Ibu Ronald Tannur, yang berinisial MW, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Ia terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi kepada majelis hakim yang menangani perkara pidana umum putranya, Ronald Tannur, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
Penetapan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung RI setelah serangkaian pemeriksaan intensif yang berlangsung pada Senin, 4 November 2024, di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dugaan suap yang dilakukan MW, ibu Ronald Tannur, bersama pengacara LR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keduanya diduga memberikan sejumlah uang kepada tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya agar putusan yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur dapat lebih ringan.
Dalam keterangannya, JAM-Pidsus menyebutkan bahwa langkah hukum tegas ini diambil untuk memberantas korupsi dan praktik suap dalam sistem peradilan di Indonesia.
Modus Suap oleh Ibu Ronald Tannur Bersama Pengacara LR
Penetapan status tersangka terhadap ibu Ronald Tannur ini bukan tanpa alasan.
Berdasarkan hasil penyidikan, MW diduga memberikan uang senilai Rp3,5 miliar kepada majelis hakim yang menangani kasus Ronald.
Modus suap ini dilakukan bersama LR, yang ditunjuk sebagai penasihat hukum Ronald.
Dalam pertemuan awal antara MW dan LR, keduanya membicarakan langkah-langkah hukum yang bisa diambil untuk mengurangi hukuman Ronald Tannur.
Menurut hasil penyidikan, MW telah menyerahkan dana secara bertahap kepada LR dengan total Rp1,5 miliar, sementara LR sendiri menalangi tambahan sebesar Rp2 miliar.
Dalam percakapan mereka, LR meyakinkan MW bahwa uang yang diberikan kepada majelis hakim akan memperbesar peluang putusan yang menguntungkan bagi Ronald.
Setelah pengumpulan dana selesai, dana tersebut diduga dialirkan kepada pihak-pihak terkait sebagai bentuk suap atau gratifikasi.
Dirdik JAM-Pidsus, Dr. Abdul Qohar, menyampaikan bahwa bukti kuat telah cukup untuk meningkatkan status MW dari saksi menjadi tersangka.
Penetapan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-54/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 4 Oktober 2024, dan diperkuat oleh Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-63/F2/Fd.2/11/2024.
Dengan penetapan ini, penyidik JAM-Pidsus terus mendalami dan menelusuri aliran dana yang diterima oleh oknum majelis hakim tersebut.
Setelah resmi berstatus tersangka, Kejaksaan Agung juga melakukan penahanan terhadap MW selama 20 hari.
Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah adanya kemungkinan penghilangan barang bukti atau pengaruh lainnya yang dapat menghambat proses hukum.
Penahanan ini dilakukan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024 tertanggal 4 November 2024.
MW dijerat dengan beberapa pasal dalam undang-undang pemberantasan korupsi, antara lain Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 6 Ayat (1) huruf a, jo.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, ia juga dikenai Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, MW terancam hukuman pidana berat sesuai peraturan yang berlaku.
Langkah hukum ini mendapat perhatian publik karena dianggap sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menegakkan keadilan.
JAM-Pidsus menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan tanpa pandang bulu, dan pihaknya siap melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap semua pihak yang diduga terlibat.
Kejaksaan Agung juga berencana untuk mengembangkan kasus ini guna mengidentifikasi jika ada pihak-pihak lain yang turut serta dalam proses suap dan gratifikasi tersebut.
Kasus yang melibatkan ibu Ronald Tannur ini membawa dampak besar terhadap kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Dugaan suap yang melibatkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya menjadi tamparan keras bagi institusi peradilan, yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas oknum yang terlibat dalam praktik suap ini.
Dirdik JAM-Pidsus juga menambahkan bahwa kasus ini akan terus diawasi oleh Kejaksaan Agung untuk memastikan keadilan tetap terjaga.
Melalui penyidikan yang mendalam, diharapkan kasus ini dapat membuka tabir lebih luas mengenai praktik suap di peradilan.
Jika benar terbukti adanya aliran dana kepada hakim, maka kasus ini tidak hanya melibatkan MW dan LR saja, melainkan juga bisa mengarah kepada sanksi berat bagi hakim yang bersangkutan.
Keterlibatan ibu Ronald Tannur dalam kasus suap ini juga menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk tidak melakukan intervensi dalam proses hukum.
Kasus ini diharapkan bisa menjadi peringatan keras bahwa segala bentuk suap, apapun tujuannya, adalah tindakan yang melanggar hukum dan tidak dapat dibenarkan.***
Halaman : 1 2 Selanjutnya