Benarkah gaji ke-13 dan 14 ASN dihapus pada 2025?
Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan isu yang menyebutkan bahwa gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan ditiadakan pada 2025.
Kabar ini pertama kali muncul melalui pesan WhatsApp yang beredar luas dan kemudian menjadi perbincangan hangat di platform X pada Rabu, 5 Februari 2025.
Isu ini dikaitkan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang diduga sedang diterapkan oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi isu yang beredar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian mengenai penghapusan gaji ke-13 dan THR bagi ASN.
Rini menegaskan bahwa pembahasan terkait kebijakan ini masih berlangsung antara Kemenpan RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Selain ASN, kebijakan mengenai gaji ke-13 dan THR juga berlaku untuk Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS).
Serta para penerima pensiun. Aturan mengenai pembayaran gaji ke-13 dan THR ini diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.
Apa Itu Gaji ke-13 dan 14?
Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada ASN menjelang tahun ajaran baru, dengan tujuan membantu kebutuhan pendidikan anak serta memberikan dukungan finansial.
Sementara itu, gaji ke-14 lebih dikenal sebagai THR, yang biasanya dicairkan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Setiap tahunnya, pencairan tunjangan-tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan pemerintah.
Pada 2024, kebijakan ini diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024. Namun, hingga kini belum ada regulasi baru yang memastikan keberlanjutan kebijakan tersebut pada 2025.
Apakah Akan Dihapus?
Isu penghapusan dua tunjangan untuk PNS tersebut mencuat setelah adanya wacana efisiensi anggaran negara, di mana pemerintah tengah mengevaluasi berbagai pengeluaran, termasuk tunjangan PNS.
Beberapa ekonom menilai bahwa meskipun terjadi penyesuaian anggaran, kemungkinan besar gaji ke-13 masih akan tetap diberikan.
Meski dengan skema atau nominal yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah sudah memiliki persiapan terkait kebijakan ini.
Meskipun ia enggan membeberkan lebih lanjut mengenai langkah yang akan diambil.
Ia menegaskan bahwa keputusan final mengenai dua tunjangan tersebut berada di tangan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dampak Isu Penghapusan
Isu ini menimbulkan beragam reaksi di media sosial. Banyak ASN yang khawatir jika gaji ke-13 benar-benar dihapus, mengingat tunjangan ini sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak dan kebutuhan lainnya.
Di sisi lain, ada pula yang mendukung kebijakan efisiensi anggaran, asalkan dana yang dialokasikan dapat digunakan untuk program pembangunan yang lebih bermanfaat.
Namun, jika kebijakan ini benar-benar diberlakukan, pemerintah perlu menyediakan solusi lain agar kesejahteraan PNS tetap terjaga.
Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah menyalurkan bantuan dalam bentuk subsidi pendidikan bagi ASN yang memiliki anak usia sekolah.
Jadwal Pencairan
Dalam kebijakan sebelumnya, tunjangan tersebut biasanya cair pada bulan Juli hingga Agustus, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru. Sementara itu, THR dicairkan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Komponen THR terdiri dari:
- Gaji pokok atau pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan (struktural/fungsional/umum)
- Tunjangan kinerja per bulan
Gaji tersebut memiliki komponen serupa dengan THR, tetapi tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, gaji tersebut tetap dikenakan pajak penghasilan (PPN), namun beban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.
Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai penghapusan dua tunjangan tersebut bagi PNS pada 2025.
Pemerintah masih melakukan pembahasan dan evaluasi terkait kebijakan ini. Oleh karena itu, PNS diharapkan tidak langsung mempercayai isu yang beredar tanpa adanya konfirmasi dari pihak berwenang.
Isu mengenai penghapusan tersebut bagi PNS yang ramai diperbincangkan masih sebatas rumor. Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kebijakan tersebut.
Para PNS disarankan untuk menunggu klarifikasi dari pihak berwenang sebelum mempercayai informasi yang beredar di media sosial.
Menurut kamu, apakah penghapusan tersebut sebaiknya tetap dipertahankan?
Tetaplah mengikuti informasi resmi dari pemerintah dan jangan mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi.
Kebijakan ini tentu akan berdampak besar bagi banyak pihak, sehingga pemerintah diharapkan dapat mengambil keputusan yang terbaik bagi semua aparatur negara.
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels