Redaksiku.com – Anak musisi David Bayu (Naif), AD kembali menghadiri kontrol kelanjutan soal video syur dirinya di Polda Metro Jaya pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Kuasa hukum AD, Sandy Arifin mengatakan, hari ini kliennya kembali memenuhi panggilan penyidik untuk beri tambahan lebih dari satu bukti dan keterangan tambahan.
“Kami akan melanjutkan proses berita acara kontrol tambahan terkait ada laporan yang telah kita laporkan pada 7 Agustus 2024,” kata Sandy saat ditemui di Gedung Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Agustus 2024.
Sandy mengungkap, alasannya menyebabkan laporan polisi itu dikarenakan ada dugaan ancaman berasal dari tersangka untuk menyebarkan video syur tersebut. “Dalam prosesnya ada ancaman untuk menyebarkan,” ucap dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sandy tidak menyebutkan lebih lanjut seputar keterangan dan bukti tambahan yang mereka bawa. Dia cuma menegaskan, kedatangan AD yang kembali didampingi ayahnya itu untuk melengkapi BAP di dalam kasus video pornografi yang menjerat anak musisi David Bayu itu.
Selain menyertakan bukti tambahan, kuasa hukum AD juga menyebutkan polisi telah memeriksan sejumlah saksi di dalam kasus ini. “Termasuk klien kita Audrey dan juga berasal dari keluarga serta orangtuanya,” ucap dia.

Sebelumnya, polisi menangkap AP, mantan pacar AD, yang merupakan penyebar dan pemeran video porno yang viral di tempat sosial. “Penyebar video awal adalah mantan kawan dekat saksi AD,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di gedung Polda Metro Jaya, Senin, 12 Agustus 2024.
AP ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Jumat dini hari, 10 Agustus 2024 di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Ade mengatakan, saat ditangkap AP awal mulanya tidak mengakui dia telah merekam dan menyebarkan video syur dirinya bersama dengan AD.
Namun, sesudah dilaksanakan kontrol laboratoris pada gawainya, AP baru mengaku. Saat menangkap AP, polisi menyita lebih dari satu alat bukti, yakni dua gawai, satu flashdisk yang berisi konten porno, laptop, dan satu akun email. Video selanjutnya dibikin pada 19 Desember 2022 dan bukan video satu-satunya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka berinisial MRS, 22 th. dan JE, 35 tahun. MRS ditangkap di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur dan JE ditangkap di Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat. Mereka ditangkap pada 30 Juli 2024.
Kedua tersangka selanjutnya merupakan penyebar konten video syur di akun X, juga video yang diperankan AD dan AP. Berbeda bersama dengan AP yang menyebarkan video dikarenakan sakit hati, ke dua tersangka di awalnya menyebaran video dikarenakan obyek ekonomi.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels