Siap-siap! Menkomdigi Bakal Terbitkan Aturan Pembatasan Usia Anak untuk Mengakses Media Sosial, Ini Alasannya

- Penulis

Minggu, 2 Februari 2025 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, akan menerbitkan aturan terkait pembatasan usia anak untuk bermain media sosial. (Foto: Dok. Komdigi)

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, akan menerbitkan aturan terkait pembatasan usia anak untuk bermain media sosial. (Foto: Dok. Komdigi)

Pembatasan usia anak mengakses media sosial menjadi salah satu langkah penting yang akan diambil oleh pemerintah Indonesia dalam waktu dekat ini.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa pembatasan ini akan menjadi bagian dari regulasi baru yang dirancang untuk memperkuat perlindungan anak di ranah digital.

Langkah ini dirasa sangat penting mengingat maraknya konten berbahaya yang dapat merusak psikologis anak-anak, seperti pornografi, kekerasan seksual, dan perjudian online.

Mengapa Pembatasan Usia Anak Mengakses Media Sosial Diperlukan?

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, akan menerbitkan aturan terkait pembatasan usia anak untuk bermain media sosial. (Foto: Dok. Komdigi)
Siap-siap! Menkomdigi Bakal Terbitkan Aturan Pembatasan Usia Anak untuk Mengakses Media Sosial, Ini Alasannya

Pemerintah sadar bahwa perkembangan teknologi dan penggunaan media sosial semakin mendominasi kehidupan anak-anak Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data terbaru, 89 persen anak-anak usia lima tahun ke atas menggunakan internet, dan sebagian besar dari mereka mengakses media sosial tanpa pengawasan yang cukup.

Hal ini membuat mereka rentan menjadi korban eksploitasi daring dan kejahatan dunia maya. Oleh karena itu, pembatasan usia anak mengakses media sosial menjadi hal yang mendesak.

Pembatasan usia anak mengakses media sosial bertujuan untuk melindungi anak-anak dari paparan konten yang berpotensi merusak.

Dengan membatasi usia anak untuk mengakses platform media sosial tertentu, pemerintah berharap dapat mengurangi paparan terhadap hal-hal yang dapat membahayakan tumbuh kembang anak.

Pembatasan ini juga diharapkan dapat meminimalisir risiko perundungan daring (cyberbullying), kekerasan seksual online, dan penyebaran informasi yang menyesatkan.

Regulasi yang Disiapkan Komdigi untuk Perlindungan Anak

Menkomdigi, Meutya Hafid, menyatakan bahwa regulasi terkait pembatasan usia anak mengakses media sosial akan segera disahkan.

Ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya perlindungan anak di dunia digital.

Dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan, regulasi ini akan selesai dan diterapkan secara nasional.

Pemerintah akan bekerja sama dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, untuk memastikan regulasi ini berjalan efektif.

Baca Juga:  Waspada! Fenomena 'Worm Moon' Berpotensi Sebabkan Banjir Rob di Pesisir Indonesia hingga Akhir Maret 2025!

Pembatasan usia anak mengakses media sosial tidak hanya berlaku untuk pengguna individu, tetapi juga untuk platform digital yang menyediakan ruang bagi anak-anak.

Platform-platform ini akan diwajibkan untuk mematuhi batasan usia yang ditetapkan pemerintah guna menjaga keamanan para penggunanya.

Selain itu, pemerintah juga akan meningkatkan pengawasan terhadap platform-platform digital untuk memastikan bahwa mereka tidak menyebarkan konten yang berbahaya bagi anak-anak.

Langkah pertama yang diambil pemerintah adalah dengan memperkenalkan pembatasan usia anak mengakses media sosial, yang diharapkan dapat memperkecil potensi bahaya dari konten negatif.

Regulasi ini akan disusun secara matang, dengan melibatkan berbagai kementerian terkait dan pakar di bidang perlindungan anak dan teknologi.

Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa anak-anak yang berinteraksi di dunia maya dapat belajar dengan aman tanpa terpapar ancaman.

Pemerintah juga akan menyediakan edukasi kepada orang tua dan masyarakat mengenai pentingnya pengawasan terhadap aktivitas anak di dunia digital.

Literasi digital akan ditingkatkan agar orang tua dapat memahami risiko yang dihadapi anak-anak saat menggunakan media sosial.

Mereka juga akan diberi panduan tentang bagaimana cara melindungi anak-anak mereka dari konten yang tidak pantas dan berbahaya.

Regulasi ini bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi sebuah komitmen nyata dari pemerintah untuk melindungi masa depan anak-anak Indonesia.

Dengan data yang menunjukkan meningkatnya jumlah kasus kejahatan digital yang melibatkan anak-anak, pembatasan usia anak mengakses media sosial menjadi solusi yang tepat.

Selain itu, pengawasan yang lebih ketat terhadap media sosial dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku kejahatan digital akan turut memperkuat perlindungan anak di dunia maya.

Pemerintah Indonesia menyadari bahwa dunia digital adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan anak-anak saat ini.

Oleh karena itu, mereka berkomitmen untuk terus memastikan bahwa dunia digital tetap menjadi ruang yang aman dan mendidik, bukan tempat yang berbahaya bagi anak-anak.

Pembatasan usia anak mengakses media sosial adalah langkah awal untuk mewujudkan dunia digital yang lebih aman bagi generasi mendatang.

Sebagai penutup, pembatasan usia anak mengakses media sosial merupakan salah satu langkah penting yang akan diambil pemerintah Indonesia untuk meningkatkan perlindungan anak di dunia digital.

Dengan adanya regulasi yang lebih ketat, pemerintah berharap anak-anak Indonesia dapat berinteraksi di dunia maya dengan lebih aman, bebas dari konten berbahaya, dan terhindar dari ancaman yang dapat merusak masa depan mereka. (*)

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cicil Emas di Pegadaian 2025: Cara Cerdas Miliki Emas Tanpa Harus Bayar Tunai
Samsung Galaxy Tab S10 FE Series Resmi Meluncur: Tablet Canggih dengan Layar Lebar dan Fitur AI Terdepan
Ini Dia Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2025 yang Harus Kamu Tahu
Joget THR Viral di Lebaran 2025: Tren Seru atau Sekadar Ikut-Ikutan?
Bentrok Antarwarga Desa Masihulan Maluku Tengah Tewaskan 1 Anggota Polisi, Ini Kronologi Lengkapnya
RUU Sisdiknas Menuai Kontroversi! Perubahan Sertifikasi Guru dan PPG Dipertanyakan, Ini Tanggapan DPR
Polri Keluarkan Aturan Baru untuk Jurnalis Asing, Begini Cara Kerjanya di Indonesia
Dramatis! Seorang Ibu Hamil yang Akan Melahirkan Terjebak di Jalur One Way Puncak, Polisi Lakukan Pengawalan Cepat

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 10:23 WIB

Cicil Emas di Pegadaian 2025: Cara Cerdas Miliki Emas Tanpa Harus Bayar Tunai

Jumat, 4 April 2025 - 17:19 WIB

Samsung Galaxy Tab S10 FE Series Resmi Meluncur: Tablet Canggih dengan Layar Lebar dan Fitur AI Terdepan

Jumat, 4 April 2025 - 17:05 WIB

Ini Dia Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2025 yang Harus Kamu Tahu

Jumat, 4 April 2025 - 17:01 WIB

Joget THR Viral di Lebaran 2025: Tren Seru atau Sekadar Ikut-Ikutan?

Jumat, 4 April 2025 - 08:42 WIB

Bentrok Antarwarga Desa Masihulan Maluku Tengah Tewaskan 1 Anggota Polisi, Ini Kronologi Lengkapnya

Berita Terbaru