Kasus penangkapan kapal ilegal di perairan Kalimantan Selatan tengah menjadi sorotan.
Hal ini kembali terjadi setelah Ditpolairud Polda Kalsel menangkap 4 kapal nelayan yang menggunakan alat tangkap terlarang.
Alat yang digunakan adalah cantrang, yang dikenal merusak ekosistem laut karena tidak selektif dalam menjaring ikan.
Operasi ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas para nelayan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi Tangkap Kapal Nelayan Ilegal di Perairan Kalsel

Penangkapan ini berlangsung di perairan Asam-asam, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Kapal yang ditangkap terdiri dari KM. Malda Jaya 1, KMN. Putra Baru 2, KMN. Mayang Sari II, dan KMN. Kurnia Tawakal.
Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari empat nahkoda berinisial MN, AB, AM, dan AS serta empat pemilik kapal berinisial HM, J, KH, dan S. Para pelaku merupakan nelayan asal Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Menurut Dirpolairud Polda Kalsel, Kombes Pol. Dr. Andi Adnan Syafruddin, para tersangka tertangkap tangan saat menggunakan alat tangkap cantrang.
Alat ini telah dilarang karena dapat merusak ekosistem laut dan mengancam kelestarian ikan di perairan Kalsel.
Barang Bukti yang Diamankan dari Kapal Ikan Ilegal
Dalam operasi ini, Ditpolairud Polda Kalsel berhasil mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya:
KM. Malda Jaya 1: Alat tangkap cantrang dan ikan sebanyak 3 ton.
KMN. Putra Baru 2: Alat tangkap cantrang dan ikan 1,8 ton.
KMN. Mayang Sari II: Alat tangkap cantrang dan ikan 17 ton.
KMN. Kurnia Tawakal: Alat tangkap cantrang dan ikan 1,5 ton.
Selain itu, diamankan juga dokumen kapal yang tidak sesuai dengan alat tangkap yang digunakan.
Modus Operandi Penangkapan Ikan Ilegal di Kalsel
Para pelaku melakukan modus penangkapan ikan dengan menggunakan cantrang berdiameter kurang dari 2 inci berbentuk diamond mesh.
Padahal, izin yang mereka miliki hanya untuk alat tangkap jenis Jaring Tarik Berkantong (JTB) dengan ukuran di atas 2 inci berbentuk kotak.
Perbedaan ini membuktikan adanya pelanggaran serius dalam aktivitas perikanan mereka. Cantrang dianggap merusak ekosistem karena menjaring semua jenis ikan, termasuk ikan kecil yang seharusnya masih dalam tahap pertumbuhan.
Selain itu, penangkapan ikan dengan cara ini juga mengancam keberlanjutan sumber daya laut. Banyak nelayan tradisional yang mengeluhkan menurunnya hasil tangkapan mereka akibat praktik ilegal seperti ini.
Ancaman Hukuman bagi Para Pelaku Penangkapan Ikan Ilegal
Para tersangka dalam kasus penangkapan ikan ilegal di perairan Kalsel dijerat dengan Undang-Undang Perikanan.
Mereka dikenakan Pasal 85 Jo Pasal 9 Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPU No. 2 Tahun 2022. Ancaman hukuman yang dijatuhkan berkisar antara 5 hingga 8 tahun penjara.
Ditpolairud Polda Kalsel menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan patroli dan menindak tegas pelaku penangkapan ikan ilegal di perairan Kalsel.
Keberhasilan operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi nelayan yang masih menggunakan alat tangkap yang merusak lingkungan.
Selain itu, kepolisian juga mengimbau masyarakat, terutama nelayan, untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas ilegal di wilayah perairan Kalsel.
Langkah ini penting guna menjaga ekosistem laut tetap terjaga dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Upaya memberantas penangkapan ikan ilegal di perairan Kalsel menjadi prioritas bagi Ditpolairud Polda Kalsel.
Penegakan hukum yang ketat terhadap pelaku diharapkan dapat mengurangi praktik penangkapan ikan dengan metode yang dilarang.
Masyarakat, terutama para nelayan tradisional, diharapkan turut berpartisipasi dalam menjaga ekosistem laut dengan menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.
Selain itu, regulasi yang lebih ketat dan pengawasan rutin dari pihak berwenang menjadi kunci utama dalam menekan kasus serupa di masa depan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh nelayan agar tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang.
Dengan adanya kesadaran dari semua pihak, kelestarian ekosistem laut di perairan Kalsel dapat terjaga demi keberlanjutan industri perikanan yang sehat dan berkelanjutan.
Keberhasilan operasi ini menunjukkan bahwa patroli rutin yang dilakukan Ditpolairud Polda Kalsel efektif dalam mengurangi praktik penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan tersebut.
Pemerintah juga berencana memperketat pengawasan dengan menggunakan teknologi pemantauan kapal agar aktivitas ilegal seperti ini dapat dideteksi lebih cepat.
Selain tindakan hukum, edukasi kepada para nelayan mengenai dampak negatif penggunaan alat tangkap terlarang juga menjadi langkah penting untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan.***
Halaman : 1 2 Selanjutnya