Redaksiku.com – Pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni, berharap agar ketujuh terpidana masalah Kasus Vina Cirebon langsung bertobat setelah permintaan peninjauan lagi (PK) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
“Atas ditolaknya putusan PK tersebut, Pitra memberi saran agar para terpidana langsung insyaf dan bertaubat kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” katanya di dalam info tertulis kepada Redaksiku.com, Selasa (17/12/2024).
Pitra menilai ditolaknya PK terpidana masalah Vina adalah menandakan Tuhan marah dapat segala kebohongan yang disampaikan.
Selain itu, dia berpikiran meninggalnya pemimpin padepokan yang laksanakan sumpah pocong mantan terpidana, Saka Tatal bernama Raden Gilap Sugiono menjadi bentuk kekuasaan Tuhan di dalam masalah ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semestinya mereka paham gejala kekuasaan Tuhan di dalam masalah selanjutnya telah muncul di mana meninggalnya pemimpin padepokan yang pimpin sumpah pocong Saka Tatal dan meninggalnya mantan napi, Abi yang memberi tambahan kesaksian tidak benar korban yang telah meninggal dunia tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pitra menyongsong baik atas ditolaknya permintaan PK dari tujuh terpidana oleh MA.
Menurutnya, putusan selanjutnya telah bersifat obyektif dan mencerminkan keadilan.
“Selaku pengacara korban pembunuhan yang menewaskan Alm. Eky dan Vina menyongsong baik putusan Peninjauan Kembali yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.”
“Peninjauan Kembali yang telah diputuskan oleh Hakim Agung selanjutnya adalah putusan yang obyektif dan telah mencerminkan rasa keadilan bagi korban yang telah meninggal dunia,” jelasnya.
Pitra juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang ikut berpartisipasi di dalam penanganan masalah Vina ini.
Dia juga mengucapkan terima kasih secara tertentu kepada MA dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menurutnya telah memperjuangkan keadilan bagi Vina dan Eky.
“Terima kasih kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah perlihatkan keagungannya di dalam memberi tambahan keadilan kepada para korban pembunuhan atas perkara tersebut.”
“Tak lupa juga ucapan terimakasih kita kepada Kejaksaan Republik Indonesia selaku pengacara negara yang telah memperjuangkan keadilan abgi korban yang telah meninggal dunia di wajah persidangan jadi tingkat pertama sampai kepada tingkat akhir Peninjauan Kembali,” pungkasnya.
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina
MA mengumumkan menampik PK yang diajukan tujuh terpidana masalah Vina Cirebon Senin (16/12/2024).
Juru Bicara MA, Yanto, menyampaikan alasan adanya bukti baru atau novum dan kekhilafan hakim tidak terbukti di dalam proses persidangan.
“Pertimbangan majelis di dalam menampik permintaan PK selanjutnya antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris di dalam mengadili para terpidana,” kata Yanto di dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta.
Selain itu, kata Yanto, bukti baru yang diajukan oleh para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a KUHAP.
“Dengan ditolaknya permintaan PK para terpidana tersebut, maka putusan yang dimohonkan PK selamanya berlaku,” ucapnya.
Delapan permintaan PK itu terbagi di dalam tiga perkara. Pertama, teregister dengan no 198/PK/PID/2024 dengan terpidana atas nama Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.
Kemudian, PK lima terpidana atas nama Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto yang teregister dengan no 199/PK/PID/2024.
Selain itu, tersedia perkara eks narapidana anak dengan no 1688 PK/PID.SUS/2024 atau Saka Tatal yang diadili oleh Hakim Agung Prim Haryadi.
Adapun perkara Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya diadili oleh Ketua Majelis PK Burhan Dahlan serta dua bagian majelis, Yohanes Priyana, dan Sigid Triyono.
Majelis PK atas nama Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto yakni Burhan Dahlan serta dua bagian majelis, Jupriyadi, dan Sigid Triyono.
Dalam masalah ini, keseluruhan tersedia delapan orang terpidana. Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup.
Sementara itu, Saka Tatal dihukum delapan tahun penjara. Saka Tatal kini telah bebas murni.
Terpidana Ogah Ajukan Grasi, Enggan Akui Bunuh Vina
Sebelumnya, kuasa hukum tujuh terpidana, Jutek Bongso, menyebut kliennya enggan mengajukan pengampunan atau grasi usai MA menampik permintaan PK mereka.
Jutek menjelaskan tujuh terpidana tidak rela mengakui telah laksanakan pembunuhan Vina.
Sebagai informasi, tidak benar satu syarat agar grasi dikabulkan oleh presiden adalah terpidana mengakui telah laksanakan perbuatannya laksanakan tindak kejahatan.
“Mereka tidak rela laksanakan cara grasi, kenapa? Karena tidak benar satu syarat grasi kan mesti mengakui apa yang mereka perbuat,” ujar Jutek Senin.
“Kata mereka ‘Kalau kita mesti mengakui atas tingkah laku pembunuhan itu padahal kita tidak melakukan, lebih bagus kita mati dan mendekam konsisten di penjara sampai mati, dan membusuk’. Mereka tidak rela (ajukan grasi),” sambungnya.
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita : Redaksiku
Halaman : 1 2 Selanjutnya