Redaksiku.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan baru pengelolaan Cadangan Penyangga Energi Nasional (CPE).
Diatur dan mulai berlaku pada tanggal 2 September 2024, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi Diperlukan Untuk Mengatasi Krisis Energi dan Keadaan Darurat.
Pada Pasal 2 tertulis CPE bertujuan untuk menjamin ketahanan energi nasional, mengatasi krisis energi dan darurat energi, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
“Penyediaan CPE merupakan kewajiban yang harus dijamin oleh pemerintah pusat,” pasal 2 ayat (1), dikutip Rabu (9 April 2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jenis CPE yang dicakup berkisar dari bensin (Gasoline) yang digunakan sebagai bahan bakar transportasi, Liquefied Petroleum Gas (LPG), hingga minyak bumi sebagai bahan baku untuk operasi pengilangan.
Peraturan tersebut juga menjelaskan jumlah CPE yang akan ditimbun, antara lain:
- Bensin sebesar 9,64 juta barel.
- Liquefied petroleum gas (LPG) mencapai 525,78 ribu ton.
- Minyak mencapai 10,17 juta barel.
Batas waktu penetapan cadangan untuk mencapai level CPE pada periode 2035 dihormati, sesuai dengan kemampuan negara.
Sementara itu, Pasal 16 dengan jelas menyebutkan: Pemeliharaan perbekalan dan prasarana CPE dilakukan oleh Menteri berkoordinasi dengan badan usaha milik negara di bidang energi, badan usaha, dan/atau bentuk badan usaha tetap lainnya di bidang energi yang dilaksanakan . . Dengan menerima imbalan (fee) atas jasa pemeliharaan.
Ke depan, kompensasi jasa pemeliharaan akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dilaksanakan sesuai undang-undang serta sumber pendanaan lainnya.
Lebih lanjut, Pasal 18 dengan jelas mengatur bahwa penggunaan CPE dilakukan pada saat terjadi krisis energi dan/atau darurat energi. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna mengenai krisis energi dan teknis kedaruratan energi dalam operasional, serta pada rapat paripurna mengenai krisis energi dan/atau darurat energi nasional.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau WhatsApp Channels.