Bansos Kartu Lansia, Ini Dia Jadwal Pencairan, Cara Cek, dan Besaran Dananya!

- Penulis

Minggu, 22 September 2024 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini dia besaran dana, cara cek dan jadwal pencairan bansos kartu lansia.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya memberikan bantuan kepada warganya yang membutuhkan melalui berbagai program bantuan sosial (bansos).

Salah satunya adalah Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (Bansos PKD).

Program ini mencakup beberapa jenis bantuan, seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk tahun 2024, pencairan Tahap 3 telah dimulai secara bertahap sejak 19 September 2024.

Jumlah penerima manfaat dalam tahap ini mencapai 181.353 orang, dengan perincian 141.533 penerima KLJ, 17.326 penerima KPDJ, dan 22.494 penerima kartu lansia.

Pencairan bansos ini meliputi bantuan untuk bulan Juli, Agustus, dan September dengan total dana sebesar Rp900.000 yang akan diterima oleh setiap penerima. Besaran bantuan per bulan adalah Rp300.000.

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, menyatakan bahwa penerima bansos tahap 3 ini telah melewati proses verifikasi dan rekonsiliasi dengan Bank DKI.

Serta dilakukan pemadanan data kependudukan dan data warga binaan panti sosial.

Tujuan dari proses ini adalah memastikan bahwa bantuan diberikan secara tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Jadwal Penyaluran Bansos Kartu Lansia September 2024

Kartu Lansia

Berdasarkan informasi yang telah diumumkan, pencairan Bansos KLJ untuk bulan September 2024 akan berlangsung secara bertahap mulai dari tanggal 2 hingga 30 September 2024.

Penyaluran ini dilakukan bersamaan dengan pencairan bantuan sosial lainnya, seperti KPDJ dan KAJ.

Namun, tanggal pastinya akan bergantung pada kesiapan administrasi dan pihak bank yang bekerja sama, serta proses verifikasi yang masih berlangsung.

Pada umumnya, pencairan Bansos KLJ dimulai pada pertengahan atau akhir bulan.

Jadi, bagi para lansia yang terdaftar sebagai penerima bantuan ini, disarankan untuk selalu memantau informasi terbaru dari pihak berwenang atau melalui saluran resmi pemerintah provinsi.

Besaran Dana Bantuan Bansos KLJ September 2024

Setiap penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan.

Baca Juga:  Penangkapan Anggota KKB Yalimo, Satgas Damai Cartenz 2025 Berhasil Ungkap Kejahatan Terorganisir di Papua

Bantuan ini akan disalurkan selama periode 4 hingga 6 bulan, sehingga total dana yang diterima oleh lansia berkisar antara Rp1.200.000 hingga Rp1.800.000.

Jumlah tersebut diharapkan dapat membantu pemenuhan kebutuhan dasar lansia.

Terutama bagi mereka yang tidak memiliki penghasilan tetap atau tergolong dalam keluarga prasejahtera.

Dana bansos ini akan langsung ditransfer ke rekening penerima melalui Bank DKI, sehingga penerima dapat mencairkannya di bank atau melalui mesin ATM.

Pastikan untuk selalu membawa kartu identitas dan kartu penerima bantuan ketika melakukan pencairan.

Cara Cek Daftar Penerima Bansos KLJ September 2024

Bagi lansia yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bantuan KLJ, dapat memeriksa status penerimaannya melalui situs resmi pemerintah DKI Jakarta, yaitu Siladu Jakarta.

Berikut adalah langkah-langkah untuk cek penerima Bansos KLJ:

  1. Kunjungi situs Siladu Jakarta di alamat https://siladu.jakarta.go.id melalui perangkat yang terhubung internet.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Klik tombol “Cek” untuk memulai pengecekan.
  4. Tunggu beberapa saat hingga hasil status penerimaan muncul. Jika terdaftar, maka nama penerima akan muncul beserta informasi lebih lanjut terkait pencairan bansos.

Dengan langkah-langkah ini, penerima dapat memastikan apakah bantuan telah disalurkan dan kapan dapat diambil.

Syarat Mendapatkan Bansos Kartu Lansia September 2024

Agar dapat menerima bantuan sosial dari program KLJ, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Berikut adalah syarat-syarat yang berlaku untuk penerima Bansos Kartu Lansia:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili secara resmi di wilayah DKI Jakarta.
  2. Usia minimal 60 tahun pada saat pendaftaran. Bantuan ini ditujukan khusus untuk lansia yang membutuhkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.
  3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang berfungsi sebagai basis data penerima bantuan sosial dari pemerintah.
  4. Tidak memiliki penghasilan tetap dan tergolong dalam keluarga prasejahtera sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.
  5. Tidak sedang menerima bantuan sosial serupa dari program lain, guna menghindari adanya duplikasi dan memastikan distribusi yang adil dan merata.

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, calon penerima dapat dipastikan masuk dalam daftar penerima bantuan sosial KLJ.

Program Kartu Lansia Jakarta (KLJ) merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah DKI Jakarta dalam memberikan bantuan kepada para lansia yang kurang mampu.

Melalui pencairan tahap 3 ini, diharapkan para lansia yang membutuhkan dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Bagi mereka yang terdaftar, pastikan untuk selalu mengikuti informasi terbaru terkait pencairan bansos agar dapat mencairkan dana tepat waktu.

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cicil Emas di Pegadaian 2025: Cara Cerdas Miliki Emas Tanpa Harus Bayar Tunai
Samsung Galaxy Tab S10 FE Series Resmi Meluncur: Tablet Canggih dengan Layar Lebar dan Fitur AI Terdepan
Ini Dia Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2025 yang Harus Kamu Tahu
Joget THR Viral di Lebaran 2025: Tren Seru atau Sekadar Ikut-Ikutan?
Bentrok Antarwarga Desa Masihulan Maluku Tengah Tewaskan 1 Anggota Polisi, Ini Kronologi Lengkapnya
RUU Sisdiknas Menuai Kontroversi! Perubahan Sertifikasi Guru dan PPG Dipertanyakan, Ini Tanggapan DPR
Polri Keluarkan Aturan Baru untuk Jurnalis Asing, Begini Cara Kerjanya di Indonesia
Dramatis! Seorang Ibu Hamil yang Akan Melahirkan Terjebak di Jalur One Way Puncak, Polisi Lakukan Pengawalan Cepat

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 10:23 WIB

Cicil Emas di Pegadaian 2025: Cara Cerdas Miliki Emas Tanpa Harus Bayar Tunai

Jumat, 4 April 2025 - 17:19 WIB

Samsung Galaxy Tab S10 FE Series Resmi Meluncur: Tablet Canggih dengan Layar Lebar dan Fitur AI Terdepan

Jumat, 4 April 2025 - 17:05 WIB

Ini Dia Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2025 yang Harus Kamu Tahu

Jumat, 4 April 2025 - 17:01 WIB

Joget THR Viral di Lebaran 2025: Tren Seru atau Sekadar Ikut-Ikutan?

Jumat, 4 April 2025 - 08:42 WIB

Bentrok Antarwarga Desa Masihulan Maluku Tengah Tewaskan 1 Anggota Polisi, Ini Kronologi Lengkapnya

Berita Terbaru