongan pun akhirnya datang, hingga kemudian Briptu RDW (korban) dievakuasi ke RS Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto.
Luka bakar lebih dari 90%
Dokter di RS Wahidin Sudiro Husodo menyampaikan bahwa luka bakar yang dialami oleh korban Briptu RDW sebesar lebih dari 90%. Dengan luka bakar sebesar itu pasien Briptu RDW dimaksudkan untuk dirujuk ke RSUD dr Soetomo Surabaya, supaya mendapatkan perawatan yang lebih maksimal. Namun karena kondisi yang sangat parah dialami oleh korban (tidak memungkinkan dipindahkan lagi ke Rumah Sakit lain), dan juga atas permitaan keluarga, maka Briptu RDW diberikan perawatan semaksimal mungkin di RS Wahadin Sudiro Husodo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Dokter RS Wahidin Sudiro Husodo telah melakukan perawatan maksimal dan mengupayakan berbagai usaha untuk memberikan kesembuhan pada Briptu RDW, namun akhirnya korban meninggal dunia secara medis pada Minggu 9 Juni 2024 pukul 12:55 WIB.
Ditangani POLDA Jawa Timur
Kasus istri yang tega membakar suami hingga kemudian meninggal ini sakarang ditangani oleh POLDA Jatim. Briptu FN yang diduga melakukan pembakaran terhadap suaminya sekarang sudah dibawa ke POLDA Jawa Timur.
Hingga kini Briptu FN masih menjalani pemeriksaan oleh POLDA Jatim, termasuk di dalamnya yang menjalankan pemeriksaan adalah Ditreskrimum dan juga Ditpropam. Hadirnya Propam dalam mengungkap proses tindak kejahatan ini dinilai wajar mengingat yang bersangkutan juga merupakan anggota polisi.
Sampai saat ini penyidik telah melakukan tugas-tugasnya, di antaranya dengan menangkap terduga pelaku, memintai keterangan dari saksi-saksi, dan juga mengumpulkan barang bukti. Polisi juga masih menyelidiki apakah pelakunya memang hanya satu orang atau ada pelaku lain.
Motif polwan bakar suami
Diduga motif pembakaran suami oleh isteri ini adalah perkara gaji. Di mana setelah isteri cek rekening suami di ATM, ternyata gaji ke tiga belas Briptu RDW tinggal 800 ribu saja, padahal seharusnya 2,8 juta. Hal tersebut diperkirakan yang memicu tindakan nekat dari Briptu FN kepada Briptu RDW hingga kemudian kehilangan nyawa.
Ada pun kejadian pembakaran sendiri terjadi pada 8 Juni 2024 sekitar pukul 09:00 WIB yang berlokasi di Asrama Polisi Jalan Pahlawan, Kelurahan Meji, Kota Mojokerto. Aksi yang diduga kuat dilakukan oleh Bripto FN ini terbilang sangat nekat, mengingat tempatnya berada di lingkungan asrama polisi.
Tindakan kriminal oknum polisi
Polisi Indonesia beberapa waktu belakangan ini kerap terlibat dengan peristiwa kriminal, bahkan hingga sampai menghilangkan nyawa. Sebut saja penembakan Barada E oleh Kadiv Propam Polri saat itu Ferdi Sambo. Hingga kemudian peristiwa yang melibatkan Briptu RDW terjadi, hingga nyawanya hilang.
Masyarakat ada yang menyayangkan dan menyesalkan mengapa peristiwa semacam itu harus terjadi, selain mengakibatkan hilangnya nyawa, hal itu juga membuat nama polisi tercoreng. Polisi yang seharusnya hadir membawa keamanan, mengaju pada peristiwa di atas, kadang malah menjadi sebaliknya. Hingga kini Propam masih menyelidiki sebenarnya apa yang terjadi dibalik kejadian polwan bakar suami ini.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels