Pendapatan ke-13 PNS Dihentikan, Benarkah?

- Penulis

Senin, 20 Mei 2024 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendapatan ke-13 PNS Dihentikan, Benarkah?

Pendapatan ke-13 PNS Dihentikan, Benarkah?

Redaksiku.com – Gaji ke-13 PNS bakal dihentikan tengah ramai diperbincangkan di sarana sosial. Gara-garanya, ada sebuah unggahan di X yang menyebut Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menyetop pertolongan gaji ke-13 PNS.

Gaji ke-13 untuk PNS bakal dihentikan. Nikmat keberlanjutan,” tulis account tersebut.

Informasi selanjutnya menyesatkan dan tidak sepenuhnya benar. Sebab, pemerintah tetap beri tambahan gaji ke-3 untuk para abdi negara terhadap tahun ini.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Pendapatan ke-13 PNS Dihentikan, Benarkah?
Pendapatan ke-13 PNS Dihentikan, Benarkah?

Namun, sebenarnya ada PNS yang tidak bakal terima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal:
a. tengah cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
b. tengah ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi area penugasan,” bunyi Pasal tersebut.

Baca Juga:  Cara Transfer Mandiri ke Dana, Cepat dan Mudah!

Dengan demikian, gaji ke-13 PNS bukan dihentikan, tapi tidak diberikan kepada PNS yang tengah cuti di luar tanggungan pemerintah atau ditugaskan di luar instansi agar terima gaji dari area penugasannya.

Dalam beleid itu, Presiden Jokowi sesuaikan pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum saat lebaran. Sementara itu untuk gaji ke-13, pembayarannya paling cepat Juni 2024.

Dalam Pasal 5 PP tersebut, Jokowi sesuaikan THR dan gaji ke-13 PNS yang pembayarannya bersumber dari APBN terdiri atas:

a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tunjangan kinerja,

Sementara THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan pendapatan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah area yang beri tambahan tambahan penghasilan
dengan mencermati kemampuan kapasitas fiskal area dan cocok dengan ketentuan ketentuan perundang-undangan,
Besarannya, cocok pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Untuk CPNS, THR dan gaji ketiga belas terdiri atas:
a. 80 % dari gaji pokok PNS
b. tunjangan keluarga
c. tunjangan pangan
d. tunjangan umum dan
e. tunjangan kinerja

Besaran gaji ke-13 cocok cocok pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google Newatau Whatsapp Channels

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kurs Dollar Hari Ini : Rupiah Mendekati Rp 16.300 per USD
IHSG Turun 1,4%, Ini Ternyata Penyebabnya
Daftar Barang Mewah yang Sekarang Kena PPN 12 Persen, Mulai tahun baru 2025 nanti
Cara Cek NIK KTP Penerima Dana Bansos PKH 2024
Investor Saham AADI menghasilkan keuntungan 85 persen dalam waktu kurang dari seminggu setelah IPO, Sekarang saatnya untuk membeli atau menjual?
Bos Federal Reserve: Bitcoin Mengancam Posisi Emas
Daftar 10 Bank Terbaik Indonesia
Daftar OJK untuk Pinjol Legal dan Ilegal per 1 Desember 2024
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 11:46 WIB

Kurs Dollar Hari Ini : Rupiah Mendekati Rp 16.300 per USD

Kamis, 19 Desember 2024 - 10:26 WIB

IHSG Turun 1,4%, Ini Ternyata Penyebabnya

Senin, 16 Desember 2024 - 15:51 WIB

Daftar Barang Mewah yang Sekarang Kena PPN 12 Persen, Mulai tahun baru 2025 nanti

Kamis, 12 Desember 2024 - 17:45 WIB

Cara Cek NIK KTP Penerima Dana Bansos PKH 2024

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:36 WIB

Investor Saham AADI menghasilkan keuntungan 85 persen dalam waktu kurang dari seminggu setelah IPO, Sekarang saatnya untuk membeli atau menjual?

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Berbalik Menguat Tajam Hari Ini

Bisnis

Harga Emas Antam Berbalik Menguat Tajam Hari Ini

Jumat, 20 Des 2024 - 15:09 WIB