Redaksiku.com – Menyusul surat peringatan Dinas Kesehatan Kota Ambon untuk memberhentikan dua dokter umum yang berpraktek tanpa SIP disalah satu Klinik milik Kimia Farma di kawasan Urimessing, kini giliran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Ambon terhitung laksanakan pemutusan kerjasama bersama salah satu faskes tingkat pertama di kota Ambon itu.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon Harbu Hakim kepada Wartawan di ruang kerjannya, Senin (24/6) menjelaskan, pemutusan kontrak kerja serupa bersama Faskes tingkat pertama Klinik Kimia Farma itu gara-gara alasan yang krusial, yakni telah tidak miliki dokter umum.
“Kami telah putuskan kerja serupa bersama faskes tingkat pertama Klinik Kimia Farma, gara-gara telah tidak tersedia dokter umum lagi,” jelasnya.
Kendati demikian kata Hakim, BPJS Kesehatan memindahkan peserta JKN KIS yang sepanjang ini miliki faskes tingkat pertama di klinik tersebut ke puskesmas. Jika peserta tidak menyukai itu, maka mampu laksanakan perubahan ke faskes tingkat pertama cocok yang diinginkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena perubahan FKTP mampu dilaksanakan melalui aplikasi JKN Mobile maupun melapor ke petugas BPJS melalui no kontak Pendawa, atau berkunjung langsung ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Ambon di daerah Wailela,” tuturnya.
Hakim mengaku, pihaknya menanggung peserta JKN KIS senantiasa bakal beroleh pelayanan kesehatan paling baik di faskes tingkat pertama, maupun lanjutan.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels