Usut Kasus Pagar Laut Tangerang, Kepala Desa Kohod Diperiksa, Polisi Ungkap Modus Pemalsuan Surat

- Penulis

Selasa, 11 Februari 2025 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa Kepala Desa Kohod dalam kasus pagar laut di Tangerang. (Foto: Dok. TBN Polri)

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa Kepala Desa Kohod dalam kasus pagar laut di Tangerang. (Foto: Dok. TBN Polri)

Kasus dugaan pelanggaran hukum terkait pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang terus berlanjut.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa Kepala Desa Kohod sebagai saksi dalam penyelidikan kasus ini. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah kasus ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik menemukan indikasi adanya modus pemalsuan dokumen dalam pengajuan pengukuran dan pengakuan hak atas lahan terkait proyek pagar laut tersebut.

Polisi saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi Periksa Kepala Desa Kohod sebagai Saksi

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa Kepala Desa Kohod dalam kasus pagar laut di Tangerang. (Foto: Dok. TBN Polri)
Usut Kasus Pagar Laut Tangerang, Kepala Desa Kohod Diperiksa, Polisi Ungkap Modus Pemalsuan Surat

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Raharjo Puro, mengonfirmasi bahwa penyidik telah memeriksa Kepala Desa Kohod dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Ia menegaskan bahwa dalam proses hukum ini, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

“Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya, kita akan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ujar Djuhandani pada Selasa (11/2/2025).

Selain Kepala Desa Kohod, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 44 saksi untuk menggali lebih dalam mengenai kasus ini.

Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum dalam pembangunan pagar laut.

Dugaan Modus Pemalsuan Dokumen dalam Kasus Pagar Laut

Dalam penyelidikan lebih lanjut, penyidik menemukan adanya dugaan penggunaan surat palsu dalam pengajuan pengukuran dan pengakuan hak atas lahan.

“Dari pemeriksaan di samping perbuatan yang terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi di mana terlapor dan kawan-kawan itu membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang,” ungkap Djuhandani.

Temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa ada pihak-pihak yang mencoba menguasai lahan dengan cara melanggar hukum.

Pemalsuan dokumen menjadi salah satu strategi yang digunakan untuk memperoleh legalitas dalam proyek pembangunan pagar laut tersebut.

Menunggu Hasil Labfor untuk Mengungkap Fakta Kasus Pagar Laut

Hingga saat ini, penyidik masih menunggu hasil dari laboratorium forensik guna memperkuat bukti dalam kasus pagar laut ini.

Baca Juga:  Kabar Baik! Prabowo Matangkan Pendidikan Gratis melalui Program Sekolah Rakyat, 53 Lokasi Siap Dibuka Tahun 2025

Hasil labfor diharapkan dapat membantu mengungkap lebih lanjut terkait keabsahan dokumen yang digunakan dalam pengajuan pengukuran dan pengakuan hak atas lahan tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan ini akan dilakukan secara transparan dan profesional.

Mereka juga berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kasus pagar laut ini bukan hanya menjadi perhatian aparat penegak hukum, tetapi juga menimbulkan dampak besar bagi masyarakat sekitar dan pemerintah daerah.

Masyarakat yang terdampak proyek ini berharap adanya kejelasan hukum agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat tindakan melawan hukum.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga harus lebih berhati-hati dalam menyetujui proyek-proyek yang berhubungan dengan kepentingan publik.

Kejadian ini menjadi pelajaran penting agar proses administrasi yang melibatkan kepemilikan lahan dilakukan dengan lebih transparan dan sesuai aturan hukum.

Langkah Selanjutnya dalam Penanganan Kasus Pagar Laut

Penyidik masih terus mendalami kasus pagar laut ini dengan mengumpulkan bukti tambahan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya.

Selain itu, koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk kantor pertanahan Kabupaten Tangerang, juga akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa semua aspek hukum dalam kasus ini terungkap dengan jelas.

Jika nantinya terbukti ada unsur pidana dalam kasus ini, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

Polisi menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat dan merusak sistem administrasi negara.

Kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang semakin menemui titik terang setelah penyidik menemukan indikasi modus pemalsuan dokumen dalam pengajuan pengukuran dan pengakuan hak lahan.

Kepala Desa Kohod telah diperiksa sebagai saksi, bersama dengan 44 saksi lainnya, untuk membantu proses penyelidikan.

Saat ini, polisi masih menunggu hasil laboratorium forensik guna memperkuat bukti yang ada.

Dengan adanya temuan ini, diharapkan kasus ini dapat segera diungkap secara tuntas, dan pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.

Masyarakat pun menaruh harapan besar agar proses hukum dalam kasus pagar laut ini berjalan dengan adil dan transparan, sehingga kepercayaan terhadap sistem hukum di Indonesia tetap terjaga.

Kasus pagar laut ini menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat.

Penyidik terus mengumpulkan bukti untuk memastikan kejelasan hukum dalam proyek ini. Hasil investigasi diharapkan dapat mengungkap siapa saja pihak yang bertanggungjawab atas dugaan pemalsuan dokumen. (*)

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Ini Dia Harta Kekayaan Eks Gubernur Jawa Barat Tersebut!
Pabrik Minyakita Main Curang! Volume Berkurang dan Harga Melonjak di Atas HET, Kemenperin Siap Jatuhkan Sanksi Berat
Heboh! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BPD Jawa Barat dan Banten, Fakta Mengejutkan Terungkap
Film Horor ‘Pabrik Gula’: Teror Mencekam di Tengah Ladang Tebu
DPR Soroti Nakes Honorer Bergaji Rp300 Ribu dan Tak Masuk Database BKN, Ini Fakta Mengejutkan yang Terungkap
Heboh! Video Belasan Tahanan Kabur dari Lapas Kutacane Aceh Viral di Media Sosial, Sistem Keamanan Jadi Sorotan
Aksi Penyelundupan Pasir Timah di Belitung Terbongkar! Polda Babel Ungkap Modus Operandi Pelaku
Kabar Baik! Prabowo Matangkan Pendidikan Gratis melalui Program Sekolah Rakyat, 53 Lokasi Siap Dibuka Tahun 2025

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:41 WIB

KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Ini Dia Harta Kekayaan Eks Gubernur Jawa Barat Tersebut!

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:37 WIB

Pabrik Minyakita Main Curang! Volume Berkurang dan Harga Melonjak di Atas HET, Kemenperin Siap Jatuhkan Sanksi Berat

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:32 WIB

Heboh! KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi BPD Jawa Barat dan Banten, Fakta Mengejutkan Terungkap

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:48 WIB

Film Horor ‘Pabrik Gula’: Teror Mencekam di Tengah Ladang Tebu

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:02 WIB

DPR Soroti Nakes Honorer Bergaji Rp300 Ribu dan Tak Masuk Database BKN, Ini Fakta Mengejutkan yang Terungkap

Berita Terbaru