Pertambangan ilegal di Papua menjadi perhatian serius karena banyak lokasi yang ternyata belum terdata oleh pemerintah.
Kegiatan penambangan tanpa izin ini berisiko terhadap lingkungan dan ekonomi daerah.
Anggota Komisi XII DPR RI, Arif Riyanto Uopdana, menyoroti perlunya pendataan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Tanah Papua.
DPR meminta Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam mengidentifikasi titik-titik penambangan ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, solusi berupa Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) diusulkan agar penambang lokal bisa mendapatkan izin resmi dan kepastian hukum.
Pendataan yang lebih baik diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi penambang rakyat serta memastikan kegiatan pertambangan tidak merusak lingkungan.
DPR menekankan pentingnya kebijakan yang berpihak pada masyarakat tanpa mengabaikan regulasi yang berlaku.
Banyak Pertambangan Ilegal di Papua Belum Terdata

Arif Riyanto Uopdana menyoroti masih banyaknya pertambangan ilegal di Papua yang belum masuk dalam data resmi pemerintah.
Hal ini menjadi tantangan bagi Kementerian ESDM dalam mengawasi dan mengelola aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah tersebut.
Kurangnya pendataan membuat aktivitas pertambangan ini tidak terkontrol dan berpotensi merugikan lingkungan serta perekonomian daerah.
DPR meminta pemerintah untuk segera melakukan pendataan titik-titik lokasi pertambangan ilegal guna mengetahui seberapa besar dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk lebih proaktif dalam memberikan laporan terkait aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dengan adanya sinergi antara pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya mineral di Papua dapat lebih baik dan menguntungkan masyarakat.
DPR Dorong Legalitas bagi Penambang Rakyat di Papua
Salah satu langkah yang diusulkan DPR untuk mengatasi pertambangan ilegal di Papua adalah memberikan izin resmi kepada para penambang rakyat.
Arif Riyanto Uopdana menegaskan bahwa pemerintah harus segera mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar aktivitas pertambangan yang sudah berjalan dapat dilegalkan.
Dengan adanya WPR, masyarakat yang selama ini melakukan penambangan tanpa izin bisa mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Ini akan memberikan kepastian hukum serta memungkinkan mereka untuk beroperasi dengan aturan yang jelas.
Selain itu, dengan adanya regulasi yang lebih ketat, penambangan rakyat juga dapat diarahkan agar lebih ramah lingkungan dan tidak merugikan masyarakat sekitar.
Pemerintah harus memastikan bahwa izin yang diberikan tetap mengutamakan keberlanjutan lingkungan serta manfaat ekonomi bagi daerah.
Dampak Pertambangan Ilegal di Papua terhadap Lingkungan dan Ekonomi
DPR menyoroti dampak negatif dari pertambangan ilegal di Papua yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga berisiko bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Kerusakan Lingkungan: Penambangan tanpa izin sering dilakukan tanpa memperhatikan aspek lingkungan, seperti pencemaran air dan deforestasi. Limbah beracun dari aktivitas ini dapat mencemari sungai yang menjadi sumber air bagi warga setempat.
Kerugian Ekonomi: Pendapatan negara dan daerah berkurang karena aktivitas pertambangan ilegal tidak menyumbang pajak atau royalti.
Jika dikelola dengan baik, pertambangan rakyat seharusnya dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Potensi Konflik Sosial: Keberadaan penambang ilegal sering kali menimbulkan konflik dengan masyarakat adat yang merasa wilayah mereka dieksploitasi tanpa izin. Selain itu, persaingan antara penambang sering berujung pada gesekan sosial di lapangan.
Karena dampak-dampak tersebut, DPR menegaskan perlunya pengawasan yang lebih ketat dan solusi yang berpihak pada masyarakat.
Regulasi yang jelas dan tindakan tegas terhadap penambang ilegal diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara ekonomi dan lingkungan.
Upaya Pemerintah dalam Mengatasi Pertambangan Ilegal di Papua
Sebagai respons atas desakan DPR, pemerintah mulai melakukan beberapa langkah untuk menangani pertambangan ilegal di Papua. Beberapa di antaranya meliputi:
Pendataan dan Identifikasi Wilayah: Dirjen Minerba Kementerian ESDM bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mendata titik-titik penambangan ilegal di Papua.
Pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR): Langkah ini bertujuan agar para penambang rakyat dapat bekerja secara legal dengan izin resmi.
Peningkatan Pengawasan: Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pengawasan ketat guna mencegah ekspansi pertambangan ilegal.
Sanksi bagi Pelaku Pertambangan Ilegal: Pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi pihak yang tetap melakukan pertambangan tanpa izin dan melanggar aturan lingkungan.
DPR berharap langkah-langkah ini dapat segera diterapkan secara efektif untuk mengatasi permasalahan pertambangan ilegal yang telah berlangsung lama di Papua.
Halaman : 1 2 Selanjutnya