15 Jabatan di Kementerian dan Lembaga yang Bisa Ditempati TNI Aktif Setelah Revisi RUU TNI, Ini Daftarnya!
Berikut ini jabatan-jabatan di kementerian dan lembaga yang bisa ditempati TNI aktif setelah revisi RUU TNI.
Pemerintah dan DPR RI tengah membahas Revisi Undang-undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang akan membawa perubahan signifikan dalam aturan penempatan prajurit aktif di instansi sipil.
Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah penambahan lima jabatan baru yang dapat ditempati oleh personel TNI aktif, sehingga totalnya menjadi 15 pos di kementerian dan lembaga negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan hal ini dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI pada Selasa, 11 Maret 2025.
Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa sebelumnya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI hanya mengizinkan prajurit aktif mengisi jabatan di 10 kementerian dan lembaga tertentu. Namun, dalam revisi yang diusulkan, jumlahnya bertambah menjadi 15 instansi.
15 Pos Jabatan yang Bisa Ditempati Prajurit TNI Aktif
Berikut daftar kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif berdasarkan revisi RUU TNI:
10 Pos Lama dalam UU TNI
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)
- Kementerian Pertahanan (Kemenhan)
- Sekretaris Militer Presiden
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
- Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Mahkamah Agung (MA)
5 Pos Baru yang Ditambahkan dalam RUU TNI
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Keamanan Laut (Bakamla)
- Kejaksaan Agung (Kejagung)
Dengan adanya revisi ini, prajurit TNI yang masih aktif tidak perlu pensiun atau mengundurkan diri dari dinas militer untuk bisa menjabat di 15 institusi tersebut.
Tujuan dan Dampak Revisi RUU TNI
Pemerintah menilai penempatan prajurit TNI aktif di berbagai lembaga strategis bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara unsur militer dan sipil, terutama dalam hal pertahanan, keamanan, dan penegakan hukum.
Namun, wacana ini juga memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat dan pengamat kebijakan publik. Beberapa pihak khawatir revisi ini bisa mengaburkan batas antara ranah militer dan sipil, yang berpotensi bertentangan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
DPR RI dan pemerintah masih terus membahas berbagai aspek dalam RUU TNI ini sebelum nantinya disahkan menjadi undang-undang.
Dengan revisi RUU TNI, prajurit aktif kini berpeluang menduduki 15 posisi di kementerian dan lembaga negara tanpa harus pensiun dari dinas militer.
Penambahan lima pos baru di BNPB, BNPT, Bakamla, KKP, dan Kejaksaan Agung dinilai dapat memperkuat peran TNI dalam berbagai aspek keamanan dan ketahanan negara.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau WhatsApp Channels.