Anwar Usman Angkat Suara terkait Keputusan MKMK yang Dituduhkan sebagai Fitnah Berat

- Penulis

Sabtu, 9 Maret 2024 - 02:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anwar Usman Angkat Suara terkait Keputusan MKMK yang Dituduhkan sebagai Fitnah Berat

Anwar Usman Angkat Suara terkait Keputusan MKMK yang Dituduhkan sebagai Fitnah Berat

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, menyoroti upaya politisasi dan karakterisasi negatif yang diterimanya terkait dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Dalam konferensi pers di Gedung MK pada Rabu (8/11), Anwar mengungkapkan kesadarannya terhadap usaha yang dilakukan untuk mempolitikasi dirinya serta menjadikannya objek dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk dalam pembentukan MKMK.

Anwar Usman Angkat Suara terkait Keputusan MKMK yang Dituduhkan sebagai Fitnah Berat
Anwar Usman Angkat Suara terkait Keputusan MKMK yang Dituduhkan sebagai Fitnah Berat

Walaupun menyadari adanya usaha merusak reputasinya, Anwar tetap memilih untuk mempertahankan sikap berprasangka baik. Sebagai seorang Muslim, ia menyatakan bahwa sikap positif dan kebaikan hati tetap harus dijunjung, meskipun ada upaya menjatuhkannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anwar juga mengecam penyelesaian sidang kode etik Majelis Kehormatan yang dilakukan secara terbuka, sementara menurut aturan Mahkamah Konstitusi, sidang semacam itu seharusnya dilakukan secara tertutup.

Ia merasa difitnah terkait penanganan kasus nomor 90 yang berkaitan dengan batas usia calon wakil presiden, menyebut fitnah tersebut sebagai tudingan yang tidak beralasan dan sangat keji.

Sebelumnya, MKMK telah mengeluarkan putusan bahwa Anwar terbukti melanggar etika terkait konflik kepentingan dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan syarat usia calon wakil presiden.

Anwar dinyatakan terlibat dalam pelanggaran etika yang berat dan akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Dia juga dilarang mencalonkan diri atau diusulkan kembali sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Berbagai media internasional seperti Al Jazeera, TIME, Nikkei dari Jepang, The Straits Times dari Singapura, dan Bloomberg dari Amerika Serikat turut menyoroti keputusan MKMK yang mencopot Anwar dari jabatannya atas dugaan pelanggaran kode etik. Mereka mengaitkan putusan tersebut dengan asumsi bahwa Anwar memihak Gibran Rakabuming, calon wakil presiden yang diusung oleh Prabowo Subianto.

Banyak media asing yang melaporkan bahwa Anwar, yang memiliki hubungan keluarga dengan Presiden Joko Widodo, dianggap bersalah karena tidak mengundurkan diri dalam keputusan terkait batasan usia calon presiden dan wakil presiden.

MKMK memutuskan Anwar terbukti melanggar etika berat dan menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi setelah melakukan pemeriksaan terhadap Anwar. Sanksi ini diberikan sesuai dengan aturan Mahkamah Konstitusi yang mengatur pelanggaran etika hakim konstitusi.

 

Ikuti berita terkini dari Redaksiku.com di Google News, klik di sini

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUU Sisdiknas Menuai Kontroversi! Perubahan Sertifikasi Guru dan PPG Dipertanyakan, Ini Tanggapan DPR
Kabar Baik! Menteri PKP Siapkan 220.000 Rumah Subsidi, Wartawan hingga Petani Dapat Jatah Khusus, Ini Detailnya
DPR RI Setujui RUU Perubahan UU KUHAP Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Kritik 100 Hari Kinerja Menteri HAM Natalius Pigai, DPR: Dugaan Pelanggaran HAM di PSN Rempang Tak Tersentuh
Mahkamah Konstitusi Selesaikan 270 Sengketa Pilkada 2024, Ini Daftar 40 Perkara yang Masih Berjalan
Profil Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM yang Kini Tuai Kontroversi Akibat Kebijakan LPG 3 Kg yang Dinilai Menyusahkan Masyarakat
Program Pertukaran Budaya Indonesia India disepakati hingga 2028
Laporan Boyamin tentang Kasus HGB Pagar Laut Tangerang akan diverifikasi oleh KPK

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 11:42 WIB

Kabar Baik! Menteri PKP Siapkan 220.000 Rumah Subsidi, Wartawan hingga Petani Dapat Jatah Khusus, Ini Detailnya

Selasa, 18 Februari 2025 - 20:37 WIB

DPR RI Setujui RUU Perubahan UU KUHAP Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Sabtu, 8 Februari 2025 - 21:08 WIB

Kritik 100 Hari Kinerja Menteri HAM Natalius Pigai, DPR: Dugaan Pelanggaran HAM di PSN Rempang Tak Tersentuh

Jumat, 7 Februari 2025 - 13:56 WIB

Mahkamah Konstitusi Selesaikan 270 Sengketa Pilkada 2024, Ini Daftar 40 Perkara yang Masih Berjalan

Selasa, 4 Februari 2025 - 18:00 WIB

Profil Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM yang Kini Tuai Kontroversi Akibat Kebijakan LPG 3 Kg yang Dinilai Menyusahkan Masyarakat

Berita Terbaru