Bekas Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Kurungan

- Penulis

Senin, 1 April 2024 - 23:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekas Kepala Bea Cukai  Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Kurungan

Bekas Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Kurungan

Redaksiku.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono bersama dengan hukuman 10 tahun penjara. Andhi Pramono merupakan terdakwa di dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Menjatuhkan pidana oleh sebab itu terhadap terdakwa Andhi Pramono bersama dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Hakim Ketua Djuyamto di dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Selan menjatuhkan vonis setahun penjara, majelis hakim terhitung menghukum Andhi Pramono bersama dengan pidana denda Rp1 miliar. Denda itu punyai keputusan andaikata denda selanjutnya tidak dibayar, maka diganti bersama dengan pidana kurungan selama enam bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bekas Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Kurungan
Bekas Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Kurungan

Terbukti Terima Gratifikasi

Majelis hakim memperlihatkan Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana udah diubah bersama dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

“Menyatakan terdakwa Andhi Pramono udah terbukti secara sah dan menegaskan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata Djuyamto.

Baca Juga:  Kasus Perselingkuhan terbaru Azizah Salsha dengan Salim Nauderer, Pratama Arhan talak Azizah

Pertimbangan Hukuman

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim pertimbangkan hal memberatkan bahwa kelakuan Andhi Pramono udah mengurangi keyakinan publik atau masyarakat terhadap institusi tempat dia bekerja. Selain itu, Andhi terhitung tidak mengakui perbuatannya.

“Terdakwa tidak menunjang program pemerintah di dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Djuyamto, seperti dikutip dari ANTARA.

Sementara itu, hal-hal meringankan yang ikut dipertimbangkan, antara lain, Andhi Pramono berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Pada perkara ini, Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi bersama dengan keseluruhan sejumlah Rp58,9 miliar dari sejumlah pihak pas ia menjabat sejumlah posisi strategis di Ditjen Bea dan Cukai.

Jumlah selanjutnya terdiri atas mata duit rupiah maupun mata duit asing, yaitu Rp50.286.275.189,79, kemudian 264,500 dolar Amerika Serikat atau setara bersama dengan Rp3.800.871.000,00, dan juga 409,000 dolar Singapura atau setara bersama dengan Rp4.886.970.000,00.

Adapun vonis majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, ia dituntut 10 tahun dan tiga bulan penjara dan juga denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Ikuti berita terkini dari Redaksiku.com di Google News, klik di sini

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cicil Emas di Pegadaian 2025: Cara Cerdas Miliki Emas Tanpa Harus Bayar Tunai
Samsung Galaxy Tab S10 FE Series Resmi Meluncur: Tablet Canggih dengan Layar Lebar dan Fitur AI Terdepan
Ini Dia Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2025 yang Harus Kamu Tahu
Joget THR Viral di Lebaran 2025: Tren Seru atau Sekadar Ikut-Ikutan?
Bentrok Antarwarga Desa Masihulan Maluku Tengah Tewaskan 1 Anggota Polisi, Ini Kronologi Lengkapnya
RUU Sisdiknas Menuai Kontroversi! Perubahan Sertifikasi Guru dan PPG Dipertanyakan, Ini Tanggapan DPR
Polri Keluarkan Aturan Baru untuk Jurnalis Asing, Begini Cara Kerjanya di Indonesia
Dramatis! Seorang Ibu Hamil yang Akan Melahirkan Terjebak di Jalur One Way Puncak, Polisi Lakukan Pengawalan Cepat

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 10:23 WIB

Cicil Emas di Pegadaian 2025: Cara Cerdas Miliki Emas Tanpa Harus Bayar Tunai

Jumat, 4 April 2025 - 17:19 WIB

Samsung Galaxy Tab S10 FE Series Resmi Meluncur: Tablet Canggih dengan Layar Lebar dan Fitur AI Terdepan

Jumat, 4 April 2025 - 17:05 WIB

Ini Dia Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2025 yang Harus Kamu Tahu

Jumat, 4 April 2025 - 17:01 WIB

Joget THR Viral di Lebaran 2025: Tren Seru atau Sekadar Ikut-Ikutan?

Jumat, 4 April 2025 - 08:42 WIB

Bentrok Antarwarga Desa Masihulan Maluku Tengah Tewaskan 1 Anggota Polisi, Ini Kronologi Lengkapnya

Berita Terbaru