Ronald Tannur bebas dari Kasus Penganiayaan Pacar

- Penulis

Kamis, 25 Juli 2024 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ronald Tannur bebas dari Kasus Penganiayaan Pacar

Ronald Tannur bebas dari Kasus Penganiayaan Pacar

Redaksiku.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai hakim Pengadilan Negeri Surabaya tak memandang masalah terdakwa Ronald Tannur secara holistik atau menyeluruh.

Adapun Ronald merupakan anak bagian DPR Edward Tannur yang didakwa menganiaya pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29), hingga meninggal Rabu (4/10/2023) lalu.

“Nah kita memandang bahwa hakim tidak memandang ini layaknya holistik peristiwa ini namun hakim justru memandang secara sepotong-potong,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di kantornya, Kamis (25/7/2024).

Sebab, kata Harli, pertimbangan memvonis bebas Ronald gara-gara hakim menilai tidak ada saksi di dalam peritiwa itu. “Lalu, kematian korban diakui gara-gara dampak alkohol,” malah dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Harli mengaskan hakim harusnya memeriksa masalah ini lebih mendalam dengan memperhitungkan seluruh fakta-fakta dan interaksi antara korban dan pelaku. “Lalu siapa yang mesti bertanggung jawab orang yang meninggal.

Apakah cuma mampu didasarkan bukti yang perlihatkan bahwa gara-gara dampak alkohol atau gara-gara tidak ada saksi,” ucap dia. Terlebih, Harli menyebut sebelum saat tewasnya Dini, sempat ada percekcokan antara dua pasangan tersebut.

Selain itu ada bukti CCTV dan bukti visum yang perlihatkan korban terlindas kendaraan. “Ada percekcokan ada bukti CCTV yang menggambarkan bahwa korban ada bekas terlindas. Ada visum et repertum yang menjelaskan bahwa ada luka yang dialami oleh korban,” kata Harli.

Baca Juga:  Rekomendasi HP Samsung 2024 Harga 6 Jutaan: Fitur Unggulan dan Performa Terbaik
Ronald Tannur bebas dari Kasus Penganiayaan Pacar
Ronald Tannur bebas dari Kasus Penganiayaan Pacar

“Seharusnya ini yang mesti dipertimbangkan oleh hakim secara holistik. Memandang ini sebagai satu pembuktian yang utuh,” sambung dia. Atas putusan itu, Kejagung pun akan mengajukan kasasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) punya saat 14 hari untuk memori kasasi.

Diberitakan sebelumnya, Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dari seluruh tuntutan jaksa Rabu (24/7/2024).

Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik perlihatkan Ronald tidak terbukti jalankan tindak pidana pembunuhan layaknya yang didakwakan jaksa. Hakim juga menghendaki Ronald segera dibebaskan dari tahanan sesudah putusan dibacakan.

“Memerintahkan untuk membiarkan terdakwa segera sesudah putusan ini dibacakan, dan juga memulihkan hak-hak terdakwa di dalam kekuatan dan hak-hak dan juga martabatnya,” kata hakim.

Padahal, jaksa penuntut lazim di awalnya menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun dan pindah membayar restitusi kepada keluarga korban atau pakar waris senilai Rp 263,6 juta. Dalam dakwaan JPU, Ronald Tannur disebut jalankan tindak pidana kekerasan korban yang merupakan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29), hingga meninggal dunia.

Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Elza Syarief, pengacara terkenal, mendapatkan perawatan intensif karena serangan jantung
Warganet Kembali Heboh dengan Laporan Baru Pratiwi Noviyanthi Tentang Perseteruan Donasi Agus Salim
[HOAKS] Ustaz Adi Hidayat Resmi Menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden sebagai Pengganti Gus Miftah
Viral Tren “Gua Tunjukin Rumah Sudah Jadi dan Siap Huni”
Gus Miftah Mundur dari Jabatan Staf Khusus Presiden
Netizen Meminta Gus Miftah Dipecat, Ini Gajinya Perbulan
Kenali 5 Manfaat Susu Tinggi Kalsium untuk Kesehatan Lansia
Penjual Es Teh di Magelang Mendapat Bantuan Setelah Video Hina Gus Miftah Viral

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 15:32 WIB

Elza Syarief, pengacara terkenal, mendapatkan perawatan intensif karena serangan jantung

Sabtu, 14 Desember 2024 - 12:07 WIB

Warganet Kembali Heboh dengan Laporan Baru Pratiwi Noviyanthi Tentang Perseteruan Donasi Agus Salim

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:19 WIB

[HOAKS] Ustaz Adi Hidayat Resmi Menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden sebagai Pengganti Gus Miftah

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:20 WIB

Viral Tren “Gua Tunjukin Rumah Sudah Jadi dan Siap Huni”

Jumat, 6 Desember 2024 - 14:59 WIB

Gus Miftah Mundur dari Jabatan Staf Khusus Presiden

Berita Terbaru

Cuti Bersama Desember 2024, Berikut Tanggalnya

Pendidikan

Cuti Bersama Desember 2024, Berikut Tanggalnya

Senin, 16 Des 2024 - 14:40 WIB