Redaksiku.com – Dalam perkembangan paling baru tentang kasus produksi film bernuansa asusila, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Fransisca Candra Novitasari dengan sebutan lain Siskaeee serta sejumlah pemeran lainnya yang terlibat.
Vonis selanjutnya diumumkan oleh Hakim Sri Rejeki Marsinta dalam persidangan yang digelar hari Senin, bersama dengan tunjukkan bahwa tidak tersedia alasan yang mampu membenarkan tindakan mereka.
Kasus ini menyeret keseluruhan 12 pemeran, juga sebagian nama yang udah dikenal publik seperti Anisa Tasya Amelia dengan sebutan lain Melly 3GP, Virly Virginia, Putri Lestari dengan sebutan lain Jessica, dan sejumlah pemeran lainnya.
Tindakan mereka dinilai melanggar Pasal 8 KUHP, yang melarang individu untuk secara sengaja menjadi objek atau model dalam konten pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 th. penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua tersangka kunci, yaitu sutradara yang juga pemilik rumah produksi serta seorang kameramen.
Rumah produksi yang beroperasi di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, diketahui udah produksi lebih dari 120 film dewasa sebelum saat akhirnya terungkap.
Menariknya, meski divonis penjara, Siskaeee memberikan rasa syukur atas hasil sidang dan perlindungan dari teman-temannya.
Ia juga berjanji untuk tidak ulangi perbuatannya dan masih pertimbangkan opsi untuk mengajukan banding terhadap putusan pengadilan.
Kasus ini udah menjadi sorotan publik, mengingat jumlah film yang diproduksi serta keterlibatan banyak pihak, juga sebagian figur publik.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau WhatsApp Channels.