Redaksiku.com – Proses eksekusi Hotel Garden Palace berikut dikerjakan oleh PT Tunas Unggul Lestari (TUL) lewat penetapan eksekusi yang dibacakan oleh juru sita Pengadilan.
Setelah 41 tahun berdiri, hotel yang lumayan legendaris yang terletak di tengah-tengah kota Surabaya, Kamis (19/12) tempo hari selanjutnya dieksekusi oleh PT Tunas Unggul Lestari (TUL), pemenang lelang lewat penetapan eksekusi Pengadilan Niaga Surabaya.
Hotel yang di awalnya dikelola oleh PT Mas Murni Indonesia (MAMI) itu sempat terjadi tersendat-sendat lantaran digugat pailit oleh para karyawannya.
Hal itu dikerjakan para karyawannya, lantaran tak diberi pesangon kala di jalankan pemutusan jalinan kerja (PHK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui Pengadilan Niaga Surabaya, para karyawan Hotel Garden Palace mengajukan permintaan penundaan kewajiban pembayaran pinjaman (PKPU) PT MAMI di Pengadilan Niaga Surabaya. Perjuangan para karyawan itu berhasil dan hotel Garden Palace dinyatakan pailit bersama tagihan pinjaman Rp163 miliar.
Setelah dinyatakan pailit, hotel berikut selanjutnya dilelang oleh Bank Victoria. PT Tunas Unggul Lestari (TUL) pun dinyatakan sebagai pemenang lelang.
Proses eksekusi hotel berikut dikerjakan oleh PT Tunas Unggul Lestari (TUL) lewat penetapan eksekusi yang dibacakan oleh juru sita Pengadilan.
Sepat Ricuh
Eksekusi sempat terjadi ricuh lantaran pihak hotel jalankan perlawanan bersama memblokir jalan masuk hotel.
Suasana proses pembacaan penetapan eksekusi oleh Juru Sita, Darmanto Dahclan awalannya terjadi lancar. Juru Sita dari Pengadilan Niaga Surabaya itu mampu membacakan penetapan eksekusi dari awal hingga akhir.
Usai pembacaan penetapan eksekusi, Juru Sita tidak mampu langsung memasuki hotel yang jadi object perkara dikarenakan pintu masuk hotel ditutup dan diblokir bersama gunakan barang-barang hotel.
Selain itu, lebih dari satu orang yang diduga jadi suruhan pihak hotel juga sempat melarang Juru Sita dan tenaga angkut memasuki lobi hotel.
Kericuhan sempat terjadi dikarenakan lebih dari satu orang suruhan pihak hotel melawan petugas. Juru Sita pengadilan apalagi terpaksa wajib memecahkan pintu lobi hotel yang terbuat dari kaca itu dikarenakan digembok.
Namun perlawanan tidak terjadi lama dikarenakan aparat Kepolisian langsung mengamankan sejumlah massa yang mengupayakan menghambat jalannya eksekusi.
Alasan Eksekusi
Pengacara PT TUL, Lardi, menyatakan bahwa perlawanan dari termohon eksekusi sesuatu yang wajar. Jika tersedia pihak yang menentang eksekusi, maka wajib mampu tunjukkan surat penangguhan eksekusi dari pengadilan.
Lardi menambahkan, kliennya membeli aset dari lelang Bank Victoria lewat Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya. Aset hotel seluas 4.350 mtr. persegi dilelang dikarenakan PT MAMI tidak mampu melunasi tagihan kredit di Bank Victoria.
“Sesuai aturan, pemenang lelang wajib dilindungi undang-undang,” kata Lardi.
“Yang melelang Bank Victoria dan kita sebagai pemenang lelang,” kata Lardi
Lardi belum meyakinkan akan dijadikan apa aset Hotel Garden Palace sesudah dikuasai kliennya. “Apakah nanti akan dijadikan hotel lagi atau tidak, terserah klien kami,” pungkasnya.
Sementara itu, Pengacara PT MAMI, perusahaan yang menaungi Hotel Garden Palace, Shoinuddin Umar berkeberatan bersama eksekusi tersebut. “Perkara kita dibilang dicabut, padahal kita tidak pernah mencabutnya,” kata Umar.
Menurut dia, harga hotel juga terbilang terlalu murah. PT TUL mendapatkannya dari lelang cuma seharga Rp 211 miliar. “Padahal, harga wajar aset mampu mencapai Rp 600 miliar. Ini banyak kejanggalan. Kami memperhitungkan untuk melaporkan pidana pihak-pihak yang perihal eksekusi ini,” ujarnya.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau WhatsApp Channels
Penulis : Redaksiku
Editor : Redaksiku
Sumber Berita : Redaksiku