Membeli mobil bekas merupakan salah satu solusi bagi Anda yang ingin membeli mobil dengan harga lebih murah dan terjangkau. Namun perlu diketahui, apabila telah membeli mobil bekas, maka Anda wajib menjalankan sesuai prosedurnya dan membayar biaya balik nama mobil. Hal ini bertujuan untuk memenuhi proses hukum agar status kepemilikan berubah secara resmi menjadi hak milik Anda.
Kira-kira berapa biaya balik nama mobil yang diperlukan? Proses balik nama kendaraan ini telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Tetapi biaya balik nama mobil tentu berbeda di setiap wilayah, sehingga Anda juga perlu mencari informasi terlebih dahulu untuk mengetahui biaya balik nama mobil yang diperlukan.
Berikut ini adalah rincian biaya balik nama mobil yang perlu Anda ketahui:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Biaya ini dibebankan kepada pemilik baru mobil bekas sebesar 1% dari harga beli kendaraan.
- Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp. 143.000
- Biaya Pendaftaran berkisar antara Rp 75.000 hingga Rp. 100.000
- Biaya Penerbitan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebesar Rp. 375.000
- Biaya Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebesar Rp. 200.000
- Biaya Penerbiatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebesar Rp. 100.000
- Biaya pengurusan surat mutasi sebesar Rp. 250.000
- Biaya Cek Fisik sebesar Rp. 25.000
Itulah beberapa rincian biaya yang diperlukan untuk memproses balik nama mobil.
Biaya balik nama mobil di Samsat
Selanjutnya, untuk balik nama mobil dapat dilakukan di kantor samsat terdekat dengan membawa sejumlah dokumen syarat balik nama mobil yaitu sebagai berikut:
- Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) (asli dan fotocopy).
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) (asli dan fotocopy).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) (asli dan fotocopy).
- Kwitansi tanda bukti pembelian.
Kemudian, bagaimana cara mengurus balik nama mobil? Umumnya ada dua tahapan yang perlu Anda lakukan yaitu membuat STNK dan BPKB baru, berikut penjelasannya:
- Membuat STNK baru
Tahapan ini dilakukan di kantor samsat agar mendapatkan STNK atas nama Anda sebagai pemilik baru mobil.
- Cek fisik kendaraan.
- Mengisi formulir sesuai data STNK lalu diserahkan ke loket.
- Menyerahkan bukti cek fisik, STNK (asli dan fotocopy), BPKB (asli dan fotocopy), KTP pemilik baru (fotocopy), dan kwitansi kepada petugas loket.
- Membayar administrasi di loket.
- Menunggu proses STNK selesai, ambil bukti pembayaran administrasi di loket.
- Membuat BPKB baru
Tahapan ini dilakukan di kantor Polda untuk mendapatkan BPKB baru, berikut dokumen yang diperlukan:
- STNK atas nama pemilik baru (fotocopy).
- BPKB lama (asli dan fotocopy).
- KTP pemilik baru (fotocopy).
- Surat cek fisik yang sah (fotocopy).
- Kwitansi pembelian (fotocopy).
Kemudian, berkas tersebut diproses sebagai berikut:
- Mengisi formulir balik nama BPKB.
- Menyerahkan formulir kepada petugas dan tunggu.
- Pemanggilan untuk membayar balik nama di loket.
- Penyimpanan tanda terima pembayaran.
- Pengambilan BPKB baru atas nama pemilik baru di loket dengan menunjukkan tanda terima.
Demikian penjelasan terkait biaya balik nama mobil beserta syarat dan cara mengurusnya. Semoga artikel ini dapat memberikan gambaran dan bermanfaat untuk Anda yang ingin mengganti nama dokumen mobil ya
Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels