Penggerebekan pesta seks sesama jenis terjadi di Hotel Kuningan, Jakarta Selatan.
Jakarta kembali dihebohkan dengan penggerebekan pesta seks sesama jenis yang berlangsung di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Polisi berhasil mengamankan 56 pria yang terlibat dalam acara tersebut.
Sementara tiga orang yang berperan sebagai penyelenggara telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terbongkarnya Pesta Seks di Hotel Mewah
Kasus ini terungkap setelah penyidik Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan intensif.
Pada Sabtu, 1 Februari 2025 malam, tim kepolisian akhirnya melakukan penggerebekan di kamar deluxe sebuah hotel berbintang di daerah Jakarta Selatan.
Ketiga tersangka yang ditangkap adalah RH alias R, RE alias E, dan BP alias D. Mereka diketahui telah mengorganisir acara tersebut dengan mengundang para peserta melalui jaringan pesan pribadi.
Awalnya, hanya ada 20 orang yang bergabung, tetapi jumlah peserta akhirnya meningkat hingga mencapai 56 orang.
Modus Operandi: Kode Rahasia dan Patungan Biaya
Untuk menyamarkan aktivitas mereka, para penyelenggara menggunakan kode-kode tertentu seperti “arisan” atau “event” saat mengundang peserta.
Menurut keterangan kepolisian, mereka tidak memungut biaya kepada peserta, tetapi akomodasi hotel dibiayai secara patungan sebesar Rp1,4 juta.
Selain itu, para peserta yang hadir memiliki berbagai latar belakang profesi, termasuk dokter, guru, dan pekerja profesional lainnya.
Bahkan, ada yang bekerja sebagai personal trainer serta karyawan kontrak di bandara. Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan tersebut melibatkan individu dari berbagai kalangan yang bergabung dalam komunitas eksklusif.
Hukuman Berat Menanti Para Pelaku
Setelah penggerebekan, ketiga penyelenggara resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan berbagai pasal hukum terkait pornografi dan tindak pidana kesusilaan. Berikut beberapa pasal yang dikenakan:
Pasal 33 Jo Pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Mengatur larangan mendanai atau memfasilitasi tindakan pornografi dengan ancaman pidana penjara 2-15 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar.
Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008
Melarang mempertontonkan atau mengeksploitasi ketelanjangan dan kegiatan seksual di muka umum, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Pasal 296 KUHP
Mengatur tindak pidana memfasilitasi perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.
Ketiga tersangka kini menghadapi hukuman berat atas tindakan yang mereka lakukan, sementara para peserta masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Polisi juga berupaya mengungkap apakah ada jaringan lebih luas yang terkait dengan kegiatan serupa di tempat lain.
Rentang Usia dan Profesi Para Peserta
Polisi juga merinci usia 56 pria yang terjaring dalam pesta tersebut:
- 20-25 tahun: 6 orang
- 26-30 tahun: 17 orang
- 31-35 tahun: 13 orang
- 36-40 tahun: 14 orang
- 41-45 tahun: 6 orang
Dari hasil pemeriksaan, mayoritas peserta adalah pekerja profesional, dengan beberapa di antaranya berprofesi sebagai dokter, guru, hingga pekerja lepas. Polisi menegaskan bahwa seluruh peserta akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui apakah mereka memiliki keterkaitan dengan jaringan serupa atau telah terlibat dalam pesta yang sama sebelumnya.
Kronologi Penggerebekan
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB setelah kepolisian mendapatkan informasi akurat mengenai acara tersebut.
Tim kepolisian langsung menyergap lokasi dan mengamankan seluruh peserta. Dari total 56 orang yang berada di dalam kamar hotel, tiga orang yang berperan sebagai penyelenggara langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Saat penggerebekan berlangsung, beberapa peserta sempat mencoba melarikan diri, tetapi upaya tersebut digagalkan oleh pihak kepolisian.
Sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi, catatan pembayaran hotel, serta percakapan digital yang mengatur kegiatan ini juga telah disita sebagai bukti dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Dampak Sosial dan Respons Publik
Kasus ini memicu perdebatan luas di masyarakat, dengan berbagai tanggapan mengenai fenomena pesta seks sesama jenis di Indonesia.
Beberapa pihak menganggap kejadian ini sebagai bentuk penyimpangan yang harus diberantas, sementara yang lain menyoroti pentingnya edukasi seksual dan pencegahan HIV/AIDS dalam komunitas terkait.
Lembaga sosial yang bergerak di bidang kesehatan masyarakat juga menyoroti pentingnya pendekatan kesehatan dalam menangani kasus-kasus seperti ini.
Mereka menekankan perlunya kampanye kesadaran untuk mencegah penularan penyakit menular seksual dan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang seksualitas yang bertanggung jawab.
Langkah Kepolisian Selanjutnya
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan dan kemungkinan adanya acara serupa di lokasi lain.
Mereka juga berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menelusuri lebih dalam pola komunikasi dan perencanaan yang digunakan dalam pesta tersebut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya