Redaksiku.com – Viral di tempat sosial seorang komika Arafah Rianti mengaku dilabrak lima orang tetangganya akibat parkir sembarangan.
Arafah mengutarakan perihal itu gara-gara dirinya memiliki tiga mobil.
Dalam video yang sempat diunggah Arafah di akun TikTok pribadinya, @arafahrianti02, dia menangis usai perihal tersebut. Mata Arafah merah dan berkaca-kaca akibat momen tersebut.
“Cewek secupu ini dilabrak 5 cowok. Dilabrak tetangga gara-gara memiliki 3 mobil,” tulis Arafah di dalam keterangan video unggahannya yang beredar luas di tempat sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Permasalahan ini bermula gara-gara Arafah Rianti memarkir mobilnya di pinggir jalur depan rumahnya. Ini dilakukan gara-gara kapasitas garasi rumahnya hanya mampu menampung dua mobil.
Selain itu, Arafah kerap menghadirkan bintang tamu untuk sebabkan konten podcast di rumah. Diduga para tamu yang singgah juga memarkirkan kendaraannya di pinggir jalur yang mengganggu akses tetangga untuk melintas.
Tapi menurut sang komika, sebetulnya banyak orang yang juga kerap parkir di depan tempat tinggal seperti dirinya. Tapi tak pernah dipermasalahkan. Namun, netizen menilai itu gara-gara kesalahan Arafah mengikuti orang yang bertindak salah.
Akun X (Twitter) @tanyarlfes yang ikut mengunggah momen Arafah menangis yang diramaikan oleh warganet. Sebagian besar mengingatkan Arafah untuk jelas kesalahannya bukan menghendaki belas kasihan di tempat sosial.
“Lebih ke adab bertetangga ya. Tetangga gak kemungkinan sirik, wong rumahnya dia di cluster harga rata rata 4M. Jadi yang memiliki mobil di situ bukan dia doang. Yang lainnya di cluster tempat tinggal itu juga tajir melintir,” tulis @dwi***.
“Arafah lu jangan keGeeRan, lu di labrak bukan karna lu memiliki 3 mobil. Lu parkir di jalur ya iyalah kena semprot,” kata @yud***.
Sebagai informasi, aturan perihal memarkirkan kendaraan di jalanan lazim tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 perihal Jalan. Pada Pasal 38 disebutkan bahwa tiap tiap orang dilarang pakai area kegunaan jalur yang sebabkan terganggunya kegunaan jalan.
Lebih lanjut, di dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 perihal Transportasi disebutkan larangan perihal memarkirkan kendaraan di jalur lazim tertuang di dalam Pasal 140 ayat 1-3 yang berbunyi:
1. Setiap orang atau badan bisnis pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi;
2. Setiap orang atau badan bisnis pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menaruh Kendaraan Bermotor di area milik jalan;
3. Setiap orang atau badan bisnis yang bakal belanja Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menaruh kendaraannya yang dibuktikan bersama surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 perihal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kendaraan yang parki di jalur lazim mampu dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000. Mobil yang parkir sembarangan juga bakal diderek oleh petugas Dinas Perhubungan.
Biaya penderekan jadi tanggung jawab pelanggar yang besarannya di tetapkan di Perda No 3 Tahun 2012 perihal Retribusi Daerah, yakni cost penderekan dan penyimpanan kendaraan sebesar Rp500.000 per hari per kendaraan.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau WhatsApp Channels.