SKCK : Dilansir dari web Polri team redaksiku merangkum syarat-syarat membuat SKCK berikut ulasannya:
- Fotokopi KTP dengan menerangkan KTP orisinil.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu famili (KK).
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi kondisi buat menerima KTP.
- Pas foto berwarna berukuran 4 x 6 sebesar 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan serta berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris paras, tampak muka, serta bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
- Surat permohonan asal sponsor, perusahaan, atau forum yg memperkejakan, memakai, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila Sponsor asal Suami/Istri masyarakat Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
- Fotokopi IMTA berasal KEMANAKER RI
- Fotokopi Surat indikasi Melapor (STM) asal kepolisian
- Dokumen Sidik Jari serta rumus sidik jari.
- Pas foto berwarna berukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lbr menggunakan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan serta berkerah, Foto tak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, serta bagi pemohon yg mengenakan jilbab, pas foto wajib tampak muka secara utuh.
mungkin hanya ini kawan redaksiku yang dapat kita sampaikan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
salam hangat
kawan redaksiku
Ikuti berita terkini dari Redaksiku.com di Google News, klik di sini