Redaksiku.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono bersama dengan hukuman 10 tahun penjara. Andhi Pramono merupakan terdakwa di dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Menjatuhkan pidana oleh sebab itu terhadap terdakwa Andhi Pramono bersama dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Hakim Ketua Djuyamto di dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Selan menjatuhkan vonis setahun penjara, majelis hakim terhitung menghukum Andhi Pramono bersama dengan pidana denda Rp1 miliar. Denda itu punyai keputusan andaikata denda selanjutnya tidak dibayar, maka diganti bersama dengan pidana kurungan selama enam bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Terbukti Terima Gratifikasi
Majelis hakim memperlihatkan Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi dan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana udah diubah bersama dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
“Menyatakan terdakwa Andhi Pramono udah terbukti secara sah dan menegaskan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata Djuyamto.
Pertimbangan Hukuman
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim pertimbangkan hal memberatkan bahwa kelakuan Andhi Pramono udah mengurangi keyakinan publik atau masyarakat terhadap institusi tempat dia bekerja. Selain itu, Andhi terhitung tidak mengakui perbuatannya.
“Terdakwa tidak menunjang program pemerintah di dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Djuyamto, seperti dikutip dari ANTARA.
Sementara itu, hal-hal meringankan yang ikut dipertimbangkan, antara lain, Andhi Pramono berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Pada perkara ini, Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi bersama dengan keseluruhan sejumlah Rp58,9 miliar dari sejumlah pihak pas ia menjabat sejumlah posisi strategis di Ditjen Bea dan Cukai.
Jumlah selanjutnya terdiri atas mata duit rupiah maupun mata duit asing, yaitu Rp50.286.275.189,79, kemudian 264,500 dolar Amerika Serikat atau setara bersama dengan Rp3.800.871.000,00, dan juga 409,000 dolar Singapura atau setara bersama dengan Rp4.886.970.000,00.
Adapun vonis majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, ia dituntut 10 tahun dan tiga bulan penjara dan juga denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku.com di Google News, klik di sini