Tidak Pakai Coretax! Ini Dia Cara Pelaporan SPT Tahunan 2024

- Penulis

Senin, 17 Maret 2025 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tidak Pakai Coretax! Ini Dia Cara Pelaporan SPT Tahunan 2024.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Tahun Pajak 2024 belum bisa menggunakan Coretax, sistem inti administrasi perpajakan yang baru.

Meskipun Coretax resmi diluncurkan pada 1 Januari 2025, sistem ini baru akan mencatat transaksi perpajakan untuk Tahun Pajak 2025. Oleh karena itu, SPT Tahun Pajak 2024 masih harus dilaporkan melalui DJP Online menggunakan e-Filing atau e-Form.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2024 tetap sama seperti tahun sebelumnya:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP): 1 Januari – 31 Maret 2025

Wajib Pajak (WP) Badan: Hingga 30 April 2025

Sementara itu, SPT untuk Tahun Pajak 2025 yang dicatat dalam sistem Coretax baru dapat dilaporkan mulai Januari 2026.

Kenapa Coretax Belum Bisa Digunakan untuk SPT 2024?

Coretax adalah sistem terbaru yang akan menggantikan sistem administrasi perpajakan lama di Indonesia.

Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi layanan perpajakan, termasuk pelaporan SPT, pembayaran pajak, serta pencatatan transaksi perpajakan secara digital.

Namun, karena Coretax baru mulai mencatat transaksi pajak mulai 1 Januari 2025, maka data perpajakan Tahun Pajak 2024 tidak tersedia dalam sistem ini. Oleh sebab itu, DJP masih menggunakan DJP Online sebagai platform utama pelaporan SPT Tahunan 2024.

Cara Lapor SPT Tahunan 2024 via DJP Online

Bagi Wajib Pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan 2024, berikut langkah-langkah mudah melalui DJP Online:

  1. Akses Situs DJP Online

Buka website resmi www.pajak.go.id melalui komputer atau ponsel.

  1. Login ke Akun DJP Online

Masukkan Nomor NPWP atau NIK yang terdaftar

Baca Juga:  Ini Dia Sinopsis sampai Link Nonton Drakor Serendipity Embrace, Drama Terbaru Kim So Hyun

Masukkan Password dan kode keamanan yang muncul di layar

Klik Login

  1. Pilih Menu “Lapor”

Setelah masuk ke dashboard DJP Online, klik menu “Lapor” lalu pilih ikon e-Filing

  1. Buat SPT Baru

Klik “Buat SPT” dan pilih formulir yang sesuai: Formulir 1770SS untuk WP dengan penghasilan ≤ Rp60 juta per tahun dan formulir 1770S untuk WP dengan penghasilan > Rp60 juta per tahun

  1. Isi Data Pajak

Masukkan data penghasilan, harta, utang, dan informasi lain yang diminta

Pastikan semua informasi sudah diisi dengan benar

  1. Verifikasi dan Kirim SPT

Setujui surat pernyataan

Dapatkan kode verifikasi melalui email atau SMS

Masukkan kode verifikasi dan klik “Kirim SPT”

Setelah berhasil, kamu akan menerima bukti penerimaan elektronik (BPE) melalui email.

Persiapan Sebelum Melaporkan SPT: Pastikan Punya EFIN!

Sebelum bisa melaporkan SPT, Wajib Pajak harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN adalah nomor identifikasi unik yang digunakan untuk transaksi elektronik dengan DJP.

Jika belum memiliki EFIN, kamu bisa mendapatkannya secara online dengan langkah berikut:

  1. Kirim email ke Kantor Pajak terdekat dengan subjek “Permintaan EFIN”
  2. Cantumkan data berikut dalam email:
    • Nama lengkap WP
    • NPWP atau NIK
    • Nomor HP & email aktif
    • Foto/scan KTP dan NPWP asli
    • Swafoto dengan memegang KTP dan NPWP

Daftar email Kantor Pajak bisa dilihat di www.pajak.go.id/unit-kerja. Setelah mengirim email, tunggu EFIN dikirimkan ke email kamu.

Lapor SPT 2024 Masih Pakai DJP Online

Meskipun sistem Coretax akan mulai beroperasi pada 1 Januari 2025, pelaporan SPT Tahunan 2024 masih harus dilakukan melalui DJP Online.

Coretax baru bisa digunakan untuk pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 yang dimulai pada 2026.

Oleh karena itu, pastikan kamu:

  • Melaporkan SPT tepat waktu (31 Maret untuk WP OP & 30 April untuk WP Badan)
  • Menggunakan e-Filing atau e-Form melalui DJP Online
  • Memiliki EFIN untuk akses layanan elektronik DJP

Dengan mengikuti prosedur yang benar, pelaporan SPT bisa dilakukan dengan mudah, cepat, dan tanpa kendala.

Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau WhatsApp Channels.

 

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rumah di Pandeglang yang Tertimpa Pohon Durian Mendapat Bantuan Peralatan Bayi
Dokter Iril Ternyata Cabuli Empat Pasiennya di Garut
Heboh! Maling terjepit di atas warung hingga lemas dan tidak dapat bergerak
Viral! Poster Timnas Badminton Indonesia-Malaysia Dibandingkan, Netizen Salfok
Anak-anak di daerah pedalaman Kalimantan Timur mengirimkan video ke Presiden Prabowo yang mengeluh tentang jalan yang rusak selama bertahun-tahun
Aksi premanisme di Bandung menjadi viral: Driver Diminta Uang Parkir Rp200 Ribu dan Diancam Mobilnya Dibaretin
Pengacara Kalangan Artis Hotma Sitompoel Meninggal Dunia
DJ Nathalie Holscher “Mandi Uang”, Bupati Sidrap: Tindak Tegas!

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 16:15 WIB

Rumah di Pandeglang yang Tertimpa Pohon Durian Mendapat Bantuan Peralatan Bayi

Kamis, 17 April 2025 - 15:46 WIB

Dokter Iril Ternyata Cabuli Empat Pasiennya di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 15:17 WIB

Heboh! Maling terjepit di atas warung hingga lemas dan tidak dapat bergerak

Kamis, 17 April 2025 - 13:40 WIB

Anak-anak di daerah pedalaman Kalimantan Timur mengirimkan video ke Presiden Prabowo yang mengeluh tentang jalan yang rusak selama bertahun-tahun

Rabu, 16 April 2025 - 16:37 WIB

Aksi premanisme di Bandung menjadi viral: Driver Diminta Uang Parkir Rp200 Ribu dan Diancam Mobilnya Dibaretin

Berita Terbaru

Dokter Iril Ternyata Cabuli Empat Pasiennya di Garut

Viral

Dokter Iril Ternyata Cabuli Empat Pasiennya di Garut

Kamis, 17 Apr 2025 - 15:46 WIB

Apa Saja Komponen Utama Mobil EV? Ini Penjelasannya

Otomotif

Apa Saja Komponen Utama Mobil EV? Ini Penjelasannya

Kamis, 17 Apr 2025 - 15:07 WIB