Redaksiku.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomer urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024.
Penetapan tersebut tertuang didalam berita acara nomer 252/PL.01.9-BA/05/2024 berkenaan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Komisi Pemilihan Umum memastikan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomer urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 didalam pemilihan lazim tahun 2024,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 24/4) 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasyim Asy’ari menjelaskan Prabowo-Gibran sukses menggapai sebanyak 96.214.691 nada atau 58,59 prosen berasal dari total nada sah nasional dan mencukupi minimal 20 prosen nada di tiap tiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
“Demikian berita acara ini dibikin didalam 24 rangkap dan tiap-tiap rangkap ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU,” mengerti Hasyim.
Sebelumnya, Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkenaan perselisihan hasil pemilu cocok bersama Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
Dia menjelaskan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagaimana pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Senin (22/4/2024) yang menolak seluruh keinginan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md didalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
“KPU RI dapat memastikan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagaimana yang kita ketahui terhadap tanggal 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan untuk dua permohonan,” kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (23/4/2024).
KPU dapat memberi tambahan kesempatan kepada presiden dan wakil presiden terpilih untuk menyampaikan pidatonya didalam Sidang Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih.
MK terhadap Senin (22/4/2014), memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusan, MK menolak seluruh keinginan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Menurut MK, keinginan ke-2 kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Atas putusan itu, terdapat pendapat tidak sama (dissenting opinion) berasal dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan harusnya MK memerintahkan pemungutan nada ulang di beberapa daerah.
Adapun didalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin terhadap intinya berharap MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 berkenaan penetapan hasil pemilihan lazim presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels