Mengenal Istilah Tapera, Punya Rumah Wajib Bayar Tapera

- Penulis

Sabtu, 1 Juni 2024 - 00:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengenal Istilah Tapera, Punya Rumah Wajib Bayar Tapera

Mengenal Istilah Tapera, Punya Rumah Wajib Bayar Tapera

Redaksiku.com – Pemerintah udah menetapkan tiap-tiap pekerja bersama usia paling rendah 20 tahun atau udah kawin yang punyai penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, harus jadi peserta tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Tak jika bagi yang udah punyai rumah.

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan, tetap wajibnya pekerja ataupun pekerja independen jadi peserta tapera gara-gara udah jadi amanat Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

“Jadi kenapa harus ikut nabung gara-gara ya tadi komitmen gotong royong di UU itu pemerintah penduduk yang punyai tempat tinggal bantu yang belum punyai rumah, semua membaur,” ucap Heru waktu konferensi pers di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Heru mengatakan, tidak cuman gara-gara amanat UU, rencana gotong royong itu termasuk udah benar-benar dibutuhkan Indonesia waktu ini gara-gara backlog kepemilikan tempat tinggal udah lebih dari 9,95 juta. Artinya, orang Indonesia sejumlah itu belum bisa punyai tempat tinggal waktu ini. Ditambah bersama keperluan tambahan tiap tahun kepemilikan tempat tinggal 700-800 ribu orang.

Baca Juga:  Menyambut Vonis Perkara Pilpres, Karangan Bunga Berlafaz Singgungan ada di MK
Mengenal Istilah Tapera, Punya Rumah Wajib Bayar Tapera
Mengenal Istilah Tapera, Punya Rumah Wajib Bayar Tapera

“Kalau itu bisa dikonstruksikan di dalam UU Tapera ini benar-benar mulia memang operasionalnya di PP nya itu kan indah sekali, maka leverage kemampuan gotong royong tadi di dalam rangka kejar kesenjangan pemilikan tempat tinggal akan jadi terkejar,” ucap Heru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan persoalan itu, maka jika hanya mengandalkan pemerintah bersama skema subsidi menurutnya tidak akan terkejar menutup banyaknya penduduk yang belum punyai tempat tinggal layak. Oleh gara-gara itu, ia menganggap harus ada grand design bersama melibatkan penduduk untuk sama-sama pemerintah bareng-bareng mencukupi kepemilikan tempat tinggal layak anak bangsa.

“Dan konsepnya bukan iuran, nabung, bukan iuran, dari yang udah punyai tempat tinggal dari hasil pemupukan tabungannya sebagian untuk subsidi, biaya KPR, bagi yang belum punyai tempat tinggal supaya bunganya tetap terjaga di level yang lebih rendah dari bunga komersial waktu ini 5%, nanti harus ada kajian lebih lanjut,” tegasnya.

Program simpanan Tapera sudah pasti jadi harus bagi pekerja yang udah jadi syarat kepesertaan Tapera. Menurut PP No. 21 Tahun 2024 Pasal 7, yang dimaksud oleh pekerja harus jadi peserta Tapera yakni.

a. calon Pegawai Negeri Sipil

b. pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah bersama Perjanjian Kerja (P3K))

c. prajurit Tentara Nasional Indonesia

d. prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia

e. bagian Kepolisian Negara RI

f. pejabat negara

g. pekerja/buruh badan usaha milik negara (BUMN) atau area (BUMD)

h. pekerja/buruh badan usaha milik desa

i. pekerja/buruh badan usaha milik swasta

j. pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf I yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.

Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penggunaan QRIS dan GPN Dibahas di tengah Negosiasi Tarif Trump AS
Relawan menyambut pertemuan Prabowo-Megawati
RUU Sisdiknas Menuai Kontroversi! Perubahan Sertifikasi Guru dan PPG Dipertanyakan, Ini Tanggapan DPR
Kabar Baik! Menteri PKP Siapkan 220.000 Rumah Subsidi, Wartawan hingga Petani Dapat Jatah Khusus, Ini Detailnya
DPR RI Setujui RUU Perubahan UU KUHAP Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Kritik 100 Hari Kinerja Menteri HAM Natalius Pigai, DPR: Dugaan Pelanggaran HAM di PSN Rempang Tak Tersentuh
Mahkamah Konstitusi Selesaikan 270 Sengketa Pilkada 2024, Ini Daftar 40 Perkara yang Masih Berjalan
Profil Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM yang Kini Tuai Kontroversi Akibat Kebijakan LPG 3 Kg yang Dinilai Menyusahkan Masyarakat
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 09:54 WIB

Penggunaan QRIS dan GPN Dibahas di tengah Negosiasi Tarif Trump AS

Kamis, 10 April 2025 - 16:09 WIB

Relawan menyambut pertemuan Prabowo-Megawati

Kamis, 3 April 2025 - 22:19 WIB

RUU Sisdiknas Menuai Kontroversi! Perubahan Sertifikasi Guru dan PPG Dipertanyakan, Ini Tanggapan DPR

Kamis, 3 April 2025 - 11:42 WIB

Kabar Baik! Menteri PKP Siapkan 220.000 Rumah Subsidi, Wartawan hingga Petani Dapat Jatah Khusus, Ini Detailnya

Selasa, 18 Februari 2025 - 20:37 WIB

DPR RI Setujui RUU Perubahan UU KUHAP Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Berita Terbaru

Dokter Iril Ternyata Cabuli Empat Pasiennya di Garut

Viral

Dokter Iril Ternyata Cabuli Empat Pasiennya di Garut

Kamis, 17 Apr 2025 - 15:46 WIB

Apa Saja Komponen Utama Mobil EV? Ini Penjelasannya

Otomotif

Apa Saja Komponen Utama Mobil EV? Ini Penjelasannya

Kamis, 17 Apr 2025 - 15:07 WIB