Fakta Terbaru Tentang Hendrar Prihadi yang Diperiksa KPK sebagai Saksi Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

- Penulis

Rabu, 4 Desember 2024 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fakta Terbaru Tentang Hendrar Prihadi yang Diperiksa KPK sebagai Saksi Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

Fakta Terbaru Tentang Hendrar Prihadi yang Diperiksa KPK sebagai Saksi Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

Redaksiku.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kontrol pada Hendrar Prihadi, mantan Wali Kota Semarang yang kini maju sebagai calon Wakil Gubernur Jawa Tengah, pada Selasa, 3 Desember 2024.

Pemeriksaan ini ditunaikan di Gedung Merah Putih, Jakarta, perihal dugaan kasus korupsi yang terjadi di Pemkot Semarang. Hendrar Prihadi sendiri mengaku diminta untuk menambahkan keterangan perihal sejumlah hal yang terjadi di pemerintahannya.

Hendrar menyebutkan bahwa proses kontrol ini terjalin dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sebagian pihak di Pemkot Semarang.

“Ada undangan, aku wajib menambahkan kesaksian perihal hal-hal di Pemkot Semarang,” ujarnya tiba di Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari berbagai sumber.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Hendrar, kasus yang tengah diselidiki ini perihal mantan koleganya, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), yang kini menjabat sebagai Wali Kota Semarang. Kasus ini menyangkut dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan sejumlah pejabat di Pemkot Semarang.

Fakta Terbaru Tentang Hendrar Prihadi yang Diperiksa KPK sebagai Saksi Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang
Fakta Terbaru Tentang Hendrar Prihadi yang Diperiksa KPK sebagai Saksi Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

Kronologi Pemeriksaan Hendrar Prihadi oleh KPK

Pada 3 Desember 2024, Hendrar Prihadi yang terhitung calon wakil gubernur Jawa Tengah ini merintis kontrol di KPK. Menurut pengakuannya, ia dipanggil sebagai saksi didalam kasus yang melibatkan dugaan korupsi di pemerintahan Kota Semarang. Selama pemeriksaan, Hendrar menambahkan keterangan perihal bermacam kegiatan yang dianggap mengarah pada pelanggaran hukum di bawah kepemimpinannya.

Baca Juga:  Tom Lembong Tersangka Impor Gula, Kejagung Diminta Periksa Semua Kasus Impor

Hendrar menyatakan bahwa dirinya ditanya seputar prosedur pengadaan barang dan jasa, dan juga pengelolaan dana yang dianggap mengalami penyimpangan sepanjang masa jabatannya. Meskipun demikian, Hendrar senantiasa berkomitmen untuk menambahkan keterangan yang jujur demi mendukung proses hukum.

Terkait Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

Kasus yang ditangani oleh KPK ini melibatkan sejumlah pejabat di Pemkot Semarang, terhitung Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab dipanggil Mbak Ita. Hendrar mengkonfirmasi bahwa kasus ini sebetulnya perihal Mbak Ita, yang merupakan pihak yang tengah jadi sorotan didalam penyelidikan KPK.

KPK di awalnya telah mengambil keputusan empat orang tersangka didalam kasus ini. Mereka terdiri dari Wali Kota Semarang, suaminya Alwin Basri, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono, dan seorang pengusaha bernama Rahmat U Djangkar. Penetapan tersangka ini didasarkan pada dugaan penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa yang tidak cocok prosedur, dan juga pemotongan insentif pegawai yang merugikan keuangan daerah.

Langkah KPK Selanjutnya

Selain memeriksa Hendrar Prihadi, KPK terhitung telah mengambil cara lebih lanjut melarang sejumlah tersangka bepergian ke luar negeri. Langkah ini mempunyai tujuan untuk memastikan bahwa para tersangka tidak melarikan diri atau menghalau barang bukti yang bisa mendukung proses penyidikan.

Keputusan ini meningkatkan ketegasan KPK didalam menanggulangi kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di Pemkot Semarang. Dengan ada larangan bepergian, KPK menghendaki bisa mengendalikan potensi gangguan pada proses hukum yang tengah berlangsung.

Apa saja yang ditanyakan KPK kepada Hendrar Prihadi?

Hendrar Prihadi mengutarakan bahwa didalam pemeriksaan, KPK bertanya sejumlah hal yang perihal administrasi dan pengelolaan dana di Pemkot Semarang. Ia menambahkan keterangan perihal prosedur pengadaan barang dan jasa dan juga isu gratifikasi yang melibatkan pejabat di Pemkot Semarang.

Siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka didalam kasus ini?

KPK telah mengambil keputusan empat tersangka didalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Mereka adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), suaminya Alwin Basri, Ketua Gapensi Semarang Martono, dan pengusaha Rahmat U Djangkar.

Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Megawati: Jika Hasto ditangkap, Saya akan hadir
Golkar tidak ikut campur dalam konflik PMI Jusuf Kalla dan Agung Laksono
[HOAKS] Ustaz Adi Hidayat Resmi Menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden sebagai Pengganti Gus Miftah
Laporan Jusuf Kalla terhadap Agung Laksono tentang Kisruh Ketum PMI Diteliti Polisi
20 Ucapan Selamat untuk Hari Anti korupsi Sedunia 2024 yang Inspiratif
Pramono dan Rano Menang di Pilgub Jakarta
Gus Miftah Mundur dari Jabatan Staf Khusus Presiden
Netizen Meminta Gus Miftah Dipecat, Ini Gajinya Perbulan

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 22:17 WIB

Megawati: Jika Hasto ditangkap, Saya akan hadir

Kamis, 12 Desember 2024 - 17:28 WIB

Golkar tidak ikut campur dalam konflik PMI Jusuf Kalla dan Agung Laksono

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:19 WIB

[HOAKS] Ustaz Adi Hidayat Resmi Menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden sebagai Pengganti Gus Miftah

Senin, 9 Desember 2024 - 20:09 WIB

Laporan Jusuf Kalla terhadap Agung Laksono tentang Kisruh Ketum PMI Diteliti Polisi

Senin, 9 Desember 2024 - 11:52 WIB

20 Ucapan Selamat untuk Hari Anti korupsi Sedunia 2024 yang Inspiratif

Berita Terbaru

Cuti Bersama Desember 2024, Berikut Tanggalnya

Pendidikan

Cuti Bersama Desember 2024, Berikut Tanggalnya

Senin, 16 Des 2024 - 14:40 WIB