Pencatatan pernikahan adalah proses penting dalam kehidupan setiap pasangan, tidak peduli apa agama mereka.
Namun, selama ini, tempat pencatatan pernikahan umumnya terkait dengan agama tertentu. Di Indonesia, Kementerian Agama (KUA) menjadi tempat utama untuk pencatatan pernikahan umat Islam.
Namun, dengan pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas baru-baru ini, bahwa KUA akan menjadi tempat pencatatan pernikahan untuk semua agama, pertanyaan muncul tentang alternatif tempat pencatatan pernikahan bagi warga yang menganut agama lain seperti Kristen Protestan, Hindu, Budha, dan Katolik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada dasarnya, pencatatan pernikahan untuk agama-agama tersebut dilakukan melalui prosedur yang berbeda, dan umumnya terkait langsung dengan lembaga keagamaan masing-masing.
Berikut adalah alternatif tempat pencatatan pernikahan untuk berbagai agama di Indonesia:
1. Agama Kristen Protestan:
Pernikahan umat Kristen Protestan umumnya dilakukan di gereja. Proses pencatatan pernikahan dilakukan melalui tahapan pendaftaran pencatatan pernikahan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Dokumen-dokumen seperti testimoni gereja, pas foto, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan dokumen lainnya biasanya diperlukan untuk proses ini.
2. Agama Buddha:
Pencatatan pernikahan umat Buddha biasanya dilakukan di Wihara tempat berlangsungnya pernikahan.
Proses dokumentasi juga melalui Disdukcapil dengan melengkapi dokumen-dokumen seperti surat keterangan perkawinan dari Wihara yang terbukti sah secara agama.
3. Agama Hindu:
Pernikahan umat Hindu umumnya dilakukan di Pura dengan melibatkan kedua mempelai, petugas nikah, pemangku, dan saksi pernikahan.
Proses pencatatan pernikahan dilakukan melalui proses pencatatan Disdukcapil dengan persyaratan yang berlaku.
4. Agama Katolik:
Bagi umat Katolik, pernikahan umumnya dilakukan di gereja Katolik.
Proses pencatatan pernikahan juga melalui tahapan yang serupa dengan Kristen Protestan, yaitu melalui pendaftaran pencatatan pernikahan di Disdukcapil dengan dokumen-dokumen yang diperlukan.
5. Agama Khonghucu:
Umat Khonghucu memiliki Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia sebagai lembaga untuk meluncurkan akta pernikahan.
Proses pernikahan dilakukan melalui serangkaian adat yang biasanya dilakukan di Klenteng, dan hasilnya adalah surat pemberkatan agama Khonghucu atau Li Yen.
Dengan demikian, meskipun KUA akan menjadi tempat pencatatan pernikahan untuk semua agama di masa mendatang, saat ini terdapat alternatif tempat pencatatan pernikahan yang telah ada sesuai dengan kepercayaan dan praktik keagamaan masing-masing.
Hal ini menunjukkan pluralitas dan keragaman dalam pelayanan keagamaan di Indonesia, serta pentingnya menghormati keberagaman agama dalam proses pernikahan.
Sumber: www.cnnindonesia.com