Redaksiku.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 64/PK.01/KESRA berkenaan Study Tour Pada Satuan Pendidikan.
SE berikut ditujukan untuk Bupati/Wali Kota dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.
Beleid didalam SE berikut mengimbau kesibukan study tour cuma dijalankan di didalam kota pada tiap-tiap lokasi Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, perihal itu dikecualikan bagi sekolah yang telah melaksanakan kontrak kerjasama study tour yang berlokasi di luar Provinsi Jabar dan tidak mampu dibatalkan.
“Kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dijalankan di didalam kota di lingkungan lokasi Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan pengetahuan pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata mendidik lokal, yang ditujukan untuk mendukung perkembangan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat,” kata Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin dikutip didalam SE, Senin (13/5/2024).
SE ini diterbitkan pasca kecelakaan maut yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Jalan Raya Kp. Palasari Ds. Palasari, Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) petang.
Sspek keamanan bagi seluruh peserta didik didalam kesibukan study tour menjadi perhatian utamanya kesiapan awak kendaraan.
“Keamanan jalur yang dapat dilewati, dan juga berkoordinasi dan mendapatkan saran berasal dari dinas perhubungan kabupaten/kota berkenaan kelayakan tekhnis kendaraan,” tulis SE Pj Gubernur Jabar.
Terakhir, pihak satuan pendidikan dan yayasan yang dapat menyelenggarakan study tour, agar melaksanakan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.