Tidak Pakai Coretax! Ini Dia Cara Pelaporan SPT Tahunan 2024.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Tahun Pajak 2024 belum bisa menggunakan Coretax, sistem inti administrasi perpajakan yang baru.
Meskipun Coretax resmi diluncurkan pada 1 Januari 2025, sistem ini baru akan mencatat transaksi perpajakan untuk Tahun Pajak 2025. Oleh karena itu, SPT Tahun Pajak 2024 masih harus dilaporkan melalui DJP Online menggunakan e-Filing atau e-Form.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2024 tetap sama seperti tahun sebelumnya:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP): 1 Januari – 31 Maret 2025
Wajib Pajak (WP) Badan: Hingga 30 April 2025
Sementara itu, SPT untuk Tahun Pajak 2025 yang dicatat dalam sistem Coretax baru dapat dilaporkan mulai Januari 2026.
Kenapa Coretax Belum Bisa Digunakan untuk SPT 2024?
Coretax adalah sistem terbaru yang akan menggantikan sistem administrasi perpajakan lama di Indonesia.
Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi layanan perpajakan, termasuk pelaporan SPT, pembayaran pajak, serta pencatatan transaksi perpajakan secara digital.
Namun, karena Coretax baru mulai mencatat transaksi pajak mulai 1 Januari 2025, maka data perpajakan Tahun Pajak 2024 tidak tersedia dalam sistem ini. Oleh sebab itu, DJP masih menggunakan DJP Online sebagai platform utama pelaporan SPT Tahunan 2024.
Cara Lapor SPT Tahunan 2024 via DJP Online
Bagi Wajib Pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan 2024, berikut langkah-langkah mudah melalui DJP Online:
Akses Situs DJP Online
Buka website resmi www.pajak.go.id melalui komputer atau ponsel.
Login ke Akun DJP Online
Masukkan Nomor NPWP atau NIK yang terdaftar
Masukkan Password dan kode keamanan yang muncul di layar
Klik Login
Pilih Menu “Lapor”
Setelah masuk ke dashboard DJP Online, klik menu “Lapor” lalu pilih ikon e-Filing
Buat SPT Baru
Klik “Buat SPT” dan pilih formulir yang sesuai: Formulir 1770SS untuk WP dengan penghasilan ≤ Rp60 juta per tahun dan formulir 1770S untuk WP dengan penghasilan > Rp60 juta per tahun
Isi Data Pajak
Masukkan data penghasilan, harta, utang, dan informasi lain yang diminta
Pastikan semua informasi sudah diisi dengan benar
Verifikasi dan Kirim SPT
Setujui surat pernyataan
Dapatkan kode verifikasi melalui email atau SMS
Masukkan kode verifikasi dan klik “Kirim SPT”
Setelah berhasil, kamu akan menerima bukti penerimaan elektronik (BPE) melalui email.
Persiapan Sebelum Melaporkan SPT: Pastikan Punya EFIN!
Sebelum bisa melaporkan SPT, Wajib Pajak harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN adalah nomor identifikasi unik yang digunakan untuk transaksi elektronik dengan DJP.
Jika belum memiliki EFIN, kamu bisa mendapatkannya secara online dengan langkah berikut:
- Kirim email ke Kantor Pajak terdekat dengan subjek “Permintaan EFIN”
- Cantumkan data berikut dalam email:
- Nama lengkap WP
- NPWP atau NIK
- Nomor HP & email aktif
- Foto/scan KTP dan NPWP asli
- Swafoto dengan memegang KTP dan NPWP
Daftar email Kantor Pajak bisa dilihat di www.pajak.go.id/unit-kerja. Setelah mengirim email, tunggu EFIN dikirimkan ke email kamu.
Lapor SPT 2024 Masih Pakai DJP Online
Meskipun sistem Coretax akan mulai beroperasi pada 1 Januari 2025, pelaporan SPT Tahunan 2024 masih harus dilakukan melalui DJP Online.
Coretax baru bisa digunakan untuk pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 yang dimulai pada 2026.
Oleh karena itu, pastikan kamu:
- Melaporkan SPT tepat waktu (31 Maret untuk WP OP & 30 April untuk WP Badan)
- Menggunakan e-Filing atau e-Form melalui DJP Online
- Memiliki EFIN untuk akses layanan elektronik DJP
Dengan mengikuti prosedur yang benar, pelaporan SPT bisa dilakukan dengan mudah, cepat, dan tanpa kendala.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau WhatsApp Channels.