Redaksiku.com – Pemerintah menegaskan kenaikan PPN 12 persen resmi berlaku menjadi 1 Januari 2025 mendatang.
Pemerintah berdalih kenaikan dilaksanakan demi melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 berkenaan Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hal ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, juga menteri Kabinet Merah Putih lainnya pada Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12).
Namun, ia menyebutkan kenaikan PPN jadi 12 persen tak berlaku untuk seluruh barang. Kenaikan hanya berlaku untuk product barang dan jasa mewah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut salah satu product atau jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen juga di sektor service kesehatan hingga pendidikan di segmen premium.
Ia menyebutkan pemberlakuan PPN 12 persen hanya untuk product dan jasa kalangan atas, pada lain kelas-kelas khusus pada sarana tempat tinggal sakit (RS) juga di sektor pendidikan.
“Sesuai masukan dari beragam pihak, juga DPR, sehingga azas gotong royong di mana PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah, maka kita juga akan menyisir untuk group harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium,” ujar Sri Mulyani di dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12).
“Seperti tempat tinggal sakit kelas VIP, pendidikan yang standar internasional yang berbayar mahal,” imbuhnya.
Berikut daftar barang mewah dan jasa dikenakan PPN 12 persen selengkapnya:
1. Beras premium
2. Buah-buahan premium
3. Daging premium (wagyu, daging kobe)
4. Ikan mahal (salmon premium, tuna premium)
5. Udang dan crustacea premium (king crab)
6. Jasa pendidikan premium
7. Jasa service kesehatan medis premium
8. Listrik pelanggan tempat tinggal tangga 3500-6600 VA
Barang-barang itu sebelumnya tidak kena PPN.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau WhatsApp Channels.
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita : Redaksiku