Redaksiku.com – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap dan diarak tanpa pakaian oleh warga Desa Sruwen, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (25/4/2024).
Pelaku bernama Ramadhan, warga Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Pelaku merupakan residivis tindak pidana yang sama yaitu curanmor.
Pelaku ditangkap warga 300 mtr. berasal dari lokasi pencurian sementara terjun ke sungai. Seusai ditangkap, pelaku, yang tanpa mengenakan busana, diarak warga bersama tangan dan kaki diikat dan digotong kenakan kayu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian bermula sementara pelaku mencuri sepeda motor Yamaha Vixion AD 4356 XQ milik Pardani (52) warga Dusun Gidangsakti, Desa Sruwen, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang pada Kamis (25/4/2024) pukul 17.00 WIB.
Pelaku sempat membawa kabur sepeda motor 300 mtr. berasal dari rumah korban. Saat dikejar massa, pelaku melarikan diri ke arah kebun dan meninggalkan kendaraan hasil curiannya.
Pelaku sukses ditangkap warga di sungai Duwet. Modus pelaku jalankan pencurian bersama terjadi kaki mencari sasaran motor.
Kasubag Humas Polres Semarang, AKP Pri Handayani mengatakan berasal dari tangan pelaku diambil alih barang bukti dua anak kunci berupa lancip dianggap digunakan pelaku sebagai fasilitas untuk beraksi.
Menurut dia, pelaku juga merupakan residivis masalah yang sama yaitu curanmor pada 2018 di Kota Semarang dan 2021 di Kabupaten Grobogan.
“Data yang kami dapat, pelaku merupakan residivis tindak pidana yang sama yaitu curanmor pada Februari 2021 bersama TKP di lokasi Polres Grobogan,” kata AKP Handayani kepada Beritasatu.com, Jumat (26/4/2024).
Saat ini pelaku diamankan di Rutan Polsek Tengaran dan akan dilaksanakan kontrol lebih lanjut.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels