Syarat-Syarat Buat SKCK

- Penulis

Selasa, 20 Februari 2024 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat-Syarat Buat SKCK

Syarat-Syarat Buat SKCK

SKCK : Dilansir dari web Polri team redaksiku merangkum syarat-syarat membuat SKCK berikut ulasannya:

Syarat-Syarat Buat SKCK
Syarat-Syarat Buat SKCK
Tentang SKCK
surat keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat menggunakan SKCK adalah referensi resmi yang diterbitkan oleh Polisi Republik Indonesia melalui fungsi Intelkam pada seseorang pemohon/masyarakat masyarakat buat pertanda wacana ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan semenjak tanggal diterbitkan. Bila sudah melewati masa berlaku dan  Bila dirasa perlu, SKCK bisa diperpanjang.
istiadat permohonan buat memperoleh SKCK bisa dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap tempat kerja polisi menggunakan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan  mengisi formulir yang sudah disiapkan sang petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yg tersedia sinkron urutan.
Warga  NEGARA INDONESIA (WNI)
  1. Fotokopi KTP dengan menerangkan KTP orisinil.
  2. Fotokopi Paspor.
  3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
  4. Fotokopi Kartu famili (KK).
  5. Dokumen Sidik Jari dan  rumus sidik jari.
  6. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi kondisi buat menerima KTP.
  7. Pas foto berwarna berukuran 4 x 6 sebesar 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan serta berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris paras, tampak muka, serta bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Baca Juga:  Presiden Jokowi Setuju Bansos Beras sampai Juni 2024

 

Warga  NEGARA ASING (WNA)
  1. Surat permohonan asal sponsor, perusahaan, atau forum yg memperkejakan, memakai, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  2. Fotokopi KTP dan  Surat Nikah apabila Sponsor asal Suami/Istri masyarakat Negara Indonesia (WNI)
  3. Fotokopi Paspor.
  4. Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
  5. Fotokopi IMTA berasal KEMANAKER RI
  6. Fotokopi Surat indikasi Melapor (STM) asal kepolisian
  7. Dokumen Sidik Jari serta rumus sidik jari.
  8. Pas foto berwarna berukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lbr menggunakan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan serta berkerah, Foto tak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, serta bagi pemohon yg mengenakan jilbab, pas foto wajib  tampak muka secara utuh.

 

mungkin hanya ini kawan redaksiku yang dapat kita sampaikan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

salam hangat

kawan redaksiku

 

Ikuti berita terkini dari Redaksiku.com di Google News, klik di sini

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jokowi Hormati Keputusan PDIP Dipecat: Waktu Akan Mengujinya
Megawati: Jika Hasto ditangkap, Saya akan hadir
Golkar tidak ikut campur dalam konflik PMI Jusuf Kalla dan Agung Laksono
[HOAKS] Ustaz Adi Hidayat Resmi Menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden sebagai Pengganti Gus Miftah
Laporan Jusuf Kalla terhadap Agung Laksono tentang Kisruh Ketum PMI Diteliti Polisi
20 Ucapan Selamat untuk Hari Anti korupsi Sedunia 2024 yang Inspiratif
Pramono dan Rano Menang di Pilgub Jakarta
Gus Miftah Mundur dari Jabatan Staf Khusus Presiden

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 20:37 WIB

Jokowi Hormati Keputusan PDIP Dipecat: Waktu Akan Mengujinya

Jumat, 13 Desember 2024 - 22:17 WIB

Megawati: Jika Hasto ditangkap, Saya akan hadir

Kamis, 12 Desember 2024 - 17:28 WIB

Golkar tidak ikut campur dalam konflik PMI Jusuf Kalla dan Agung Laksono

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:19 WIB

[HOAKS] Ustaz Adi Hidayat Resmi Menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden sebagai Pengganti Gus Miftah

Senin, 9 Desember 2024 - 20:09 WIB

Laporan Jusuf Kalla terhadap Agung Laksono tentang Kisruh Ketum PMI Diteliti Polisi

Berita Terbaru

Singapura vs Thailand Piala Aff, 2-1 Singapura Unggul

Olahraga

Singapura vs Thailand Piala Aff, 2-1 Singapura Unggul

Selasa, 17 Des 2024 - 20:48 WIB

Nikita Willy Rayakan Kelahiran Anak Ke 2 Lewat Water Birth

Hiburan

Nikita Willy Rayakan Kelahiran Anak Ke 2 Lewat Water Birth

Selasa, 17 Des 2024 - 20:20 WIB

Gempa Vanuatu Merusak Gedung Kedubes AS dan Prancis

Bencana

Gempa Vanuatu Merusak Gedung Kedubes AS dan Prancis

Selasa, 17 Des 2024 - 14:47 WIB