Minyakita kembali menjadi sorotan setelah ditemukan pabrik yang melakukan kecurangan dengan mengurangi isi kemasan dan menjualnya di atas harga eceran tertinggi (HET).
Skandal ini terbongkar setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Dalam sidak tersebut, ditemukan Minyakita yang seharusnya memiliki volume 1 liter, tetapi kenyataannya hanya berisi sekitar 750 hingga 800 mililiter.
Selain itu, minyak goreng subsidi ini dijual dengan harga di atas HET yang telah ditetapkan, yaitu Rp15.700 per liter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi temuan ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan dukungan penuh kepada Polri untuk menindak tegas pabrik yang melakukan kecurangan.
Kemenperin menegaskan bahwa pelanggaran ini merugikan masyarakat dan mengancam stabilitas harga pangan yang telah diatur oleh pemerintah.
Awal Mula Terungkapnya Kecurangan Pabrik Minyakita

Inspeksi yang dilakukan oleh Menteri Pertanian menemukan adanya indikasi kecurangan dari beberapa pabrik yang memproduksi Minyakita.
Tiga perusahaan yang disebut-sebut terlibat dalam pelanggaran ini adalah PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
Dalam temuan di lapangan, Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter hanya memiliki volume sekitar 750-800 mililiter. Selain itu, harga jualnya melebihi batas HET, yang seharusnya maksimal Rp15.700 per liter.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa tindakan ini tidak bisa dibiarkan dan harus ada sanksi tegas bagi perusahaan yang melakukan kecurangan.
“Jika terbukti bersalah, tiga perusahaan ini harus disegel dan ditutup. Ini adalah bentuk penipuan terhadap rakyat,” ujar Andi Amran.
Temuan ini semakin memperlihatkan adanya pelaku usaha yang mencoba mengambil keuntungan secara tidak sah, meskipun pemerintah telah memberikan subsidi agar Minyakita tetap terjangkau bagi masyarakat.
Kemenperin Dukung Polri Menindak Pabrik Curang Minyakita
Setelah temuan pelanggaran ini mencuat ke publik, Kemenperin menyatakan dukungannya kepada Polri untuk menindak pabrik-pabrik yang terbukti melakukan pelanggaran.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyatakan bahwa kementerian memberikan perhatian serius terhadap praktik curang yang merugikan konsumen dan mencoreng kebijakan pemerintah.
“Praktik semacam ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng upaya pemerintah dalam menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau serta terjamin dari segi keamanan, mutu, dan gizi pangan,” tegas Jubir Febri, Selasa (11/3/2025).
Kemenperin menegaskan bahwa Minyakita harus dijual dengan volume kemasan sesuai aturan, yaitu 500 mililiter, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter, serta dengan harga sesuai HET.
Kementerian juga memastikan akan terus mengawasi distribusi minyak goreng subsidi ini agar tidak ada lagi pabrik yang mencoba bermain curang dan mengambil keuntungan di atas penderitaan rakyat.
Kemenperin Siap Jatuhkan Sanksi Berat untuk Pabrik Minyakita Curang
Kemenperin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi berat kepada produsen dan distributor yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran administratif hingga pencabutan izin usaha jika pelanggaran terus berlanjut.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan lembaga terkait guna meningkatkan pengawasan terhadap pelaku industri yang memproduksi dan mendistribusikan Minyakita. Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas,” kata Jubir Febri.
Langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menginginkan agar harga pangan, termasuk Minyakita, tetap stabil dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Selain tindakan dari pemerintah dan aparat penegak hukum, Kemenperin juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi peredaran Minyakita di pasaran.
Jika ada indikasi pelanggaran, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang agar tindakan cepat dapat diambil.
Dengan adanya keterlibatan masyarakat, diharapkan pengawasan terhadap produk Minyakita bisa lebih efektif dan pelaku kecurangan bisa segera diberantas.
Selain itu, Kemenperin mengimbau para produsen dan distributor Minyakita untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna menjaga kepercayaan publik terhadap produk minyak goreng subsidi ini.
Kasus kecurangan Minyakita ini menjadi peringatan bagi seluruh produsen dan distributor minyak goreng subsidi agar tidak bermain curang dalam bisnisnya.
Pemerintah, melalui Kemenperin dan Polri, sudah berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan peran aktif masyarakat dalam melaporkan pelanggaran, diharapkan harga dan kualitas Minyakita tetap sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya