Guru Honorer di Banyuwangi Ditangkap Usai Bobol Data BKN, Raup Keuntungan hingga Rp120 Juta

- Penulis

Selasa, 24 September 2024 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dittipidsiber Bareskrim Polri menggelar rilis pengungkapan dugaan ilegal akses dan menyebarkan data BKN oleh guru honorer di Banyuwangi. (Foto: PMJ News)

Dittipidsiber Bareskrim Polri menggelar rilis pengungkapan dugaan ilegal akses dan menyebarkan data BKN oleh guru honorer di Banyuwangi. (Foto: PMJ News)

Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap seorang guru honorer berinisial BAG (25) yang bertempat tinggal di Banyuwangi.

Penangkapan ini dilakukan karena tersangka diduga melakukan akses ilegal dan penyebaran data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tindakan ini mengungkap modus operandi yang berpotensi merugikan banyak pihak dan menunjukkan ancaman serius terhadap keamanan data.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang pendidik, yang seharusnya menjadi teladan dalam masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dittipidsiber Bareskrim Polri menggelar rilis pengungkapan dugaan ilegal akses dan menyebarkan data BKN oleh guru honorer di Banyuwangi. (Foto: PMJ News)
Guru Honorer di Banyuwangi Ditangkap Usai Bobol Data BKN, Raup Keuntungan hingga Rp120 Juta

Kronologi Penangkapan Guru Honorer yang Terlibat dalam Penjualan Data Ilegal

Kejadian ini bermula pada 9 Agustus 2024, ketika BAG melakukan akses ilegal ke sistem BKN melalui domain resmi satudataasn.bkn.go.id. Menggunakan kredensial yang diperoleh dari forum daring, tersangka berhasil masuk ke dalam sistem.

Keahlian BAG dalam kejahatan siber terlihat dari pengalamannya yang sebelumnya sudah aktif di breachforums.io dengan nama pengguna “topi_x.”

Pada bulan Oktober 2023, ia menciptakan akun baru di breachforums.st dengan nama pengguna “topiax.”

Setelah berhasil mendapatkan akses, pada pukul 22.00 WIB di hari yang sama, BAG mulai mengunduh data dari sistem BKN.

Proses pengunduhan berlangsung hingga keesokan harinya, 10 Agustus 2024, pukul 10.16 WIB, dengan total data yang berhasil diunduh mencapai 6,3 GB.

Data tersebut mencakup informasi sensitif dari BKN dan juga informasi dari universitas di Amerika Serikat, serta perusahaan-perusahaan di Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India, dan Hong Kong.

Ini menunjukkan betapa luasnya jangkauan data yang diperoleh tersangka dan dampaknya terhadap banyak institusi.

Setelah memperoleh data, BAG mengunggah informasi tersebut ke platform Pastebin dan akun breachforums.st miliknya, lengkap dengan menyertakan akun Telegram untuk memudahkan calon pembeli berkomunikasi.

Strategi ini dirancang untuk meyakinkan calon pembeli bahwa ia memiliki akses ke data tersebut dan siap menjualnya.

Tindakan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kepercayaan calon pembeli dan menarik minat mereka.

Tersangka bahkan mencantumkan sampel data sebagai bukti untuk membuktikan keaslian informasi yang ditawarkannya.

Penangkapan BAG terjadi pada 11 September 2024, pukul 15.30 WIB, oleh tim Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Baca Juga:  Viral Video Bus Berplat yang sama dengan Kecelakaan di Subang sempat Ngebul Terbakar

Saat penangkapan, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua laptop (MacBook dan Asus), tiga flashdisk dengan total kapasitas 2 TB, satu flashdisk kapasitas 32 GB, dua unit handphone, dua SIM card, serta uang tunai sebesar Rp4.100.000.

Barang-barang ini sangat penting untuk mendukung penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Keberadaan barang bukti ini menjadi kunci dalam penyidikan untuk membuktikan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana yang dilakukan.

Ancaman Hukum bagi Guru Honorer yang Melakukan Kejahatan Siber

Guru honorer ini, BAG, menghadapi sejumlah pasal yang diatur dalam undang-undang terkait dengan tindakan kejahatan siber yang dilakukannya.

Ia dijerat dengan Pasal 67 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Selain itu, BAG juga berpotensi dikenakan Pasal 46 ayat (1), (2), (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 48 ayat (1), (2), (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2), (3) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jika terbukti bersalah, BAG dapat menghadapi hukuman penjara dengan ancaman maksimal sepuluh tahun.

Kasus penangkapan guru honorer ini menggarisbawahi betapa pentingnya keamanan data pribadi di era digital saat ini.

Dengan perkembangan teknologi yang pesat, risiko pencurian data dan akses ilegal semakin meningkat, dan penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan siber sangat diperlukan.

Keberadaan undang-undang yang ketat bertujuan untuk melindungi data sensitif masyarakat dan institusi dari ancaman kejahatan siber.

Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya kesadaran akan keamanan data bagi individu dan organisasi.

Dalam konteks ini, pihak berwenang perlu meningkatkan upaya untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga data pribadi.

Selain itu, institusi pendidikan, termasuk tempat BAG bekerja, harus memberikan pelatihan dan informasi kepada para pendidiknya tentang etika dan risiko di dunia maya.

Dengan pendekatan yang tepat, diharapkan dapat mengurangi risiko tindakan serupa di masa mendatang.

Selain itu, dengan tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan siber, diharapkan dapat menurunkan angka kejahatan di dunia maya dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat.

Penanganan kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi guru honorer lainnya dan masyarakat luas untuk lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi dan informasi sensitif.

Masyarakat juga perlu lebih aktif dalam memahami cara menjaga keamanan data mereka agar tidak menjadi korban kejahatan siber di masa depan.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rumah di Pandeglang yang Tertimpa Pohon Durian Mendapat Bantuan Peralatan Bayi
Dokter Iril Ternyata Cabuli Empat Pasiennya di Garut
Heboh! Maling terjepit di atas warung hingga lemas dan tidak dapat bergerak
Viral! Poster Timnas Badminton Indonesia-Malaysia Dibandingkan, Netizen Salfok
Anak-anak di daerah pedalaman Kalimantan Timur mengirimkan video ke Presiden Prabowo yang mengeluh tentang jalan yang rusak selama bertahun-tahun
Aksi premanisme di Bandung menjadi viral: Driver Diminta Uang Parkir Rp200 Ribu dan Diancam Mobilnya Dibaretin
Pengacara Kalangan Artis Hotma Sitompoel Meninggal Dunia
DJ Nathalie Holscher “Mandi Uang”, Bupati Sidrap: Tindak Tegas!

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 16:15 WIB

Rumah di Pandeglang yang Tertimpa Pohon Durian Mendapat Bantuan Peralatan Bayi

Kamis, 17 April 2025 - 15:46 WIB

Dokter Iril Ternyata Cabuli Empat Pasiennya di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 15:17 WIB

Heboh! Maling terjepit di atas warung hingga lemas dan tidak dapat bergerak

Kamis, 17 April 2025 - 13:40 WIB

Anak-anak di daerah pedalaman Kalimantan Timur mengirimkan video ke Presiden Prabowo yang mengeluh tentang jalan yang rusak selama bertahun-tahun

Rabu, 16 April 2025 - 16:37 WIB

Aksi premanisme di Bandung menjadi viral: Driver Diminta Uang Parkir Rp200 Ribu dan Diancam Mobilnya Dibaretin

Berita Terbaru

Dokter Iril Ternyata Cabuli Empat Pasiennya di Garut

Viral

Dokter Iril Ternyata Cabuli Empat Pasiennya di Garut

Kamis, 17 Apr 2025 - 15:46 WIB

Apa Saja Komponen Utama Mobil EV? Ini Penjelasannya

Otomotif

Apa Saja Komponen Utama Mobil EV? Ini Penjelasannya

Kamis, 17 Apr 2025 - 15:07 WIB