Biaya Balik Nama Mobil

- Penulis

Rabu, 29 Mei 2024 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Membeli mobil bekas merupakan salah satu solusi bagi Anda yang ingin membeli mobil dengan harga lebih murah dan terjangkau. Namun perlu diketahui, apabila telah membeli mobil bekas, maka Anda wajib menjalankan sesuai prosedurnya dan membayar biaya balik nama mobil. Hal ini bertujuan untuk memenuhi proses hukum agar status kepemilikan berubah secara resmi menjadi hak milik Anda.

Kira-kira berapa biaya balik nama mobil yang diperlukan? Proses balik nama kendaraan ini telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Tetapi biaya balik nama mobil tentu berbeda di setiap wilayah, sehingga Anda juga perlu mencari informasi terlebih dahulu untuk mengetahui biaya balik nama mobil yang diperlukan.

Berikut ini adalah rincian biaya balik nama mobil yang perlu Anda ketahui:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Biaya ini dibebankan kepada pemilik baru mobil bekas sebesar 1% dari harga beli kendaraan.

  1. Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp. 143.000
  2. Biaya Pendaftaran berkisar antara Rp 75.000 hingga Rp. 100.000
  3. Biaya Penerbitan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebesar Rp. 375.000
  4. Biaya Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebesar Rp. 200.000
  5. Biaya Penerbiatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebesar Rp. 100.000
  6. Biaya pengurusan surat mutasi sebesar Rp. 250.000
  7. Biaya Cek Fisik sebesar Rp. 25.000

Itulah beberapa rincian biaya yang diperlukan untuk memproses balik nama mobil.

biaya balik nama mobil

ilustrasi mobil bekas

Biaya balik nama mobil di Samsat

Selanjutnya, untuk balik nama mobil dapat dilakukan di kantor samsat terdekat dengan membawa sejumlah dokumen syarat balik nama mobil yaitu sebagai berikut:

  1. Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) (asli dan fotocopy).
  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) (asli dan fotocopy).
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) (asli dan fotocopy).
  4. Kwitansi tanda bukti pembelian.
Baca Juga:  4 Kelebihan Terbaik dari Mobil Honda Odyssey Terbaru 2024

Kemudian, bagaimana cara mengurus balik nama mobil? Umumnya ada dua tahapan yang perlu Anda lakukan yaitu membuat STNK dan BPKB baru, berikut penjelasannya:

  1. Membuat STNK baru

Tahapan ini dilakukan di kantor samsat agar mendapatkan STNK atas nama Anda sebagai pemilik baru mobil.

  • Cek fisik kendaraan.
  • Mengisi formulir sesuai data STNK lalu diserahkan ke loket.
  • Menyerahkan bukti cek fisik, STNK (asli dan fotocopy), BPKB (asli dan fotocopy), KTP pemilik baru (fotocopy), dan kwitansi kepada petugas loket.
  • Membayar administrasi di loket.
  • Menunggu proses STNK selesai, ambil bukti pembayaran administrasi di loket.
  1. Membuat BPKB baru

Tahapan ini dilakukan di kantor Polda untuk mendapatkan BPKB baru, berikut dokumen yang diperlukan:

  • STNK atas nama pemilik baru (fotocopy).
  • BPKB lama (asli dan fotocopy).
  • KTP pemilik baru (fotocopy).
  • Surat cek fisik yang sah (fotocopy).
  • Kwitansi pembelian (fotocopy).

Kemudian, berkas tersebut diproses sebagai berikut:

  • Mengisi formulir balik nama BPKB.
  • Menyerahkan formulir kepada petugas dan tunggu.
  • Pemanggilan untuk membayar balik nama di loket.
  • Penyimpanan tanda terima pembayaran.
  • Pengambilan BPKB baru atas nama pemilik baru di loket dengan menunjukkan tanda terima.

Demikian penjelasan terkait biaya balik nama mobil beserta syarat dan cara mengurusnya. Semoga artikel ini dapat memberikan gambaran dan bermanfaat untuk Anda yang ingin mengganti nama dokumen mobil ya

 

Ikuti berita terkini dari Redaksiku di Google News atau Whatsapp Channels

Follow WhatsApp Channel www.redaksiku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mobil Bekas Irit BBM dan Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Memahami Loading Dock: Komponen Penting dalam Operasional Gudang
Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi Hari Ini
Yamaha Aerox Alpha Resmi Dirilis, Dijual Mulai Rp 29,9 Juta
Apakah SIM dapat digunakan untuk membayar pajak jika menggunakan NIK KTP?
Honda PCX160 Terbaru yang Dibuat di Bekasi Akan Diekspor
Daftar Harga BBM Pertamina per 1 Desember 2024: Kenaikan Terjadi, Harga Pertamax Tetap Sama
Suzuki Carry, Mitra Andalan untuk Mengembangkan Bisnis!

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 13:00 WIB

Mobil Bekas Irit BBM dan Nyaman untuk Perjalanan Jauh

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:17 WIB

Memahami Loading Dock: Komponen Penting dalam Operasional Gudang

Senin, 30 Desember 2024 - 08:52 WIB

Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi Hari Ini

Rabu, 18 Desember 2024 - 22:10 WIB

Yamaha Aerox Alpha Resmi Dirilis, Dijual Mulai Rp 29,9 Juta

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:24 WIB

Apakah SIM dapat digunakan untuk membayar pajak jika menggunakan NIK KTP?

Berita Terbaru