Peredaran obat terlarang seperti tramadol dan hexymer kembali terbongkar di Kota Tangerang.
Polisi berhasil mengamankan dua orang pengedar yang menjual obat-obatan tersebut secara ilegal.
Keduanya menjalankan aksinya dengan modus membuka warung kelontong sebagai kedok.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya penjualan obat terlarang di daerah mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi laporan tersebut, polisi langsung bergerak dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku.
Polisi Tangkap Dua Pengedar Tramadol dan Hexymer di Tangerang

Polisi mengamankan dua pengedar tramadol dan hexymer berinisial MR (29) dan N alias REY (22) dalam penggerebekan di sebuah warung kelontong di Jalan Kecipir Raya, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Keduanya tidak dapat mengelak setelah polisi menemukan ratusan butir obat terlarang yang disimpan di warung tersebut.
Menurut Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang, Komisaris Aryono, penangkapan ini merupakan bagian dari operasi penyakit masyarakat (Pekat).
Operasi ini bertujuan untuk menindak berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan warga, termasuk peredaran obat-obatan terlarang seperti tramadol dan hexymer.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 100 butir tramadol dan 276 butir hexymer.
Pil hexymer itu disimpan dalam 46 bungkus plastik klip bening, masing-masing berisi enam butir. Total barang bukti yang disita mencapai 376 butir obat tanpa izin edar.
Modus Operandi Pengedar Tramadol dan Hexymer
Modus yang digunakan para pelaku cukup rapi, yaitu dengan menyamarkan aktivitas ilegal mereka dalam sebuah warung kelontong.
Dari luar, warung tersebut terlihat seperti toko biasa yang menjual kebutuhan sehari-hari.
Namun, di dalamnya, mereka menjual tramadol dan hexymer kepada pembeli yang sudah mengenal tempat tersebut sebagai lokasi penjualan obat terlarang.
Para pembeli biasanya adalah anak muda dan pekerja yang mencari obat-obatan ini untuk dikonsumsi tanpa resep dokter.
Padahal, tramadol dan hexymer adalah obat keras yang hanya boleh digunakan dengan pengawasan medis karena berisiko menyebabkan efek samping berbahaya, termasuk ketergantungan dan gangguan kesehatan.
Polisi menduga bahwa bisnis ilegal ini telah berlangsung cukup lama sebelum akhirnya terbongkar.
Dari hasil penjualan, pelaku berhasil mengumpulkan ratusan ribu rupiah setiap harinya. Uang hasil transaksi ilegal ini juga turut disita sebagai barang bukti.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku Pengedar Tramadol dan Hexymer
Dalam kasus ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 serta Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman bagi mereka cukup berat, yaitu pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda dalam jumlah besar.
Penindakan tegas terhadap peredaran tramadol dan hexymer di Tangerang diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap maraknya peredaran obat ilegal yang bisa membahayakan kesehatan.
Polisi Gencarkan Operasi Pekat untuk Berantas Narkoba dan Obat Terlarang
Polres Metro Tangerang menegaskan akan terus melakukan operasi penyakit masyarakat untuk menekan peredaran tramadol dan hexymer.
Langkah ini dilakukan guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Kepolisian juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penjualan obat ilegal.
Dengan adanya kerja sama antara pihak berwenang dan warga, diharapkan peredaran tramadol dan hexymer di Tangerang dapat diberantas hingga ke akarnya.
Polisi juga akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok tramadol dan hexymer yang lebih besar di wilayah Tangerang.
Penyidik akan mendalami asal-usul obat tersebut, termasuk dari mana para pelaku mendapatkan pasokan barang ilegal ini.
Langkah ini penting untuk memastikan tidak ada lagi warung kelontong atau tempat lain yang dijadikan kedok peredaran obat terlarang.
Selain itu, aparat kepolisian akan menggencarkan patroli dan razia di titik-titik yang diduga menjadi lokasi penjualan obat tanpa izin edar.
Upaya ini diharapkan dapat memutus rantai distribusi tramadol dan hexymer serta mencegah penyalahgunaan obat-obatan di masyarakat.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat terlarang.
Kolaborasi antara aparat dan warga sangat penting untuk menekan peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat merusak generasi muda.
Dengan langkah tegas dan pencegahan dini, diharapkan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.***
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels