Redaksiku.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah mengambil keputusan untuk memasang stiker tarif terhadap angkutan kota (angkot) sebagai langkah untuk menahan tarif yang tidak sesuai atau di luar ketentuan.
Reza Nuralam, Sekretaris Dishub Kabupaten Bekasi, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil dari rapat koordinasi lintas sektor terkait. Tujuannya adalah untuk menahan penyalahgunaan tarif angkot di wilayah tersebut. “Kami akan memasang stiker tarif di semua angkot K-17 yang melayani trayek Cikarang-Cibarusah,” ungkapnya seperti dikutip dari Antara, Rabu 31 Juli 2024.
Reza termasuk menjelaskan bahwa tidak cuman pemasangan stiker, akan dilakukan sosialisasi kepada semua pebisnis dan sopir angkot K-17. Langkah ini termasuk akan melibatkan operasi paduan tertentu dengan Organda dan Satlantas Polres Metro Bekasi. “Kemarin tersedia video viral tentang penumpang angkot K-17 yang dikenakan tarif tidak wajar, menjadi kita mesti segera menindaklanjuti perihal tersebut,” tambahnya.
Reza memastikan bahwa tarif angkot K-17 untuk rute Cikarang-Cibarusah adalah Rp20.000 per penumpang. Sopir dan kernet dilarang keras mengenakan tarif yang melebihi angka tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tarif ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 550.2/Kep.351-Dishub/2014 tentang penetapan kenaikan tarif angkutan umum perkotaan/perdesaan di Kabupaten Bekasi, menyusul kenaikan bahan bakar minyak sebesar 15 persen.
Wakil Ketua Organda Kabupaten Bekasi, Irsanadi, menjelaskan bahwa pihaknya dengan Dishub telah menerbitkan surat edaran dan imbauan kepada sopir dan pebisnis angkot di Kabupaten Bekasi sehingga tidak menerapkan tarif di luar ketentuan. “Namun kenyataannya, tetap tersedia sopir angkot yang memungut tarif melebihi yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Menurut Irsanadi, pemasangan stiker tarif di semua angkot K-17 adalah solusi paling baik untuk menahan tarif yang tidak sesuai ketentuan. “Kami memasang stiker sehingga kejadian viral seperti sekarang tidak terulang lagi. Pengenaan tarif di atas keputusan tentu akan memberatkan masyarakat,” pungkasnya.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels