Redaksiku.com – Dinas Pendidikan DKI Jakarta menginformasikan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 bulan November dan Desember dikerjakan hari ini 6 Desember 2024.
Pengumuman pencairan dana KJP Plus Tahap 2 2024 per 6 Desember ini disampaikan Disdik DKI lewat sarana sosial Instagram resminya.
“Pengumuman perihal pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024. Pencairan dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 bulan November dan Desember 2024 bakal dikerjakan secara bertahap 6 Desember 2024.” tulis akun @disdikdki, dikutip Jumat (6/12/2024).
KJP Plus merupakan program strategis bersifat dukungan dukungan pendidikan untuk pelajar sekolah usia 6 sampai 21 th. dari latar belakang keluarga dengan ekonomi tidak cukup untuk mengenyam pendidikan dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun pencairan dana dikerjakan secara bertahap yang bakal tersarlukan kepada jumlah penerima KJP Plus Tahap 2 2024 bulan November dan Desember sebanyak 523.622 peserta didik jenjang SD sampai SMA dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Jumlah penerima KJP Plus Tahap 2 2024 ini terbagi atas peserta didik sebanyak 242.919 jenjang SD/MI, 147.341 jenjang SMP/MTs, 48.876 jenjang SMA/MA, dan 83.403 jenjang SMK, serta 1.083 peserta didik jenjang Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKMB).
Bagi orang tua atau siswa yang dambakan mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima program KJP Plus Tahap 2 ini, laksanakan pengecekkan secara online lewat laman resmi KJP. Berikut arahan langkah cek penerima KJP Plus Tahap 2 2024:
Cara cek penerima KJP Plus Tahap 2 2024
- Buka laman https://kjp.jakarta.go.id/
- Pilih layanan pencarian ‘Periksa Status Penerimaan KJP’ yang berada dipojok kiri bawah
- Server bakal mengarahkan ke laman periksa status penerimaan KJP
- Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang tua penerima KJP Plus
- Klik Tahun ‘2024’
- Klik Tahap ‘Tahap II’
- Pilih menu ‘Cek’ yang berwarna hijau untuk proses pengecekan
- Tunggu sampai server menghidupkan nama penerima KJP Plus Tahap II
- Jika knowledge tidak muncul, menanyakan langsung ke sekolah.
Perlu diketahui, pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2024 dikerjakan sesudah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau WhatsApp Channels.