Redaksiku.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari membuka suara soal nama artis papan atas sekaligus presenter kondang Deddy Mahendra Desta.
Pria yang akrab dipanggil Desta itu ikut dipanggil sebagai pihak terkait didalam sidang perkara dugaan tindak asusila di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (22/5/2024).
Hasyim sebagai teradu menjelaskan, dipanggilnya Desta didalam perkara ini untuk beri tambahan keterangan atas ucapan kembali tahun.
Hasyim menyebut, dirinya dituding menghendaki ucapan kembali tahun kepada Desta untuk diberikan kepada korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian rekaman video itu sesudah itu diakui pihak korban sebagai usaha merayu.
“Itu dituduhkan seolah-olah yang mengkreasi saya dan di forum resmi, situasi benar atau tidak, saya bantah di didalam persidangan,” kata Hasyim usai menjalani sidang di kantor DKPP Jalan Abdul Muis No. 2-4, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024.
Namun Hasyim enggan merinci beraneka argumen yang disampaikan untuk membantah tudingan tindak asusila tersebut.
Sebab kata dia, sidang perkara asusila digelar secara tertutup, agar materi persidangan tidak boleh jadi konsumsi publik.
“Apa alasan saya membantah saya kira tidak perlu disampaikan di sini karena saya ingin mengatakan itu seluruh didalam persidangan tertutup.
Kalau saya sampaikan di sini, kan saya mengingkari prinsip saya,” pungkasnya.
Desta urung hadir
Desta kelanjutannya sesungguhnya batal hadir didalam sidang dugaan tindakan asusila yang dijalankan oleh Hasyim Asy’ari.
Desta urung hadir karena tanggung jawabnya disita alih oleh Pemimpin Redaksi NET TV, Dede Apriadi.
Hal selanjutnya diungkapkan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito.
“Benar kami memanggil Desta, namun atas inisiatif mereka, disita alih Pemred NET TV, selaku penanggung jawab acara itu,” kata Heddy, Rabu.
Keduanya dipanggil imbas video salam ucapan untuk anggota PPLN yang dianggap dirayu Hasyim.
Bantah seluruh pokok aduan
dalam sidang tertutup tersebut, Hasyim Asy’ari membantah seluruh pokok aduan yang disampaikan didalam sidang dugaan pelanggaran kode etik, dugaan asusila terkait perayuan terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Diketahui, Sidang selanjutnya dijalankan secara tertutup dan terjadi kurang lebih delapan jam sejak pagi sampai sore hari.
“Semua hal yang jadi pokok perkara yang diadukan oleh pengadu maupun lewat kuasa hukumnya sudah saya jawab semua.
Dan sesudah itu intinya apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua,” kata Hasyim.
“Saya nyatakan pokok-pokok perkara yang pernah disampaikan lewat media itu seluruhnya saya bantah di didalam persidangan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan selama ini bungkam karena menghormati keinginan pengadu agar sidang dijalankan tertutup.
Namun kata Hasyim, Kuasa Hukum Pengadu justru terhubung pokok aduan di muka publik.
“Kuasa hukumnya senantiasa bicara ke publik kan berkenaan apa saja yang jadi pokok-pokok aduan.
Padahal dia sendiri ngomong pengadu mintanya sidang tertutup namun topiknya pokok aduannya dibuka ke publik oleh kuasa hukumnya, itu yang saya bantah,” ujarnya
“Saya tetap terang saja merasa dirugikan. Karena apa, hal-hal itu kan belum perihal untuk dijadikan bahan aduan di DKPP berarti persidangannya belum ada,” imbuhnya.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels