Presiden Jokowi Resmikan Aturan Baru Demi Cegah Indonesia Krisis BBM

- Penulis

Sabtu, 7 September 2024 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Jokowi Resmikan Aturan Baru Demi Cegah Indonesia Krisis BBM

Presiden Jokowi Resmikan Aturan Baru Demi Cegah Indonesia Krisis BBM

Redaksiku.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan baru pengelolaan Cadangan Penyangga Energi Nasional (CPE).

Diatur dan mulai berlaku pada tanggal 2 September 2024, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi Diperlukan Untuk Mengatasi Krisis Energi dan Keadaan Darurat.

Pada Pasal 2 tertulis CPE bertujuan untuk menjamin ketahanan energi nasional, mengatasi krisis energi dan darurat energi, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

“Penyediaan CPE merupakan kewajiban yang harus dijamin oleh pemerintah pusat,” pasal 2 ayat (1), dikutip Rabu (9 April 2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jenis CPE yang dicakup berkisar dari bensin (Gasoline) yang digunakan sebagai bahan bakar transportasi, Liquefied Petroleum Gas (LPG), hingga minyak bumi sebagai bahan baku untuk operasi pengilangan.

Baca Juga:  Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe Selaku Kepala dan Wakil Otorita IKN Mundur, Ini Alasannya!
Presiden Jokowi Resmikan Aturan Baru Demi Cegah Indonesia Krisis BBM
Presiden Jokowi Resmikan Aturan Baru Demi Cegah Indonesia Krisis BBM

Peraturan tersebut juga menjelaskan jumlah CPE yang akan ditimbun, antara lain:

  1.  Bensin sebesar 9,64 juta barel.
  2. Liquefied petroleum gas (LPG) mencapai 525,78 ribu ton.
  3. Minyak mencapai 10,17 juta barel.

Batas waktu penetapan cadangan untuk mencapai level CPE pada periode 2035 dihormati, sesuai dengan kemampuan negara.

Sementara itu, Pasal 16 dengan jelas menyebutkan: Pemeliharaan perbekalan dan prasarana CPE dilakukan oleh Menteri berkoordinasi dengan badan usaha milik negara di bidang energi, badan usaha, dan/atau bentuk badan usaha tetap lainnya di bidang energi yang dilaksanakan . . Dengan menerima imbalan (fee) atas jasa pemeliharaan.

Ke depan, kompensasi jasa pemeliharaan akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dilaksanakan sesuai undang-undang serta sumber pendanaan lainnya.

Lebih lanjut, Pasal 18 dengan jelas mengatur bahwa penggunaan CPE dilakukan pada saat terjadi krisis energi dan/atau darurat energi. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna mengenai krisis energi dan teknis kedaruratan energi dalam operasional, serta pada rapat paripurna mengenai krisis energi dan/atau darurat energi nasional.

Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau WhatsApp Channels.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jokowi Hormati Keputusan PDIP Dipecat: Waktu Akan Mengujinya
Megawati: Jika Hasto ditangkap, Saya akan hadir
Golkar tidak ikut campur dalam konflik PMI Jusuf Kalla dan Agung Laksono
[HOAKS] Ustaz Adi Hidayat Resmi Menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden sebagai Pengganti Gus Miftah
Laporan Jusuf Kalla terhadap Agung Laksono tentang Kisruh Ketum PMI Diteliti Polisi
20 Ucapan Selamat untuk Hari Anti korupsi Sedunia 2024 yang Inspiratif
Pramono dan Rano Menang di Pilgub Jakarta
Gus Miftah Mundur dari Jabatan Staf Khusus Presiden

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 20:37 WIB

Jokowi Hormati Keputusan PDIP Dipecat: Waktu Akan Mengujinya

Jumat, 13 Desember 2024 - 22:17 WIB

Megawati: Jika Hasto ditangkap, Saya akan hadir

Kamis, 12 Desember 2024 - 17:28 WIB

Golkar tidak ikut campur dalam konflik PMI Jusuf Kalla dan Agung Laksono

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:19 WIB

[HOAKS] Ustaz Adi Hidayat Resmi Menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden sebagai Pengganti Gus Miftah

Senin, 9 Desember 2024 - 20:09 WIB

Laporan Jusuf Kalla terhadap Agung Laksono tentang Kisruh Ketum PMI Diteliti Polisi

Berita Terbaru

Singapura vs Thailand Piala Aff, 2-1 Singapura Unggul

Olahraga

Singapura vs Thailand Piala Aff, 2-1 Singapura Unggul

Selasa, 17 Des 2024 - 20:48 WIB

Nikita Willy Rayakan Kelahiran Anak Ke 2 Lewat Water Birth

Hiburan

Nikita Willy Rayakan Kelahiran Anak Ke 2 Lewat Water Birth

Selasa, 17 Des 2024 - 20:20 WIB

Gempa Vanuatu Merusak Gedung Kedubes AS dan Prancis

Bencana

Gempa Vanuatu Merusak Gedung Kedubes AS dan Prancis

Selasa, 17 Des 2024 - 14:47 WIB