Redaksiku.com – Helena Lim dari Pantai Indah Kapuk (PIK) yang kaya raya akan menjadi saksi untuk kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis dan rekannya. Selama persidangan di Helena, jaksa menyampaikan hal itu kepada majelis hakim.
Satu lagi, Yang Mulia, izinkan saya. Di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2024), jaksa menyatakan, “Hari Senin, para terdakwanya kebetulan ada di sini, itu digunakan sebagai saksi dalam kasus Harvey Moeis.”
Ketua majelis hakim Adam Pontoh bertanya, “Yang mana?”
Jaksa menjawab, “Yang untuk Harvey Moeis, Helena.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaksa menyatakan bahwa tiga mantan Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung, Suranto Wibowo, Amir Syahbana, dan Rusbani alias Bani, akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang ini. Terdakwa lain dalam sidang ini adalah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Ermindra, mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2016-2020, dan MB Gunawan, mantan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.
Jaksa menyatakan, “Kemudian Pak Riza, Pak Emil, dan Pak MB Gunawan untun PNS, klaster PNS.”
Helena dan rekan-rekannya akan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi timah pada hari Senin depan, 7 Oktober.
“Hari?” hakim bertanya.
“Hari Senin juga,” jawab jaksa.
Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, dan MB Gunawan disebut sebagai terdakwa dalam persidangan ini. Meskipun demikian, Harvey Moeis menghadapi persidangan bersama dengan Suparta, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT RBT sejak 2018, dan Reza Andriansyah, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara karena pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. Perhitungan ini didasarkan pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah, yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Jaksa membacakan dakwaan Helena Lim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (21/2). Jaksa menyatakan bahwa, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 hingga 2022 Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024,” telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels