Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat resmi diberlakukan.
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
Program ini berlaku bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan tahun.
Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan bahwa periode pemutihan pajak ini dimulai dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Setelah masa ini berakhir, kendaraan yang tidak membayar pajak akan dilarang melintas di jalan raya.
Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat

Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat yang kesulitan membayar pajak kendaraannya. Selain itu, pemerintah juga ingin meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan daerah, termasuk perbaikan jalan dan fasilitas umum lainnya.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu.
Selain itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, menjelaskan bahwa kebijakan pemutihan pajak bagi kendaraan ini juga bertujuan untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan.
Banyak kendaraan yang masih terdaftar atas nama pemilik lama, sehingga pemilik baru diimbau untuk segera mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB).
Sebagai tambahan, pemerintah juga menggratiskan biaya balik nama kendaraan. Namun, biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku.
Layanan Samsat Digital untuk Kemudahan Pembayaran Pajak Kendaraan
Agar masyarakat lebih mudah dalam mengurus pajak kendaraan, pemerintah menyediakan berbagai layanan digital dan offline, antara lain:
- E-Samsat dan aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga.
- Samsat Keliling yang melayani masyarakat di berbagai wilayah.
- Samsat Masuk Desa untuk masyarakat di daerah terpencil.
- Samsat Digital Leuwipanjang dan Samsat Outlet yang tersedia di pusat perbelanjaan.
- Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, dan layanan melalui BUMDes.
Dengan banyaknya opsi layanan ini, masyarakat diharapkan bisa lebih mudah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan tanpa kendala.
Sanksi Bagi Kendaraan yang Masih Menunggak Pajak
Setelah program pemutihan pajak kendaraan ini berakhir, pemerintah akan menerapkan aturan ketat bagi kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak.
Kendaraan yang tidak membayar pajak akan dilarang melintas di jalan raya, baik di tingkat kota/kabupaten maupun jalan provinsi.
Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan kesempatan besar bagi masyarakat untuk memperbaiki status pajak kendaraannya.
Jika pemilik kendaraan tidak memanfaatkan program ini, maka mereka harus siap menghadapi sanksi administratif dan penindakan di lapangan.
Selain itu, kepolisian dan dinas perhubungan juga akan melakukan razia kendaraan untuk memastikan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak ini sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Mekanisme Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat
Agar masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan maksimal, pemerintah telah menetapkan mekanisme yang jelas.
Pemilik kendaraan cukup datang ke kantor Samsat terdekat atau menggunakan layanan digital untuk mengecek status pajak mereka.
Setelah itu, mereka hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda atau kewajiban membayar tunggakan sebelumnya.
Selain itu, pemilik kendaraan yang ingin melakukan bea balik nama kendaraan (BBNKB) juga bisa mengurusnya tanpa dikenakan biaya administrasi tambahan. Namun, mereka tetap harus membayar biaya penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB sesuai aturan yang berlaku.
Program pemutihan pajak kendaraan ini tidak hanya menguntungkan pemilik kendaraan, tetapi juga membantu pemerintah dalam memperbarui data kepemilikan kendaraan bermotor.
Dengan data yang lebih akurat, kebijakan transportasi dan infrastruktur dapat dirancang dengan lebih efektif untuk kepentingan masyarakat luas.
Program ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat Jawa Barat untuk menghapus tunggakan pajak pada kendaraan mereka tanpa dikenakan denda.
Dengan hanya membayar pajak tahun berjalan, pemilik kendaraan bisa memperpanjang STNK tanpa harus melunasi tunggakan lama.
Pemerintah berharap program ini bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak serta membantu meringankan beban ekonomi masyarakat.
Selain itu, dana yang terkumpul dari pajak kendaraan nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan fasilitas transportasi di Jawa Barat.
Jangan sampai ketinggalan! Segera manfaatkan program ini sebelum batas waktu berakhir pada 6 Juni 2025.
Halaman : 1 2 Selanjutnya