AKBP Bintoro menjadi pusat perhatian publik setelah digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pemerasan.
Kasus ini bermula ketika dua orang, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, melayangkan gugatan dengan nilai mencapai Rp 1,6 miliar terhadap AKBP Bintoro dan empat orang lainnya.
Dalam gugatannya, Arif dan Bayu menuduh bahwa AKBP Bintoro beserta dua anggota kepolisian lainnya, AKP Mariana dan AKP Ahmad Zakaria, serta dua warga sipil, Evelin Dohar Hutagalung dan Herry, telah memanfaatkan wewenang mereka untuk meminta sejumlah uang dari tersangka kasus pembunuhan.
Gugatan atas AKBP Bintoro ini telah didaftarkan dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel, dan saat ini masih dalam proses persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Awal Mula Terungkapnya Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro

Kasus ini diduga berawal ketika AKBP Bintoro menangani perkara pembunuhan yang melibatkan beberapa tersangka.
Para tersangka mengaku bahwa mereka dipaksa menyerahkan uang dalam jumlah besar agar kasus mereka tidak diproses lebih lanjut.
Tak hanya soal uang, dalam gugatan tersebut juga disebutkan bahwa ada aset berupa kendaraan mewah yang harus dikembalikan oleh AKBP Bintoro dan rekan-rekannya. Dugaan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan integritas aparat penegak hukum.
Namun, kasus ini semakin kompleks setelah Staf Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi, menyatakan bahwa dugaan pemerasan yang diduga dilakukan AKBP Bintoro ini lebih tepat dikategorikan sebagai suap.
Menurutnya, dalam pemerasan, seseorang dipaksa menyerahkan uang dengan ancaman tertentu, sedangkan dalam kasus ini, uang diberikan dengan harapan mendapatkan keuntungan.
Tanggapan dari Polda Metro Jaya dan Institusi Kepolisian
Merespons kasus ini, Polda Metro Jaya langsung mengambil langkah cepat dengan memberikan sanksi berupa penempatan khusus (patsus) kepada AKBP Bintoro dan tiga anggota polisi lainnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada intervensi terhadap jalannya proses hukum.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Kartoyo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.
Jika terbukti bersalah, AKBP Bintoro akan dikenai sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
Dalam perkembangan terbaru, Aryanto Sutadi mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, ada keterlibatan seorang pengacara yang berperan sebagai perantara antara tersangka dan AKBP Bintoro.
Pengacara tersebut diduga menjanjikan kepada tersangka bahwa jika mereka membayar sejumlah uang, maka kasus mereka tidak akan dilanjutkan.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyarankan agar kasus AKBP Bintoro juga diselidiki oleh pihak eksternal, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Menurutnya, pengawasan eksternal sangat penting agar proses hukum berjalan transparan dan tidak ada konflik kepentingan dalam penyelidikan.
“Jika kepolisian ingin mendapatkan kembali kepercayaan masyarakat, maka kasus ini harus ditangani secara terbuka dan melibatkan pihak luar,” ujar Bambang Rukminto.
Bantahan dari AKBP Bintoro
Di tengah maraknya pemberitaan mengenai dugaan pemerasan dan suap ini, AKBP Bintoro akhirnya memberikan klarifikasi.
AKBP Bintoro membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan menyebut bahwa kasus yang ditanganinya sudah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Saya, AKBP Bintoro, ingin menegaskan bahwa tuduhan ini tidak berdasar. Seluruh kasus yang saya tangani sudah mencapai tahap P21 dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tegasnya.
Namun, pernyataan AKBP Bintoro ini belum cukup meredam spekulasi di masyarakat. Publik masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah benar terjadi pelanggaran hukum dalam kasus ini.
Kapolda Metro Jaya menegaskan bahwa siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan melindungi anggota yang terbukti menyalahgunakan wewenang mereka.
Kasus AKBP Bintoro menjadi salah satu ujian bagi integritas kepolisian Indonesia. Jika terbukti bersalah, kasus ini bisa menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian dan memperburuk citra mereka di mata publik.
Kasus yang melibatkan AKBP Bintoro ini terus menjadi sorotan. Dengan nilai dugaan pemerasan mencapai miliaran rupiah, publik berharap agar kasus ini diselesaikan dengan transparan dan adil.
Polda Metro Jaya telah mengambil langkah dengan menjatuhkan sanksi internal kepada pihak-pihak yang diduga terlibat, tetapi masih banyak pertanyaan yang belum terjawab.
Apakah AKBP Bintoro benar-benar terlibat dalam pemerasan ini, ataukah ada pihak lain yang bermain di balik layar?
Yang pasti, publik menanti langkah tegas dari kepolisian untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (*)
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels
Penulis : Shofia Munawaroh
Editor : Redaksiku
Sumber Berita: Berbagai Sumber