Angkot Bekasi Getok Tarif Rp. 25 Ribu, Ini kata Dishub Kabupaten Bekasi

- Penulis

Rabu, 31 Juli 2024 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Angkot Bekasi Getok Tarif Rp. 25 Ribu, Ini kata Dishub Kabupaten Bekasi

Angkot Bekasi Getok Tarif Rp. 25 Ribu, Ini kata Dishub Kabupaten Bekasi

Redaksiku.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah mengambil keputusan untuk memasang stiker tarif terhadap angkutan kota (angkot) sebagai langkah untuk menahan tarif yang tidak sesuai atau di luar ketentuan.

Reza Nuralam, Sekretaris Dishub Kabupaten Bekasi, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil dari rapat koordinasi lintas sektor terkait. Tujuannya adalah untuk menahan penyalahgunaan tarif angkot di wilayah tersebut. “Kami akan memasang stiker tarif di semua angkot K-17 yang melayani trayek Cikarang-Cibarusah,” ungkapnya seperti dikutip dari Antara, Rabu 31 Juli 2024.

Reza termasuk menjelaskan bahwa tidak cuman pemasangan stiker, akan dilakukan sosialisasi kepada semua pebisnis dan sopir angkot K-17. Langkah ini termasuk akan melibatkan operasi paduan tertentu dengan Organda dan Satlantas Polres Metro Bekasi. “Kemarin tersedia video viral tentang penumpang angkot K-17 yang dikenakan tarif tidak wajar, menjadi kita mesti segera menindaklanjuti perihal tersebut,” tambahnya.

Reza memastikan bahwa tarif angkot K-17 untuk rute Cikarang-Cibarusah adalah Rp20.000 per penumpang. Sopir dan kernet dilarang keras mengenakan tarif yang melebihi angka tersebut.

Baca Juga:  5 Langkah Cerdas Meningkatkan Kecerdasan Anak Sejak Dini

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Angkot Bekasi Getok Tarif Rp. 25 Ribu, Ini kata Dishub Kabupaten Bekasi
Angkot Bekasi Getok Tarif Rp. 25 Ribu, Ini kata Dishub Kabupaten Bekasi

Tarif ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 550.2/Kep.351-Dishub/2014 tentang penetapan kenaikan tarif angkutan umum perkotaan/perdesaan di Kabupaten Bekasi, menyusul kenaikan bahan bakar minyak sebesar 15 persen.

Wakil Ketua Organda Kabupaten Bekasi, Irsanadi, menjelaskan bahwa pihaknya dengan Dishub telah menerbitkan surat edaran dan imbauan kepada sopir dan pebisnis angkot di Kabupaten Bekasi sehingga tidak menerapkan tarif di luar ketentuan. “Namun kenyataannya, tetap tersedia sopir angkot yang memungut tarif melebihi yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Menurut Irsanadi, pemasangan stiker tarif di semua angkot K-17 adalah solusi paling baik untuk menahan tarif yang tidak sesuai ketentuan. “Kami memasang stiker sehingga kejadian viral seperti sekarang tidak terulang lagi. Pengenaan tarif di atas keputusan tentu akan memberatkan masyarakat,” pungkasnya.

Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google Newatau Whatsapp Channels

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengacara Iptu Rudiana meminta terpidana dalam Kasus Vina Cirebon untuk bertobat setelah PK ditolak oleh MA
Elza Syarief, pengacara terkenal, mendapatkan perawatan intensif karena serangan jantung
Warganet Kembali Heboh dengan Laporan Baru Pratiwi Noviyanthi Tentang Perseteruan Donasi Agus Salim
[HOAKS] Ustaz Adi Hidayat Resmi Menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden sebagai Pengganti Gus Miftah
Viral Tren “Gua Tunjukin Rumah Sudah Jadi dan Siap Huni”
Gus Miftah Mundur dari Jabatan Staf Khusus Presiden
Netizen Meminta Gus Miftah Dipecat, Ini Gajinya Perbulan
Kenali 5 Manfaat Susu Tinggi Kalsium untuk Kesehatan Lansia

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 13:15 WIB

Pengacara Iptu Rudiana meminta terpidana dalam Kasus Vina Cirebon untuk bertobat setelah PK ditolak oleh MA

Senin, 16 Desember 2024 - 15:32 WIB

Elza Syarief, pengacara terkenal, mendapatkan perawatan intensif karena serangan jantung

Sabtu, 14 Desember 2024 - 12:07 WIB

Warganet Kembali Heboh dengan Laporan Baru Pratiwi Noviyanthi Tentang Perseteruan Donasi Agus Salim

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:19 WIB

[HOAKS] Ustaz Adi Hidayat Resmi Menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden sebagai Pengganti Gus Miftah

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:20 WIB

Viral Tren “Gua Tunjukin Rumah Sudah Jadi dan Siap Huni”

Berita Terbaru

Gempa Vanuatu Merusak Gedung Kedubes AS dan Prancis

Bencana

Gempa Vanuatu Merusak Gedung Kedubes AS dan Prancis

Selasa, 17 Des 2024 - 14:47 WIB