Kecelakaan Maut di Pekanbaru! Mahasiswi yang Tabrak IRT Hingga Tewas Resmi Jadi Tersangka, Terancam 18 Tahun Penjara

- Penulis

Senin, 5 Agustus 2024 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Pekanbaru menetapkan mahasiswi sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang IRT. (Foto: PMJ News)

Polresta Pekanbaru menetapkan mahasiswi sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang IRT. (Foto: PMJ News)

Sebuah kecelakaan maut di Pekanbaru telah menggemparkan publik dan menjadi viral di media sosial.

Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau.

Dalam insiden tersebut, Marisa Putri (21), seorang mahasiswi, menabrak Renti Marningsih (46), seorang ibu rumah tangga, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Polresta Pekanbaru menetapkan mahasiswi sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang IRT. (Foto: PMJ News)
Kecelakaan Maut di Pekanbaru! Mahasiswi yang Tabrak IRT Hingga Tewas Resmi Jadi Tersangka, Terancam 18 Tahun Penjara

Kronologi Kecelakaan Maut di Pekanbaru

Menurut Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, kecelakaan terjadi saat Marisa Putri baru saja pulang dari tempat hiburan malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka mengemudikan mobil Toyota Raize dengan nomor polisi BM 1959 FJ.

Korban, Renti Marningsih, sedang mengendarai sepeda motor yang searah dengan mobil Marisa.

Kejadian tersebut langsung mendapat perhatian besar dari masyarakat setelah video rekaman kejadian beredar luas di media sosial.

Menurut saksi mata, Marisa Putri terlihat mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi sebelum menabrak sepeda motor Renti dari belakang.

Akibat benturan yang keras, Renti terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka parah di bagian kepala.

Meskipun warga setempat segera melaporkan kecelakaan tersebut kepada pihak kepolisian dan berusaha memberikan pertolongan pertama, korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Pemeriksaan dan Penetapan Tersangka

Setelah kecelakaan, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Marisa Putri.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa pelaku positif menggunakan amphetamine dan sabu, yang merupakan jenis narkoba ilegal.

Temuan ini menjadi faktor penting dalam penetapan status hukum Marisa Putri sebagai tersangka.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, mengungkapkan, “MP juga positif mengkonsumsi sabu setelah dilakukan tes urine. Tersangka diberikan narkoba oleh temannya bernama Tia, meskipun saat pemeriksaan awal, MP menampik menggunakan narkoba.”

Penangkapan Marisa Putri memicu reaksi cepat dari pihak kepolisian yang langsung mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Proses Hukum yang Berjalan

Marisa Putri dikenakan pasal berlapis berdasarkan UU Lalu Lintas Jalan Raya (UULAJ) No. 22 tahun 2009.

Dia dikenai Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 311 ayat 5 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Baca Juga:  Baru Saja Diresmikan Presiden Jokowi, Apa Itu Golden Visa dan Dampaknya?

Penegakan hukum ini bertujuan untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku.

Selain itu, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kejaksaan dan Pengadilan, untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan dan adil. Langkah-langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan tindakannya.

Reaksi Masyarakat dan Dampaknya

Kecelakaan maut ini segera menjadi sorotan publik setelah informasi dan video kejadian tersebar luas di media sosial.

Banyak pengguna internet mengecam tindakan Marisa Putri, terutama karena dia mengemudikan mobil dalam kondisi terpengaruh narkoba.

Reaksi keras datang dari berbagai kalangan, termasuk keluarga korban dan masyarakat umum yang menuntut keadilan.

Media sosial dipenuhi dengan komentar yang mengecam tindakan sembrono pelaku dan penggunaan narkoba.

Banyak yang menuntut hukuman berat bagi pelaku dan meminta pihak berwenang untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap pengemudi yang berada di bawah pengaruh narkoba.

Kampanye keselamatan jalan raya juga muncul sebagai reaksi terhadap tragedi ini, dengan berbagai pihak menyerukan penegakan hukum yang lebih ketat dan pendidikan mengenai keselamatan berlalu lintas.

Pihak kepolisian kini menahan Marisa Putri untuk penyelidikan lebih lanjut.

Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang bahaya mengemudi dalam pengaruh narkoba dan pentingnya keselamatan berlalu lintas.

Kasus ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat dan pemerintah untuk meningkatkan kesadaran mengenai dampak negatif dari narkoba dan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.

Diharapkan, dengan penegakan hukum yang tegas dan kesadaran yang lebih besar di masyarakat, tragedi serupa dapat dihindari di masa depan.

Kecelakaan maut di Pekanbaru yang melibatkan mahasiswi dan ibu rumah tangga ini menyoroti masalah serius terkait keselamatan berlalu lintas dan penggunaan narkoba.

Dengan perhatian publik yang besar dan reaksi dari berbagai pihak, kasus ini menjadi peringatan penting tentang dampak buruk dari mengemudi di bawah pengaruh zat terlarang.

Kasus ini diharapkan dapat memicu perubahan positif dalam penegakan hukum dan kesadaran masyarakat mengenai keselamatan jalan raya.

Dengan langkah-langkah hukum yang tegas dan proses penyelidikan yang transparan, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan memberikan pelajaran berharga bagi semua pihak tentang pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap hukum di jalan raya.***

Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google Newatau Whatsapp Channels

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fakta Fico Fachriza Meminjam Uang ke Rekan Artis Diklarifikasi
Hukuman penjara 6,5 tahun Harvey Moeis hanya separuh dari tuntutan jaksa
Kecelakaan Bus Tol Malang Tewaskan 4 Orang
Meninggalnya Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek
Media Massa sedang tidak baik baik saja, ANTV PHK Karyawannya
Hotel Garden Palace yang Terkenal Akhirnya Dieksekusi Setelah 41 Tahun Berdiri
Pengacara Iptu Rudiana meminta terpidana dalam Kasus Vina Cirebon untuk bertobat setelah PK ditolak oleh MA
Elza Syarief, pengacara terkenal, mendapatkan perawatan intensif karena serangan jantung

Berita Terkait

Jumat, 27 Desember 2024 - 13:24 WIB

Fakta Fico Fachriza Meminjam Uang ke Rekan Artis Diklarifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 - 10:13 WIB

Hukuman penjara 6,5 tahun Harvey Moeis hanya separuh dari tuntutan jaksa

Selasa, 24 Desember 2024 - 08:54 WIB

Kecelakaan Bus Tol Malang Tewaskan 4 Orang

Senin, 23 Desember 2024 - 14:45 WIB

Meninggalnya Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek

Sabtu, 21 Desember 2024 - 09:35 WIB

Media Massa sedang tidak baik baik saja, ANTV PHK Karyawannya

Berita Terbaru

Pemain Sepakbola Terbaik Sepanjang Abad

Esports

Pemain Sepakbola Terbaik Sepanjang Abad

Sabtu, 4 Jan 2025 - 15:08 WIB

Keunggulan eFootball PES 2021 Daripada Versi Lain

Esports

Keunggulan eFootball PES 2021 Daripada Versi Lain

Sabtu, 4 Jan 2025 - 15:08 WIB