Apakah SIM dapat digunakan untuk membayar pajak jika menggunakan NIK KTP?

- Penulis

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apakah SIM dapat digunakan untuk membayar pajak jika menggunakan NIK KTP?

Apakah SIM dapat digunakan untuk membayar pajak jika menggunakan NIK KTP?

Redaksiku.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia udah menggunakan NIK KTP masing-masing.

Tentu bersama no NIK KTP di SIM dapat mempermudah sistem pengurusan administrasi. Format baru pada SIM ini untuk menopang penggunaan SIM di luar negeri.

Adapun, penggunaan NIK sebagai no SIM dapat berlangsung otomatis disaat kalian laksanakan perpanjangan era berlaku lima tahun.

Lantas bersama format baru udah tersedia NIK KTP, apakah syarat bayar pajak kendaraan mampu menggunakan SIM ? Humas Bapenda DKI Jakarta Dwi Wahyu, menyebutkan penduduk mesti menggunakan KTP asli pemilik kendaraan jikalau hendak laksanakan pembayaran pajak STNK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk pas ini pedomannya tetap KTP asli. Belum tersedia perturan dari Korlantas memakai SIM yang type baru yang tersedia NIK KTP-nya. Jadi tetap belum bisa,” kata Dwi kepada media, Selasa (10/12/2024) Sekadar informasi, cocok bersama Perpres No. 5 Tahun 2015 perihal sistem penyelenggaraan samsat pasal 11 yang berbunyi.

Registrasi pengesahan Ranmor mesti memenuhi kriteria paling sedikit formulir SPRKB, identitas diri dan STNK.

Baca Juga:  Motogp Bisa Majukan Ekonomi Daerah?
Apakah SIM dapat digunakan untuk membayar pajak jika menggunakan NIK KTP?
Apakah SIM dapat digunakan untuk membayar pajak jika menggunakan NIK KTP?

Selain itu, cocok bersama Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun2021 Pasal 10 ayat 6 yang berbunyi: Tanda bukti identitas pemilik Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:

a. untuk perseorangan, melampirkan:

1. kartu isyarat penduduk bagi:

a) warga negara Indonesia; atau

b) warga negara asing yang memiliki izin tinggal selalu dan ditambah bersama kartu izin tinggal tetap;

2. surat keterangan daerah tinggal bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan ditambah bersama kartu izin tinggal terbatas

Kemudian, pada Perpol No 7 Tahun 2021 Pasal 61 Ayat 2, yang berbunyi: Pengesahan STNK secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mesti memenuhi persyaratan:

a. isi formulir permohonan;

b. melampirkan:

1. isyarat bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);

2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;

3. STNK; dan

4. TBPKP

Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau WhatsApp Channels.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Honda PCX160 Terbaru yang Dibuat di Bekasi Akan Diekspor
Daftar Harga BBM Pertamina per 1 Desember 2024: Kenaikan Terjadi, Harga Pertamax Tetap Sama
Suzuki Carry, Mitra Andalan untuk Mengembangkan Bisnis!
Suzuki XL7 Hybrid, Mobil SUV dengan Teknologi Futuristik dan Kenyamanan Optimal
Rekomendasi 3 Mobil Suzuki Tangerang Terbaik
Suzuki Baleno Gear to Define, Hatchback Modern dengan Fitur Lengkap dan Desain Elegan
Mana yang lebih baik dari Toyota Innova Reborn Diesel Type V dan Zenix Hybrid Type V?
Komika Arafah Nangis Karena Dilabrak Tetangganya, Karena Memiliki 3 Mobil Parkir Sembarangan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:24 WIB

Apakah SIM dapat digunakan untuk membayar pajak jika menggunakan NIK KTP?

Sabtu, 7 Desember 2024 - 10:12 WIB

Honda PCX160 Terbaru yang Dibuat di Bekasi Akan Diekspor

Minggu, 1 Desember 2024 - 09:15 WIB

Daftar Harga BBM Pertamina per 1 Desember 2024: Kenaikan Terjadi, Harga Pertamax Tetap Sama

Sabtu, 30 November 2024 - 11:58 WIB

Suzuki Carry, Mitra Andalan untuk Mengembangkan Bisnis!

Sabtu, 30 November 2024 - 11:55 WIB

Suzuki XL7 Hybrid, Mobil SUV dengan Teknologi Futuristik dan Kenyamanan Optimal

Berita Terbaru

Cuti Bersama Desember 2024, Berikut Tanggalnya

Pendidikan

Cuti Bersama Desember 2024, Berikut Tanggalnya

Senin, 16 Des 2024 - 14:40 WIB