Bongkar Kasus Pembakaran dan Perusakan Peternakan Ayam, Polda Banten Tangkap 11 Tersangka, Ini Motifnya

- Penulis

Selasa, 11 Februari 2025 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Banten tangkap 11 tersangka atas kasus pembakaran dan perusakan peternakan ayam di Kecamatan Pandarincang. (Foto: Dokumentasi Polda Banten)

Polda Banten tangkap 11 tersangka atas kasus pembakaran dan perusakan peternakan ayam di Kecamatan Pandarincang. (Foto: Dokumentasi Polda Banten)

Kasus pembakaran dan perusakan peternakan ayam di Kecamatan Pandarincang, Banten, menghebohkan publik setelah Polda Banten menetapkan 11 tersangka dalam insiden tersebut.

Peristiwa ini terjadi pada 7 dan 8 Februari 2025, di mana sekelompok warga dan santri diduga melakukan pengerusakan serta pembakaran fasilitas peternakan.

Pihak kepolisian menyebut bahwa kasus pembakaran dan perusakan peternakan ayam ini dipicu oleh ketidakpuasan masyarakat terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh peternakan tersebut.

Para tersangka diduga menghasut warga lain untuk melakukan aksi perusakan, yang akhirnya berujung pada penangkapan mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan banyak orang serta menimbulkan kerugian besar bagi pemilik peternakan.

Berikut adalah kronologi lengkap dan perkembangan terbaru dari kasus pembakaran dan perusakan peternakan ayam ini.

Kronologi Kasus Pembakaran dan Perusakan Peternakan Ayam

Polda Banten tangkap 11 tersangka atas kasus pembakaran dan perusakan peternakan ayam di Kecamatan Pandarincang. (Foto: Dokumentasi Polda Banten)
Bongkar Kasus Pembakaran dan Perusakan Peternakan Ayam, Polda Banten Tangkap 11 Tersangka, Ini Motifnya

Insiden ini bermula pada 7 Februari 2025, ketika beberapa warga dan santri di Kecamatan Pandarincang mulai berkumpul dan merencanakan aksi perusakan terhadap peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera.

Keesokan harinya, mereka mendatangi lokasi peternakan dan mulai melakukan pengerusakan terhadap fasilitas yang ada.

Menurut keterangan resmi dari Dirreskrimum Polda Banten Kombes. Pol. Dian Setyawan pada Selasa, 11 Februari 2025, kasus pembakaran dan perusakan peternakan ayam ini menyebabkan kerusakan parah pada kandang, kantor administrasi, serta tangki solar milik perusahaan tersebut.

Selain itu, api yang cepat menyebar membuat sebagian besar peternakan terbakar habis.

Setelah menerima laporan, kepolisian bergerak cepat untuk menyelidiki kasus pembakaran dan perusakan peternakan ayam ini.

“Kami menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan tindak pidana menghasut, pengeroyokan, serta sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir. Sdr. DKK diduga mengajak dan mengumpulkan masyarakat untuk melakukan perusakan serta pembakaran di PT Sinar Ternak Sejahtera,” jelasnya

Dalam kurun waktu dua hari, aparat berhasil mengamankan 11 orang yang diduga terlibat dalam insiden ini.

Baca Juga:  Heboh! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BPD Jawa Barat dan Banten, Fakta Mengejutkan Terungkap

Para tersangka yang telah ditahan antara lain DKK, SC, NN, HJ, YS, DP, FR, PR, SF, US, dan SM. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan menghasut, melakukan pengeroyokan, serta dengan sengaja menimbulkan kebakaran.

Motif dan Dugaan Penyebab Kasus Pembakaran dan Perusakan Peternakan Ayam

Penyelidikan awal menunjukkan bahwa kasus pembakaran dan perusakan peternakan ayam ini terjadi karena ketidakpuasan warga terhadap keberadaan peternakan yang dianggap mencemari lingkungan.

Beberapa warga mengklaim bahwa peternakan tersebut menyebabkan bau tidak sedap, polusi udara, dan pencemaran air di sekitar wilayah mereka.

Selain itu, salah satu tersangka utama, DKK, diduga menjadi penggerak utama dalam kasus pembakaran dan perusakan peternakan ayam ini. Ia disebut-sebut mengajak dan menghasut warga untuk melakukan aksi tersebut agar peternakan tidak lagi beroperasi di wilayah mereka.

Pihak kepolisian menduga bahwa aksi ini bukanlah tindakan spontan, melainkan telah direncanakan sebelumnya. Beberapa alat bukti seperti rekaman video dan percakapan dalam grup komunikasi warga mengindikasikan adanya perencanaan sebelum kejadian.

Ancaman Hukuman Berat bagi Para Pelaku

Para tersangka dalam kasus pembakaran dan perusakan peternakan ayam ini dijerat dengan beberapa pasal dalam KUHP, yaitu:

  • Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana.
  • Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kerusakan.
  • Pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang mengancam keselamatan umum.

Jika terbukti bersalah, para tersangka dalam kasus pembakaran dan perusakan peternakan ayam ini dapat menghadapi hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi ini.

Selain itu, pihak PT Sinar Ternak Sejahtera berencana untuk mengambil langkah hukum tambahan terhadap para pelaku guna menuntut ganti rugi atas kerusakan yang terjadi.

Kerugian akibat kasus pembakaran dan perusakan peternakan ayam ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Kasus pembakaran dan perusakan peternakan ayam ini menuai berbagai tanggapan dari masyarakat.

Sebagian besar warga setempat mengaku keberatan dengan keberadaan peternakan, namun mereka tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri seperti yang dilakukan oleh para tersangka.

Pihak kepolisian berjanji untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas. Langkah-langkah preventif juga akan diterapkan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Kepolisian akan menggandeng pihak terkait untuk mencari solusi yang lebih baik bagi masyarakat sekitar tanpa harus melakukan tindakan melanggar hukum.

Kasus pembakaran dan perusakan peternakan ayam di Pandarincang telah menimbulkan dampak besar bagi masyarakat dan perusahaan yang terdampak.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi premanisme di Bandung menjadi viral: Driver Diminta Uang Parkir Rp200 Ribu dan Diancam Mobilnya Dibaretin
Pengacara Kalangan Artis Hotma Sitompoel Meninggal Dunia
DJ Nathalie Holscher “Mandi Uang”, Bupati Sidrap: Tindak Tegas!
Anggota DPRD Sumatera Utara Megawati Zebua Ribut dengan Pramugari Wings Air
Wanita ini diduga melakukan penipuan dengan bukti transfer palsu
Bus Transjakarta Lewat Jalurnya Sendiri, Malah Kena E-Tilang
Bocah perempuan berusia 12 tahun meninggal dunia terjatuh dari apartemen di Jakut
7 Tips Jitu Menghilangkan Rasa Malas, Kerja Jadi Produktif Lagi

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 16:37 WIB

Aksi premanisme di Bandung menjadi viral: Driver Diminta Uang Parkir Rp200 Ribu dan Diancam Mobilnya Dibaretin

Rabu, 16 April 2025 - 16:00 WIB

Pengacara Kalangan Artis Hotma Sitompoel Meninggal Dunia

Rabu, 16 April 2025 - 15:42 WIB

DJ Nathalie Holscher “Mandi Uang”, Bupati Sidrap: Tindak Tegas!

Selasa, 15 April 2025 - 11:32 WIB

Wanita ini diduga melakukan penipuan dengan bukti transfer palsu

Selasa, 15 April 2025 - 09:22 WIB

Bus Transjakarta Lewat Jalurnya Sendiri, Malah Kena E-Tilang

Berita Terbaru

Setelah liburan ke luar angkasa, Katy Perry kembali ke Bumi

Internasional

Setelah liburan ke luar angkasa, Katy Perry kembali ke Bumi

Selasa, 15 Apr 2025 - 23:18 WIB