Sandra Dewi Belum jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kejagung

- Penulis

Rabu, 5 Juni 2024 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sandra Dewi Belum jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kejagung

Sandra Dewi Belum jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kejagung

Redaksiku.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakinkan belum menentukan aktris Sandra Dewi sebagai tersangka di persoalan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah th. 2015-2022.

Hal berikut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana merespons sejumlah narasi yang beredar di sarana sosial.

“Belum ada pernyataan resmi dari penyidik didalam penetapan tersangka yang bersangkutan. Artinya hingga kala ini tetap status yang terkait sebagai saksi,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (5/6).

Baca Juga:  Freemason di Indonesia Dianggap Kontroversi

Ketut meyakinkan pihaknya dapat mengumumkan kepada publik seandainya nantinya terdapat penambahan tersangka baru didalam persoalan tersebut. Termasuk kecuali ada pergantian status Sandra Dewi dari saksi sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau seandainya nanti ada pergantian status kepada yang terkait tentu dapat kita infokan. Sampai kala ini statusnya tetap saksi,” tuturnya.

Istri tersangka Harvey Moeis berikut sebelumnya udah dua kali di check penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kamis (4/4) dan Rabu (15/5) kemarin.

Dalam persoalan korupsi ini, Kejagung udah menentukan keseluruhan 22 tersangka didalam persoalan dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai berasal dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Terbaru, Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara didalam persoalan berikut capai Rp300,003 triliun.

Rinciannya yaitu berlebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra bersama sebesar Rp26,649 triliun dan nilai rusaknya ekologis sebesar Rp271,6 triliun.

Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google Newatau Whatsapp Channels

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rumah di Pandeglang yang Tertimpa Pohon Durian Mendapat Bantuan Peralatan Bayi
Dokter Iril Ternyata Cabuli Empat Pasiennya di Garut
Heboh! Maling terjepit di atas warung hingga lemas dan tidak dapat bergerak
Viral! Poster Timnas Badminton Indonesia-Malaysia Dibandingkan, Netizen Salfok
Anak-anak di daerah pedalaman Kalimantan Timur mengirimkan video ke Presiden Prabowo yang mengeluh tentang jalan yang rusak selama bertahun-tahun
Aksi premanisme di Bandung menjadi viral: Driver Diminta Uang Parkir Rp200 Ribu dan Diancam Mobilnya Dibaretin
Pengacara Kalangan Artis Hotma Sitompoel Meninggal Dunia
DJ Nathalie Holscher “Mandi Uang”, Bupati Sidrap: Tindak Tegas!

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 16:15 WIB

Rumah di Pandeglang yang Tertimpa Pohon Durian Mendapat Bantuan Peralatan Bayi

Kamis, 17 April 2025 - 15:46 WIB

Dokter Iril Ternyata Cabuli Empat Pasiennya di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 15:17 WIB

Heboh! Maling terjepit di atas warung hingga lemas dan tidak dapat bergerak

Kamis, 17 April 2025 - 13:56 WIB

Viral! Poster Timnas Badminton Indonesia-Malaysia Dibandingkan, Netizen Salfok

Rabu, 16 April 2025 - 16:37 WIB

Aksi premanisme di Bandung menjadi viral: Driver Diminta Uang Parkir Rp200 Ribu dan Diancam Mobilnya Dibaretin

Berita Terbaru

Dokter Iril Ternyata Cabuli Empat Pasiennya di Garut

Viral

Dokter Iril Ternyata Cabuli Empat Pasiennya di Garut

Kamis, 17 Apr 2025 - 15:46 WIB

Apa Saja Komponen Utama Mobil EV? Ini Penjelasannya

Otomotif

Apa Saja Komponen Utama Mobil EV? Ini Penjelasannya

Kamis, 17 Apr 2025 - 15:07 WIB