Polri Bongkar Empat Kasus Penyelundupan Barang Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp64 Miliar, Berikut Rincian Detailnya

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri mengungkap empat kasus penyelundupan barang ilegal dalam tiga bulan terakhir. (Foto: Dok. TBN Polri)

Bareskrim Polri mengungkap empat kasus penyelundupan barang ilegal dalam tiga bulan terakhir. (Foto: Dok. TBN Polri)

Penyelundupan barang ilegal terus menjadi ancaman besar bagi perekonomian Indonesia.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tidak tinggal diam dalam menanggulangi masalah ini.

Dalam tiga bulan terakhir, Dittipideksus berhasil mengungkap empat kasus penyelundupan barang ilegal di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat yang merugikan negara dengan total mencapai Rp64.257.680.000.

Modus-modus penyelundupan ini beragam, mulai dari barang industri hingga barang konsumsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penindakan tegas terhadap pelaku penyelundupan ini diperlukan agar kerugian negara dapat diminimalkan, serta agar barang-barang ilegal yang beredar tidak membahayakan masyarakat.

Modus Penyelundupan Barang Ilegal oleh PT Nobel Riggindo Samudra

Bareskrim Polri mengungkap empat kasus penyelundupan barang ilegal dalam tiga bulan terakhir. (Foto: Dok. TBN Polri)
Polri Bongkar Empat Kasus Penyelundupan Barang Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp64 Miliar, Berikut Rincian Detailnya

Salah satu kasus penyelundupan barang ilegal yang terungkap adalah penyelundupan tali kawat baja oleh PT Nobel Riggindo Samudra, yang beroperasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Modus yang digunakan adalah dengan mengubah kode Harmonized System (HS) pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB), yang semestinya untuk tali kawat baja menjadi batang kecil.

Hal ini dilakukan untuk menghindari kewajiban pendaftaran barang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan juga untuk mengelak dari pembayaran bea masuk dan pajak lainnya.

Nilai barang yang diselundupkan mencapai Rp16,98 miliar, sementara kerugian negara diperkirakan sebesar Rp21,56 miliar.

Penyalahgunaan kode HS ini menjadi salah satu contoh betapa pentingnya pengawasan terhadap barang yang masuk ke Indonesia agar tidak merugikan perekonomian negara.

Dalam kasus ini, pihak PT Nobel Riggindo Samudra menggandakan keuntungan melalui cara ilegal dan menyebabkan kerugian besar bagi negara.

Tidak hanya itu, penyelundupan barang ilegal ini juga berdampak pada industri dalam negeri, di mana barang yang tidak memenuhi standar kualitas dapat mengganggu pasar dan merusak persaingan sehat antara pengusaha lokal.

Polri, melalui Dittipideksus, memberikan perhatian besar pada kasus ini dan berjanji untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang mencoba memanfaatkan celah hukum.

Penyalahgunaan Cukai pada Kasus Penyelundupan Rokok

Dalam kasus kedua, Dittipideksus berhasil mengungkap penyelundupan barang ilegal berupa rokok yang menggunakan pita cukai palsu.

Baca Juga:  Suami Istri Hobi Travel Vlogger Dirampok dan Diperkosa di India

Rokok yang seharusnya menggunakan pita cukai untuk sigaret kretek mesin (SKM) dengan isi 20 batang, ternyata ditempelkan pita cukai untuk sigaret kretek tangan (SKT) yang hanya berisi 10 atau 12 batang.

Penjualan rokok ini dilakukan dengan tujuan menyamarkan status ilegal mereka dan dijual di pasar secara bebas.

Penyelundupan rokok ilegal ini melibatkan 511.648 batang rokok, dengan nilai barang sebesar Rp13,16 miliar dan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp26,28 miliar.

Penyalahgunaan pita cukai ini sangat merugikan negara dari sisi pajak yang seharusnya diterima dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya.

Penyelundupan rokok ilegal ini juga menciptakan ketidakadilan dalam perdagangan rokok yang sah.

Rokok yang dijual dengan harga lebih murah karena menggunakan pita cukai palsu dapat menarik konsumen yang lebih memilih barang ilegal dengan harga lebih rendah.

Hal ini tentu merugikan pengusaha rokok yang telah mematuhi peraturan dan kewajiban perpajakan yang berlaku. Polri terus mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha untuk berhati-hati dan selalu memilih produk yang sah dan legal.

Penyelundupan Barang Ilegal Berupa Barang Elektronik Tanpa Sertifikat SNI

Selain itu, PT Glisse Indonesia Asia juga terlibat dalam kasus penyelundupan barang elektronik tanpa sertifikat SNI.

Dalam kasus ini, barang elektronik seperti Smart TV, mesin cuci, dan setrika listrik dijual tanpa memenuhi standar sertifikasi yang diwajibkan oleh negara.

Penjualan barang-barang ini dilakukan melalui media sosial tanpa prosedur legal yang berlaku.

Barang-barang ilegal tersebut, yang bernilai sekitar Rp18,08 miliar, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,62 miliar.

Kasus ini menekankan pentingnya sertifikasi SNI pada barang-barang yang beredar di pasaran agar kualitas dan keselamatan konsumen dapat terjamin.

Barang elektronik yang tidak memenuhi standar dapat berisiko merusak daya tahan dan kualitas barang, bahkan membahayakan pengguna yang mengandalkannya untuk kebutuhan sehari-hari.

Tindakan Polri dalam mengungkap kasus ini juga menunjukkan komitmen untuk melindungi konsumen dari barang-barang yang tidak terjamin kualitasnya.

Dengan penindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab, Polri berharap dapat mencegah terjadinya penyelundupan barang yang merugikan konsumen dan negara.

Penyelundupan Sparepart Kendaraan Palsu

Kasus terakhir melibatkan penyelundupan sparepart kendaraan palsu yang dijual ke berbagai toko di Jakarta. Sparepart seperti kampas rem dan filter oli dari merek-merek ternama dijual tanpa memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Isu Pembatasan Usia Haji 90 Tahun Resahkan Calon Jemaah, Antrean Capai 5 Juta Orang, Ini Dampaknya
Aksi Pandawara Group Dipuji Prabowo! Gerakan Anak Muda Ini Siap Revolusi Penanganan Sampah
Kapal Tongkang Batu Bara Hantam Rumah Warga di Sungai Musi Palembang, Kerugian Capai Rp400 Juta
Geger! 52 Napi Kabur dari Lapas Kutacane Aceh, 16 Orang Ditangkap, 36 Masih Buron
Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Asusila terhadap Anak di Bawah Umur, Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti
Waspada! Fenomena ‘Worm Moon’ Berpotensi Sebabkan Banjir Rob di Pesisir Indonesia hingga Akhir Maret 2025!
Kamu Ingin Daftar SNBT 2025? Ini Dia Tips Membuat Portofolio yang Benar!
Kapan THR Karyawan Swasta Cair? Ini Jadwal, Perhitungan, dan Aturannya!

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:03 WIB

Isu Pembatasan Usia Haji 90 Tahun Resahkan Calon Jemaah, Antrean Capai 5 Juta Orang, Ini Dampaknya

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:57 WIB

Aksi Pandawara Group Dipuji Prabowo! Gerakan Anak Muda Ini Siap Revolusi Penanganan Sampah

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:35 WIB

Kapal Tongkang Batu Bara Hantam Rumah Warga di Sungai Musi Palembang, Kerugian Capai Rp400 Juta

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:30 WIB

Geger! 52 Napi Kabur dari Lapas Kutacane Aceh, 16 Orang Ditangkap, 36 Masih Buron

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:22 WIB

Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Asusila terhadap Anak di Bawah Umur, Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti

Berita Terbaru