Redaksiku.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permintaan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan perihal penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
Hakim memperlihatkan penetapan tersangka Pegi tidak sah.
“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” kata Eman Sulaeman saat membacakan putusannya di PN Bandung dikutip dari berbagai sumber Senin (8/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hakim membatalkan penetapan tersangka yang dilaksanakan oleh Polda Jabar. Hakim juga memerintahkan agar Pegi Setiawan dikeluarkan dari tahanan.
“Menyatakan tindakan termohon menentukan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” ucap Eman.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels