Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yudha Arfandi hukuman mati atas kasus dugaan pembunuhan anak Dante, putra dari artis Tamara Tyasmara.
Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam tuntutan tersebut, JPU menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana yang merampas nyawa orang lain sesuai dengan Pasal 340 KUHP.
Tuntutan JPU dan Respons Keluarga atas Vonis Yudha Arfandi
Jaksa dalam persidangan menegaskan, “Kami menuntut agar Yudha Arfandi dijatuhi hukuman mati dan tetap ditahan.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terdakwa dinilai telah terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan adanya unsur perencanaan yang jelas.
Selain itu, terdapat sejumlah faktor yang memberatkan, termasuk sikap Yudha yang tidak mengakui perbuatannya dan dianggap berbelit dalam proses persidangan.
Tamara Tyasmara, ibu kandung korban, menyampaikan rasa syukur atas tuntutan maksimal yang diajukan JPU.
Dalam wawancara di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Tamara mengungkapkan, “Alhamdulillah, sidangnya berjalan lancar. Terima kasih kepada jaksa, majelis hakim, dan tim kepolisian.”
Ia berharap keputusan majelis hakim akan sejalan dengan tuntutan yang diajukan.
“Sekarang tinggal menunggu keputusan dari hakim. Jaksa sudah bekerja keras untuk ini semua, semoga hasilnya tetap sama dan sesuai dengan tuntutan,” tambahnya.
Tamara merasa lega mendengar tuntutan hukuman mati untuk terdakwa, yang dianggap setimpal dengan perbuatan keji yang telah menyebabkan kematian putranya.
Penyelidikan Kasus Kematian Anak Dante
Kasus kematian anak Dante, yang berinisial RA alias D, sebelumnya ditangani oleh Polsek Duren Sawit sebelum akhirnya diambil alih oleh Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyebutkan bahwa penyelidikan ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Kasus ini diambil alih untuk memudahkan proses penyelidikan,” ungkapnya.
Polisi telah memeriksa lima saksi terkait kejadian tersebut. Kapolsek Duren Sawit, Kompol Sutikno, mengonfirmasi bahwa, “Kami sudah memeriksa lima saksi.”
Barang bukti berupa CCTV yang merekam detik-detik kejadian juga telah diamankan. Bukti ini diharapkan dapat memperkuat kasus yang dihadapi Yudha Arfandi.
Dalam pengembangan kasus ini, Polda Metro Jaya mengindikasikan adanya pembunuhan berencana.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami keterangan saksi dan bukti yang ada.
“Kami sudah terapkan Pasal 340 KUHP terkait indikasi pembunuhan berencana,” jelas Wira.
Harapan Keluarga dan Proses Hukum Selanjutnya
Tamara Tyasmara sangat berharap proses hukum akan berjalan lancar dan memuaskan bagi keluarganya.
“Kami sangat berharap hakim akan memutuskan sesuai dengan tuntutan yang ada. Ini bukan hanya untuk keadilan bagi Dante, tetapi juga untuk memberi pelajaran kepada masyarakat bahwa tindakan keji seperti ini tidak akan dibiarkan,” ungkapnya.
Kasus ini telah menarik perhatian publik, menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil.
Masyarakat menantikan keputusan dari majelis hakim yang diharapkan sejalan dengan tuntutan JPU.
Pengacara dan tim hukum yang mendampingi Tamara Tyasmara berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini hingga mencapai putusan akhir.
Dengan tuntutan yang diajukan, Tamara berharap proses hukum dapat mengedepankan keadilan bagi keluarga korban.
“Kami ingin pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan tindakan yang telah dilakukan,” kata Tamara.
Dalam situasi yang tegang ini, semua pihak berharap agar keputusan hukum dapat berjalan transparan dan akuntabel.
Tuntutan hukuman mati terhadap Yudha Arfandi dalam kasus pembunuhan anak Dante ini tidak hanya menjadi titik fokus bagi penegakan hukum di Indonesia, tetapi juga mencerminkan harapan masyarakat akan keadilan.
Kasus ini menggugah perhatian publik dan menyuarakan ketidakpuasan terhadap kekerasan yang dialami anak-anak.
Dalam setiap langkah proses hukum, masyarakat berharap agar suara dan hak-hak korban diperhatikan dengan serius, serta pelaku kejahatan mendapatkan hukuman setimpal.
Keputusan majelis hakim dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan pelajaran penting bagi semua pihak.
Penegakan hukum yang tegas adalah salah satu cara untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Keluarga korban, terutama Tamara Tyasmara, tidak hanya menantikan keadilan untuk putra mereka, tetapi juga mendambakan perubahan positif dalam sistem hukum yang ada.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels