Arief Hidayat Tutup Opsi Perkara Usia Capres Disidang Ulang

- Penulis

Minggu, 3 Maret 2024 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arief Hidayat Tutup Opsi Perkara Usia Capres Disidang Ulang

Arief Hidayat Tutup Opsi Perkara Usia Capres Disidang Ulang

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengindikasikan bahwa kemungkinan menyidangkan ulang perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden yang sudah disetujui sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dirasa sangat tidak mungkin. Meski demikian, ia menyatakan bahwa jika hakim yang terlibat dalam putusan tersebut terbukti melanggar etik, maka keputusan bisa dibatalkan.

Dalam pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada Selasa (31/10/2023) malam, Arief Hidayat menyatakan keyakinannya bahwa memperkarakan ulang kasus tersebut adalah hal yang tidak mungkin. Namun, ia tidak menutup kemungkinan jika putusan etik dari MKMK membatalkan putusan tersebut jika hakim yang terlibat dianggap melanggar aturan etik.

Arief Hidayat Tutup Opsi Perkara Usia Capres Disidang Ulang
Arief Hidayat Tutup Opsi Perkara Usia Capres Disidang Ulang

Selama 12 tahun berkiprah di MK, Arief Hidayat juga menolak untuk memberikan komentar mengenai tuntutan masyarakat agar Ketua MK, Anwar Usman, mengundurkan diri karena dituduh terlibat dalam konflik kepentingan. Ia menyerahkan sepenuhnya pada MKMK untuk menangani permasalahan tersebut dan menghindari memberikan komentar lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arief Hidayat dilaporkan oleh Komunitas Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) ke MKMK sebagai dampak dari pernyataannya di luar pengadilan atau setelah putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Laporan tersebut menyatakan bahwa pernyataan Arief di Konferensi Hukum Nasional di Jakarta dianggap merendahkan institusi MK tempatnya bekerja.

Baca Juga:  Resmi: Anies-Cak Imin Nomor Urut 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3

Dalam pendapatnya yang berbeda dalam putusan tersebut, Arief Hidayat mengungkapkan adanya keanehan dan penjadwalan sidang yang lambat, yang menurutnya berpotensi memperlambat keadilan. Ia juga menyoroti keterlibatan Ketua MK, Anwar Usman, dalam salah satu perkara yang akhirnya dikabulkan sebagian oleh MK, yang mengakibatkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat untuk mengikuti Pilpres 2024 walaupun usianya belum mencapai 40 tahun.

Peran Hakim Konstitusi dalam Mahkamah Konstitusi

Hakim Konstitusi memiliki peran krusial dalam menjalankan fungsi Mahkamah Konstitusi. Mereka bertanggung jawab untuk mempertimbangkan dan mengambil keputusan atas berbagai perkara yang berkaitan dengan konstitusi, termasuk menilai keabsahan undang-undang atau kebijakan pemerintah.

Proses Hukum dan Etika dalam Pengadilan

Etika adalah bagian penting dalam sistem peradilan. Keputusan-keputusan hakim harus didasarkan pada fakta hukum dan pertimbangan yang obyektif. Jika terdapat pelanggaran etika atau peraturan, proses hukum internal, seperti Majelis Kehormatan, akan meninjau kasus tersebut dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

 

Ikuti berita terkini dari Redaksiku.com di Google News, klik di sini

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUU Sisdiknas Menuai Kontroversi! Perubahan Sertifikasi Guru dan PPG Dipertanyakan, Ini Tanggapan DPR
Kabar Baik! Menteri PKP Siapkan 220.000 Rumah Subsidi, Wartawan hingga Petani Dapat Jatah Khusus, Ini Detailnya
DPR RI Setujui RUU Perubahan UU KUHAP Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Kritik 100 Hari Kinerja Menteri HAM Natalius Pigai, DPR: Dugaan Pelanggaran HAM di PSN Rempang Tak Tersentuh
Mahkamah Konstitusi Selesaikan 270 Sengketa Pilkada 2024, Ini Daftar 40 Perkara yang Masih Berjalan
Profil Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM yang Kini Tuai Kontroversi Akibat Kebijakan LPG 3 Kg yang Dinilai Menyusahkan Masyarakat
Program Pertukaran Budaya Indonesia India disepakati hingga 2028
Laporan Boyamin tentang Kasus HGB Pagar Laut Tangerang akan diverifikasi oleh KPK

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 11:42 WIB

Kabar Baik! Menteri PKP Siapkan 220.000 Rumah Subsidi, Wartawan hingga Petani Dapat Jatah Khusus, Ini Detailnya

Selasa, 18 Februari 2025 - 20:37 WIB

DPR RI Setujui RUU Perubahan UU KUHAP Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Sabtu, 8 Februari 2025 - 21:08 WIB

Kritik 100 Hari Kinerja Menteri HAM Natalius Pigai, DPR: Dugaan Pelanggaran HAM di PSN Rempang Tak Tersentuh

Jumat, 7 Februari 2025 - 13:56 WIB

Mahkamah Konstitusi Selesaikan 270 Sengketa Pilkada 2024, Ini Daftar 40 Perkara yang Masih Berjalan

Selasa, 4 Februari 2025 - 18:00 WIB

Profil Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM yang Kini Tuai Kontroversi Akibat Kebijakan LPG 3 Kg yang Dinilai Menyusahkan Masyarakat

Berita Terbaru