Redaksiku.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia udah menggunakan NIK KTP masing-masing.
Tentu bersama no NIK KTP di SIM dapat mempermudah sistem pengurusan administrasi. Format baru pada SIM ini untuk menopang penggunaan SIM di luar negeri.
Adapun, penggunaan NIK sebagai no SIM dapat berlangsung otomatis disaat kalian laksanakan perpanjangan era berlaku lima tahun.
Lantas bersama format baru udah tersedia NIK KTP, apakah syarat bayar pajak kendaraan mampu menggunakan SIM ? Humas Bapenda DKI Jakarta Dwi Wahyu, menyebutkan penduduk mesti menggunakan KTP asli pemilik kendaraan jikalau hendak laksanakan pembayaran pajak STNK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk pas ini pedomannya tetap KTP asli. Belum tersedia perturan dari Korlantas memakai SIM yang type baru yang tersedia NIK KTP-nya. Jadi tetap belum bisa,” kata Dwi kepada media, Selasa (10/12/2024) Sekadar informasi, cocok bersama Perpres No. 5 Tahun 2015 perihal sistem penyelenggaraan samsat pasal 11 yang berbunyi.
Registrasi pengesahan Ranmor mesti memenuhi kriteria paling sedikit formulir SPRKB, identitas diri dan STNK.
Selain itu, cocok bersama Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun2021 Pasal 10 ayat 6 yang berbunyi: Tanda bukti identitas pemilik Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. untuk perseorangan, melampirkan:
1. kartu isyarat penduduk bagi:
a) warga negara Indonesia; atau
b) warga negara asing yang memiliki izin tinggal selalu dan ditambah bersama kartu izin tinggal tetap;
2. surat keterangan daerah tinggal bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan ditambah bersama kartu izin tinggal terbatas
Kemudian, pada Perpol No 7 Tahun 2021 Pasal 61 Ayat 2, yang berbunyi: Pengesahan STNK secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mesti memenuhi persyaratan:
a. isi formulir permohonan;
b. melampirkan:
1. isyarat bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6);
2. surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan;
3. STNK; dan
4. TBPKP
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau WhatsApp Channels.